Olivia Marselina
Oleh: Olivia Marselina*
Kegiatan Agribisinis peternakan di Indonesia semakin melebarkan sayapnya, khususnya di bidang peternakan broiler. Secara definitif, agribisnis peternakan merupakan strategi memperoleh keuntungan dengan mengelola aspek budi daya, penyediaan bahan baku, pascapanen, proses pengolahan, hingga pemasaran. Produksi dan konsumsi broiler, berpengaruh terhadap struktur perekonomian nasional karena pengusaha kecil broiler merupakan kekuatan ekonomi rakyat.
Awalnya broiler di Indonesia mulai berkembang sejak tahun 1970-an dan hingga kini menjadi dasar industrialisasi agribisnis yang tentunya mengalami berbagai faktor pasang surut. Peternakan rakyat broiler dapat berdikari menjadi pelaku bisnis secara mandiri atau bermitra bersama perusahaan besar dengan mempertimbangkan aspek saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
Kemitraan pada peternakan broiler dengan sistem inti plasma merupakan kerja sama perusahaan inti sebagai perusahaan yang memfasilitasi kebutuhan perusahaan plasma atau peternak. Umumnya, perusahaan inti menyediakan input diantaranya seperti sarana produksi peternakan (sapronak) seperti bibit day old chick (DOC), pakan, dan obat-obatan. Lain halnya yang harus disediakan oleh pihak peternak yaitu kandang, peralatan, dan tenaga kerja dalam meningkatkan pemeliharaan selama produktivitas.
Baca juga : Waspada Malaria Momok saat Musim Penghujan
Beberapa tipe pola kemitraan inti plasma seperti kerja sama kontrak manajemen, kerja sama poultry shop, kerja sama kontrak tenaga kerja, dan kerja sama kontrak bagi hasil. Semua tipe kemitraan tersebut mengalami dinamika pro dan kontra bagi peternak rakyat broiler. Pro terhadap kemitraan bahwasanya sapronak ditanggung oleh inti dengan segmentasi pasar yang sudah jelas. Perihal kontra terhadap kemitraan yaitu peternak rakyat dirugikan akibat perusahaan besar atau integrator yang diperbolehkan untuk mengendalikan harga pakan, membudidayakan final stock, hingga berkompetisi dengan peternak mandiri untuk tembus pasar.
Dilansir dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2019 terdapat 100 perusahaan budi daya final stock dan 94 perusahaan pembibitan parent stock, sedangkan di tahun 2020 yaitu terdapat 100 perusahaan budi daya final stock dan 85 perusahaan pembibitan parent stock. Berdasarkan angka tersebut dapat disimpulkan bahwa perusahaan yang fokus di budi daya final stock (FS) cenderung stagnan pada tahun 2019-2020, lain halnya dengan perusahaan yang fokus pada pembibitan parent stock (PS) yang mengalami penurunan dalam rentang satu tahun tersebut.
Ketimpangan jumlah perusahaan di sektor budi daya dan pembibitan terjadi akibat regulasi yang melahirkan ketidakadilan bagi peternak rakyat, sehingga payung hukum yang cacat menyebabkan satu pihak dirugikan. Mulanya Undang-Undang No. 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan merupakan payung hukum yang dijadikan acuan untuk melaksanakan kegiatan agribisnis broiler. Selang beberapa tahun kemudian UU No. 6 Tahun 1967 dicabut dan diganti dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang di dalam pasal 29 ayat 1 pemerintah sebagai regulator mendukung integrator untuk berbudidaya.
Alih-alih mendengarkan teriakkan peternak rakyat, regulator kembali membuat kebijakan baru untuk mengganti yang lama yakni Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang di dalam  pasal 32 kembali diperkuat argumen integrator untuk melaksanakan budi daya unggas hingga kini. Hal ini membuat peternak rakyat terisak, pasalnya privilege yang dimiliki integrator semakin seksi akibat regulasi yang mengizinkan mereka untuk menguasai rantai pasar dari hulu sampai hilir.
Keberpihakan pembuat regulasi kepada integrator menyebabkan perusahaan inti kurang bertanggung jawab kepada peternak plasma dalam beberapa kasus. Kerap ditemukan penyimpangan oleh perusahaan inti seperti penundaan pengiriman DOC, penurunan skala usaha, penundaan panen, dan bahkan pemutusan kontrak kerja. Perjanjian diabaikan berakhir oligopoli yang menemukan jati diri.
Pemerintah sebagai regulator harus mampu meminamilisir situasi pasar unggas yang cenderung menyengsarakan peternak rakyat broiler, sehingga diperlukan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membuat payung hukum baru yang adil dan tidak melegalkan privilege para integrator. Peningkatan ekonomi dalam negeri ditunjukkan dengan pemerintah membentuk dan memperkuat integrasi horizontal bagi para peternak rakyat broiler untuk mampu menembus pasar lokal hingga global. *Mahasiswa Fakultas Peternakan, Universitas Jenderal Soedirman dan Redaktur Pelaksana Lembaga Pers Mahasiswa Husbandry