POULTRYINDONESIA, Jakarta – Badan Pangan Nasional (BAPANAS) atau National Food Agency (NFA), merupakan lembaga pemerintah yang  ditugaskan khusus untuk mengurus segala hal yang terkait dengan bidang pangan.
Pada momen HBKN, kurangnya pasokan komoditas pangan dapat memicu terjadinya inflasi. Kestabilan harga pangan merupakan kepentingan bersama, baik bagi produsen, konsumen, maupun pemerintah. Maka, pemerintah wajib hadir untuk melindungi dan menjaga pangan masyarakat dari gejolak harga pangan.
Baca juga : Harga Telur Melonjak BUMN Bantu Serap Telur Peternak
Resmi terbentuk pada tahun 2021, dalam menjalankan regulasinya, yaitu Perpres No. 66/2021 Pasal 3, BAPANAS memiliki beberapa kewenangan strategis, seperti kewenangan untuk melakukan koordinasi, pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, serta keamanan pangan.
Sebagai upaya untuk menuntaskan berbagai persoalan pangan, tantangan BAPANAS selanjutnya adalah mekanisme pemberian tugas BULOG untuk melakukan pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah pada sembila komoditas pangan, termasuk daging dan telur unggas di dalamnya, sebagai upaya menjaga ketahanan pangan serta stabilitas pasokan dan harga pangan.
Untuk membahas hal tersebut, Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA) menyelenggarakan webinar Kupas Tuntas Badan Pangan Nasional Seri-3 dengan tema “Bapanas Sudah Terbentuk, Bagaimana Peran BULOG Dalam Kebijakan Pangan?” melalui apliaksi Zoom Meeting, Kamis (14/3).
Menurut Prof. Risfaheri selaku Plt. Diputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan mengatakan bahwa peran BAPANAS/NFA adalah sebagai regulator, sedangkan BULOG berperan sebagai operator. “BAPANAS akan meningkatkan peran BULOG, terutama dalam bidang komoditas padi, jagung, dan kedele (PAJALE). Untuk komoditas lainnya, penekanannya lebih secara komersial atau business-to-business (B2B),” terangnya.
Mengenai ketersediaan pangan, Risfaheri mengatakan bahwa salah satu dari beberapa kebijakan BAPANAS/NFA adalah pengelolaan cadangan pangan pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan. Risfaheri memastikan tidak ada hal krusial yang perlu dikhawatirkan dalam ketersediaan pangan.
Kebijakan terkait harga, pengadaan, dan penyaluran ke depannya akan berada di ranah BAPANAS, yang mana pada saat ini masih ditangani oleh Kementerian Pertanian. Kedepannya, penyaluran stok BULOG akan melalui BAPANAS, sehingga diharapkan peran BULOG bisa lebih lincah dalam menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan. “Dengan stok pangan yang cukup, tentu pemerintah dapat lebih mudah melakukan langkah-langkah stabilisasi pasokan dan harga pangan,” jelasnya.
Untuk komoditas seperti daging dan telur unggas, yang dilakukan oleh BAPANAS adalah penguatan stok pangan nasional, dimana pengelolaan stok menjadi peran dari BULOG dan BUMN lainnya, seperti ID Food.
Dr.  Jangkung Handoyo Mulyo, M.Ec., ahli ekonomi pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM), mengatakan bahwa tantangan BAPANAS tahun ini adalah bagaimana lembaga ini dapat berkoordinasi sebaik-baiknya secara efektif dan efisien karena pangan merupakan komoditas strategis yang penting untuk diprioritaskan.
“Secara ekonomi, ada 2 faktor penting, yaitu supply dan demand. Interaksi keduanya kemudian akan menghasilkan harga. Kenaikan harga yang terlalu ekstrem akan berdampak pada daya beli konsumen. Dengan kata lain, juga akan berdampak pada kesejahteraan konsumen. Sehingga, hal inilah yang harus dikelola dengan baik. Maka, penting bagi kita untuk memiliki neraca pangan yang akhirnya akan digunakan untuk rumusan kebijakan pangan nasional,” jelasnya.
Lebih lanjut menurut Khudori, Pengamat Pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), berharap BAPANAS/NFA menjadi regulator tunggal untuk BULOG dan menjadi KPA atau Kuasa Pengguna Anggaran. Khudori juga berharap BAPANAS dapat mengintegrasikan kebijakan pangan agar tidak terpilah-pilah ke 18 kementerian lembaga seperti sebelumnya, sekaligus menghilangkan bias sektoral.  Khudori juga menyampaikan pesan bahwa BAPANAS harus bisa mensinergikan pencapaian antar tujuan kebijakan untuk mencapai tujuan bersama.