Pedoman Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) menjadi acuan nasional untuk memastikan proses pemotongan unggas berlangsung higienis, halal, dan berstandar veteriner sehingga menghasilkan daging ayam yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).
Di balik setiap potong ayam yang tersaji di meja makan, ada proses panjang yang menentukan apakah daging itu aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Di Indonesia, di mana ayam menjadi sumber protein utama bagi jutaan keluarga, isu keamanan pangan dan kesejahteraan hewan kini semakin mendapatkan perhatian. Tak hanya dari pemerintah dan pelaku industri, tetapi juga dari konsumen yang semakin sadar akan pentingnya daging unggas yang higienis dan diproses dengan benar. Dalam konteks inilah, Pedoman Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang diterbitkan Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner hadir sebagai pedoman penting dalam tata kelola pemotongan unggas di lapangan.
Pedoman ini bukan sekadar buku panduan teknis. Ia merupakan peta jalan menuju sistem pemotongan unggas yang terstandar, higienis, ramah lingkungan, serta sesuai dengan prinsip kesejahteraan hewan dan syariat Islam. Melalui pedoman ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap tahapan penyembelihan unggas, mulai dari penerimaan ayam hidup hingga produk sampai di tangan konsumen, dilakukan dalam kerangka yang menjamin mutu dan keamanan pangan atau biasa dikenal dengan konsep ASUH.
Pedoman RPHU
RPHU didefinisikan sebagai fasilitas khusus yang dirancang untuk memotong unggas bagi konsumsi masyarakat. Desain dan operasionalnya mengikuti prinsip-prinsip veteriner dan ketentuan perundangan, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan. Tak kalah penting, pelaku usaha yang mengoperasikan RPHU wajib mengantongi Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai jaminan bahwa proses produksi mereka telah memenuhi syarat higiene dan sanitasi.
Di dalam sistem rantai pangan unggas, RPHU menjadi simpul penentu kualitas akhir produk. Daging ayam, meski kaya protein dan bergizi tinggi, tergolong bahan pangan yang mudah rusak dan mudah terkontaminasi. Tanpa penanganan yang tepat sejak proses pemotongan, risiko penyebaran bakteri patogen seperti Salmonella atau Campylobacter bisa meningkat. Oleh karena itu, pedoman RPHU menempatkan aspek higiene, sanitasi, dan kesejahteraan hewan sebagai fondasi utama.
Selanjutnya lokasi pembangunan RPHU menjadi titik awal dari standar tersebut. Fasilitas ini harus dibangun di kawasan yang sesuai dengan rencana tata ruang daerah, jauh dari sumber pencemar seperti tempat pembuangan sampah, industri kimia, atau area rawan banjir. Ketersediaan air bersih yang cukup, minimal sepuluh liter untuk setiap ekor ayam serta sistem pengolahan air limbah yang baik (IPAL) menjadi syarat wajib. Semua ini bertujuan mencegah kontaminasi silang dan pencemaran lingkungan sekitar, sekaligus memastikan proses produksi berlangsung dalam ekosistem yang aman dan efisien.
Dari sisi desain, RPHU harus memiliki alur pemotongan yang logis, searah, dan terpisah antara area kotor dan area bersih. Area kotor mencakup tahap-tahap awal, seperti penurunan unggas, penyembelihan, pencelupan air panas, dan pencabutan bulu. Sementara itu, area bersih digunakan untuk proses lanjutan seperti pencucian karkas, pendinginan, pengemasan, dan penyimpanan. Pemisahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan prinsip dasar dalam mencegah terjadinya kontaminasi biologis. Dinding dan lantai ruangan harus dibuat dari bahan kedap air, tidak mudah korosif, dan mudah dibersihkan. Sirkulasi udara diatur agar mengalir dari area bersih menuju area kotor, sehingga partikel udara kotor tidak berpindah ke ruang produksi akhir.
Artikel ini merupakan potongan dari rubrik Tata Laksana pada majalah Poultry Indonesia edisi Oktober 2025. Baca selengkapnya di Majalah Poultry Indonesia Edisi Oktober 2025, dan untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut, hubungi: https://wa.me/+6287780120754 atau sirkulasipoultry@gmail.com







