Oleh : Muhammad Zainurrohim, S.Pt*

Surplus telur nasional tidak otomatis menjamin harga stabil, karena tanpa distribusi efisien, industri pengolahan, dan tata kelola pasar yang baik, kelebihan pasokan justru bisa menekan peternak dan menciptakan gejolak harga.

Setiap kali ada perbincangan publik menyatakan bahwa Indonesia sedang surplus telur ayam, sering kali muncul klaim bahwa surplus produksi adalah kunci kestabilan harga. Logikanya sederhana, ketika pasokan lebih banyak dari kebutuhan, harga seharusnya terkendali. Namun, kenyataannya tidak sesederhana itu, terutama dalam konteks komoditas telur.

Data beberapa tahun terakhir justru menunjukkan bahwa surplus sering kali tidak mampu menghalangi gejolak harga. Dalam banyak kasus, kelebihan produksi justru menekan peternak hingga berada pada titik kerugian, sementara konsumen di kota besar justru tetap menghadapi harga tinggi.

Telur sebagai komoditas strategis memang memiliki karakteristik unik. Produk ini dikonsumsi setiap hari oleh masyarakat, memiliki kandungan gizi tinggi, dan mempunyai harga yang relatif terjangkau dibandingkan sumber protein hewani lain. Namun, sifat telur yang mudah rusak dengan daya simpan rata-rata hanya sepekan pada suhu ruang membuatnya sangat bergantung pada kecepatan distribusi. Begitu rantai pasok tersendat, surplus di satu daerah tidak otomatis menjangkau daerah lain yang justru kekurangan pasokan. Inilah salah satu alasan utama mengapa logika surplus identik dengan stabilitas harga tidak berlaku dalam kenyataan fakta di lapangan.

Fakta Produksi dan Konsumsi Telur

Jika menilik data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi telur ayam ras Indonesia menunjukkan tren meningkat. Pada 2021, produksi mencapai 5,4 juta ton, naik menjadi 5,8 juta ton pada tahun 2022, dan terus meningkat menjadi 6,1 juta ton pada 2023. Proyeksi 2024 bahkan mencatatkan angka sekitar 6,3 juta ton. Angka ini menegaskan bahwa kapasitas produksi nasional semakin membesar.

Di sisi lain, konsumsi juga meningkat, namun laju pertumbuhannya tidak secepat produksi. Data Kementerian Pertanian memperlihatkan konsumsi telur per kapita hanya naik dari 124 butir per orang per tahun pada 2021 menjadi 135 butir pada 2023. Dengan populasi 278 juta jiwa, kebutuhan nasional pada tahun 2023 setara 5,6 juta ton. Artinya, secara matematis terdapat surplus sekitar setengah juta ton.

Fakta dibalik gejolak harga telur di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda. Pada Desember 2021, harga telur di tingkat peternak tercatat Rp21.500 per kilogram, sementara di tingkat konsumen mencapai Rp27.000 per kilogram. Setahun kemudian, tepatnya Agustus 2022, harga melonjak hingga Rp32.000 per kilogram akibat meningkatnya permintaan dari program bantuan sosial.

Pada Juni 2023, harga sempat jatuh drastis dari Rp25.000 menjadi Rp22.000 per kilogram hanya dalam waktu dua pekan karena distribusi tidak mampu menyerap surplus. Bahkan pada September 2024, disparitas harga sangat mencolok, dimana di Jakarta tercatat harga Rp29.000 per kilogramnya, sementara di Blitar, salah satu sentra produksi, harga hanya Rp22.000. Fakta ini menegaskan bahwa surplus nasional tidak menjamin kestabilan harga secara merata.

Kompleksitas di Balik Surplus

Ada beberapa alasan mengapa surplus tidak identik dengan kestabilan harga. Pertama, daya serap pasar domestik terbatas. Kelebihan pasokan yang tidak diimbangi oleh pasar baru seperti ekspor atau industri pengolahan membuat harga di tingkat peternak jatuh. Kedua, sifat telur yang cepat rusak membatasi fleksibilitas distribusi. Ketika kelebihan pasokan terjadi di Jawa Timur misalnya, telur tidak serta merta dapat dikirim ke Papua atau Kalimantan dengan biaya logistik yang tinggi dan keterbatasan rantai dingin.

Artikel ini merupakan potongan dari rubrik Opini pada majalah Poultry Indonesia edisi Oktober 2025. Baca selengkapnya di Majalah Poultry Indonesia Edisi Oktober 2025, dan untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut, hubungi: https://wa.me/+6287780120754  atau sirkulasipoultry@gmail.com