POULTRYINDONESIA, Jakarta – Arab Saudi tengah memperketat sistem keamanan pangannya. Otoritas Obat dan Makanan Arab Saudi (The Saudi Food and Drug Authority/SFDA) resmi memberlakukan larangan total impor produk unggas dan telur dari 40 negara, termasuk Indonesia, serta larangan parsial di sejumlah provinsi dan kota dari 16 negara lainnya.
Kebijakan ini bukan sekadar reaksi terhadap wabah yang sedang berlangsung. SFDA menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil peninjauan berkala yang didasarkan pada data epidemiologis serta laporan internasional mengenai perkembangan penyakit hewan global.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memperkuat keamanan pangan dan mencegah masuknya penyakit hewan menular ke dalam negeri,” demikian inti pernyataan resmi SFDA yang dikutip dari saudigazette.com pada Rabu (25/2/2026).
Sejumlah larangan dalam daftar ini bahkan telah diberlakukan sejak 2004 dan diperluas secara bertahap seiring hasil asesmen risiko terbaru. Ancaman utama yang menjadi perhatian SFDA adalah highly pathogenic avian influenza (HPAI) serta Newcastle disease (ND) yang merupakan dua penyakit unggas yang saat ini dilaporkan aktif menyebar di berbagai negara.
Pada awal 2026, larangan serupa juga sempat diberlakukan sementara terhadap Prancis dan Polandia setelah wabah HPAI dan ND terdeteksi di sejumlah wilayah kedua negara tersebut. Larangan itu terutama menyasar unggas hidup, telur konsumsi, serta produk yang belum melalui proses pengolahan panas.
Daftar 40 negara yang dikenai larangan total antara lain Indonesia, India, China, Jepang, Korea Selatan, Vietnam, Bangladesh, Myanmar, Mesir, Nigeria, Afrika Selatan, Jerman, Inggris Raya, Afghanistan, Iran, serta sejumlah negara Afrika lainnya seperti Niger, Burkina Faso, dan Pantai Gading. Sementara itu, larangan parsial hanya berlaku di wilayah atau provinsi berisiko tinggi yang diterapkan pada negara seperti Amerika Serikat, Australia, Prancis, Italia, Kanada, Malaysia, dan Filipina.
Meski kebijakan tersebut tergolong ketat, SFDA menyatakan masih terdapat pengecualian penting. Otoritas itu menjelaskan bahwa larangan total tidak berlaku bagi produk unggas atau telur yang telah melalui proses pemanasan (heat treatment) yang memadai dan terbukti mampu menonaktifkan virus HPAI maupun ND. Namun demikian, produk tetap harus dilengkapi sertifikat kesehatan resmi dari otoritas yang diakui di negara asal. Dengan demikian, akses ke pasar Saudi belum sepenuhnya tertutup, meski standar yang diberlakukan kini jauh lebih ketat
SFDA juga menegaskan bahwa daftar negara yang dikenai larangan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan situasi kesehatan hewan global. Negara yang saat ini masuk daftar larangan berpeluang dicoret jika kondisinya membaik, dan sebaliknya.
Bagi eksportir, kebijakan ini menjadi tantangan serius. Mereka harus memilih antara berinvestasi pada fasilitas heat treatment yang memenuhi standar SFDA serta melengkapi seluruh dokumen sertifikasi, atau kehilangan akses ke salah satu pasar Timur Tengah yang selama ini cukup menjanjikan.
Di sisi lain, Arab Saudi dengan populasi lebih dari 36 juta jiwa dan ketergantungan tinggi pada impor pangan berpotensi menghadapi tekanan pasokan dalam jangka pendek, setidaknya hingga jalur impor alternatif dari negara yang tidak masuk daftar larangan berhasil diamankan.
Dapatkan informasi lainnya mengenai Industri Perunggasan di Indonesia dengan bergabung bersama kami di WhatsApp Channel Poultry Indonesia