POULTRYINDONESIA, Jakarta – Persoalan harga penjualan dan pembelian menjadi isu panas yang selalu mengiringi perkembangan perunggasan nasional. Maka tak berlebihan, apabila di usia yang terbilang masih sangat muda, Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) pada bulan Oktober 2022 menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan (HAP) di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras. Namun demikian, pasca penetapan peraturan tersebut, tak lantas secara otomatis membuat harga di lapangan selalu mengikuti harapan.
Sebagaimana diketahui, dalam beleid Perbadan Nomor 5 Tahun 2022, termaktub HAP tingkat produsen untuk jagung pipilan kering kadar air 15% di harga Rp 4.200/kg, kadar air 20% di Rp 3.970/kg, kadar air 25% di Rp 3.750/kg, dan kadar air 30% di Rp 3.540/kg. Sementara HAP tingkat konsumen jagung pipilan kering kadar air 15% di Rp 5.000/kg.
Untuk telur ayam ditetapkan HAP tingkat produsen di kisaran Rp 22.000 sampai 24.000/kg dan HAP tingkat konsumen di Rp 27.000/kg. HAP tingkat konsumen untuk bibit DOC (Day Old Chick) di kisaran harga Rp 9.000 sampai 11.000/ekor dan bibit pullet/ayam remaja (17 minggu) di harga Rp 80.000/ekor.  Selanjutnya pada komoditas daging ayam ras ditetapkan HAP tingkat produsen Rp 21.000 sampai 23.000 /kg dan dengan HAP tingkat konsumen Rp 36.750/kg. Terakhir bibit DOC broiler dengan HAP tingkat konsumen pada kisaran Rp 5.500 sampai 6.500/ekor.
Merespon hal tersebut, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) kembali mengajak segenap stakeholder pangan duduk bersama guna melakukan evaluasi dan reviu Harga Acuan Pembelian di tingkat produsen (HAP tingkat produsen) dan Harga Acuan Penjualan di tingkat konsumen (HAP tingkat konsumen) pada komoditas jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras, pada Rabu (24/4) di Jakarta. Pertemuan yang dihadiri oleh berbagai stakeholders perunggasan ini diisi dengan dialog dan diskusi seputar cost structure atau struktur ongkos usaha tani jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras serta masukan untuk pembahasan rencana perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022.
Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi secara terpisah berpesan agar penggodokan terkait 3 komoditas pangan strategis ini ke depan dapat memberikan kestabilan pasokan dan harga, mulai dari tingkat produsen sampai konsumen serta mendukung upaya peningkatan produktivitas petani dan peternak, sehingga selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo.
“Langkah penyesuaian nantinya kita harapkan dapat menciptakan stabilitas, terutama sebagai bagian dari pengendalian inflasi pangan. Kita ketahui, telur dan daging ayam ras termasuk komoditas penyebab inflasi di Maret ini. Untuk itu kami mengajak seluruh stakeholder pangan dapat bersinergi mendukung langkah pengendalian harga dan inflasi secara kontinyu,” sebut Arief.
Sementara itu, Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan NFA Maino Dwi Hartono menjelaskan bawa reviu ini perlu dilaksanakan karena 3 komoditas ini saling terkait satu sama lain. Menurutnya apa diskusi terkait harga acuan jagung, telur, dan daging ayam memang menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Dimana produksi jagung mayoritas untuk pakan ternak, sekitar 50 persen. Perubahan apapun kebijakan di jagung, pasti akan berpengaruh pada sektor peternakan khususnya telur dan daging ayam.
“Kita ingin juga di sisi hulu produksi setinggi mungkin agar petani dan peternak mendapatkan keuntungan. Tapi tentu kita juga harus ingat saudara-saudara kita yang di tengah para pelaku usaha, yang di hilir konsumen atau masyarakat harus juga bisa mendapatkan harga dengan yang lebih wajar dan terjangkau. Semua harus sama-sama untung. Petani juga peternaknya untung, pedagangnya juga untung dan konsumen juga bisa mendapatkan harga yang lebih terjangkau, harus sama-sama wajar. Untuk itu, faktor biaya input di peternak yang memang semakin sudah mengalami perubahan, tentu harus kita sesuaikan. Nanti pun mungkin ini tidak bisa mewakili semua atau tidak bisa memuaskan semua pihak,” terangnya.
Hal ini diamini oleh, Edy Priyono selaku Deputi III Kepala Staf Kepresidenan. Menurutnya, dalam setiap pengambilan sebuah kebijakan, pemerintah harus memperhatikan kepentingan semua pihak, baik produsen, yang apabila terkait jagung berarti itu petani. Maupun konsumen, baik ditingkat peternak maupun konsumen akhir, bahkan pedagang yang menjadi perantara. Selanjutnya, dirinya menyinggung bahwa saat ini, masyarakat mengenal berbagai kebijakan yang berkaitan dengan harga, seperti Harga Eceran Tertinggi (HET), Harga Pembelian Pemerintah (HPP), dan Harga Acuan Pembelian/Penjualan (HAP).
Dalam forum yang sama, Tri Melasari selaku Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Ternak, Ditjen PKH menyampaikan bahwa pada tahun ini, harga acuan diharapkan dapat disesuaikan dengan wilayah yang ada. Hal ini berkaitan dengan inflasi, sehingga tidak terjadi gap yang sangat besar antara HAP yang ditetapkan dengan realita di lapangan. Terutama terjadi di beberapa daerah.
“Terutama yang saya lihat, selama ini selalu ada perbedaan yang cukup signifikan antara harga di daerah Jawa dengan daerah luar Jawa, terutama di wilayah timur Indonesia. Hal ini berlaku bagi telur maupun daging ayam. Karena apabila dirunut, hal ini dipengaruhi oleh banyak komponen produksi baik harga pakan, distribusi dan lainnya yang mesti ada perbedaan. Terkait wilayah pembagiannya, apakah per pulau atau zonasi lain bisa dibicarakan lebih lanjut,” tambahnya.