POULTRYINDONESIA, Jakarta — Pemerintah terus memacu penguatan Sistem Kesehatan Hewan Nasional (Siskeswanas) di tengah meningkatnya ancaman penyakit hewan, isu keamanan pangan, serta tuntutan mutu protein hewani. Untuk itu, Kementerian Pertanian Republik Indonesia menggelar pertemuan lintas sektor guna mematangkan Draft Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Siskeswanas di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat fondasi regulasi kesehatan hewan yang selama ini tersebar di berbagai sektor. Siskeswanas diproyeksikan menjadi payung nasional dalam pengendalian penyakit hewan strategis, perlindungan kesehatan masyarakat, serta penjaminan keamanan pangan asal hewan secara berkelanjutan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Nuryani Zainuddin, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penyusunan regulasi tersebut. “Melalui pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan ini, kami berharap dapat dihimpun masukan untuk memperkuat dan menyempurnakan substansi Draft Rancangan Perpres Siskeswanas,” ujarnya.
Dalam rancangan kebijakan, Siskeswanas mencakup tujuh subsistem utama, yakni kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, karantina hewan, penelitian dan pengembangan, sumber daya kesehatan hewan, sistem informasi kesehatan hewan, serta peran serta masyarakat. Seluruh subsistem dirancang terintegrasi guna memperkuat respons nasional dalam menghadapi wabah penyakit hewan.
Menurut Nuryani, penguatan Siskeswanas menjadi instrumen penting dalam mendukung program strategis pemerintah, khususnya untuk menjamin ketersediaan protein hewani yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) bagi masyarakat.
Siskeswanas dirancang sebagai tatanan nasional yang mengelola kesehatan dan kesejahteraan hewan sekaligus menjamin keamanan pangan asal hewan. Sistem ini melibatkan otoritas veteriner, pemangku kepentingan, dan masyarakat dengan pendekatan One Health sebagai landasan utama.
Pendekatan One Health menempatkan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan dalam satu kerangka kebijakan. Melalui pendekatan ini, pemerintah berupaya menekan risiko penyakit hewan lintas batas yang berpotensi mengganggu kesehatan publik dan stabilitas ekonomi nasional.
Direktur Kesehatan Hewan Ditjen PKH Kementan, Hendra Wibawa, menilai momentum penyusunan Perpres Siskeswanas tepat dan sejalan dengan arah pembangunan nasional lima tahun ke depan. “Dengan penguatan regulasi ini, pemerintah menargetkan terbentuknya sistem kesehatan hewan nasional yang tangguh, responsif, dan terintegrasi. Selain melindungi kesehatan masyarakat, Siskeswanas juga diharapkan mampu menjaga keberlanjutan usaha peternakan nasional serta meningkatkan daya saing produk hewan Indonesia di pasar global,” ungkapnya.
Ke depan, pemerintah berharap Perpres Siskeswanas dapat memperkuat koordinasi pusat dan daerah sekaligus memperjelas peran otoritas veteriner dalam penyelenggaraan sistem kesehatan hewan nasional yang adaptif terhadap tantangan global.