Oleh : Sugeng Wahyudi*
Tahun 2019 membawa cerita yang tak mengenakkan bagi para peternak. Berganti tahun, asa dan harapan peternak masih membumbung tinggi. Akan tetapi, nampaknya mendung masih menyelimuti dengan fenomena usaha yang terus merugi. Dalam kondisi demikian, pemerintah lebih dari 6 kali mengeluarkan kebijakan untuk menstabilkan keadaan. Mulai dari pemangkasan parents stock (PS), penarikan telur tetas umur 19 hari dari mesin tetas, hingga pengaturan distribusi DOC FS broiler untuk internal dan eksternal dengan perbandingan 50:50%. Berbagai upaya telah dijalankan, akan tetapi dampak yang signifikan belum dirasakan oleh para peternak.

Semua pihak diharapkan dapat segera menaati peraturan sehingga keseimbangan harga dapat segera tercapai.

Hal tersebut menjadi tanda tanya besar bagi penulis dan para peternak broiler lainnya. Sebenarnya komoditas broiler juga telah diatur secara jelas di dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mulai dari hulu hingga hilir. Akan tetapi, pada tataran implementasi yang masih sulit dilaksanakan. Pada posisi ini, peternak hanya dapat mengetahui peraturan, mencoba menjalankan dan merasakan dampaknya. Oleh karena itu, jika kebijakan dan peraturan tidak dijalakan dengan baik, maka peternak juga yang akan terkena imbasnya.
Fenomena merugi ini membuat populasi kepemilikan broiler para peternak mandiri semakin mengecil. Selain itu, dengan fenomena kelebihan produksi yang masih saja terjadi, akan membuka peluang bagi para tengkulak untuk meraup untung sebesar-besarnya. Ketersediaan ayam yang berlebih, membuat para tengkulak dengan leluasa memainkan harga ayam tersebut. Maka sangat wajar ketika harga jatuh di tingkat peternak, hal tersebut tidak dibarengi dengan turunnya harga yang signifikan di tingkat konsumen.
Baca Juga: Harga Kembali Turun Peternak Kembali Berembuk
Kondisi carut marut sektor perunggasan ini tidak akan terjadi apabila semua pelaku usaha dapat menaati aturan yang telah ditetapkan yaitu Permentan dan Permendag. Hal tersebut adalah kunci terciptanya keseimbangan dan kondisi yang kondusif pada sektor perunggasan. Permentan dan Permendag sebenarnya telah mengatur harga acuan pokok terkait perunggasan. Selain itu juga telah diatur tentang kewajiban pembangunan cold storage pada peternakan bagi pelaku yang memiliki kapasitas produksi sebanyak 300.000 ekor/minggu untuk mengontrol ketersediaan ayam di pasaran.
GOPAN berharap, kondisi perunggasan seperti saat ini bisa segera membaik. Semua pihak diharapkan dapat segera menaati peraturan sehingga keseimbangan harga dapat segera tercapai. Selain itu pengelompokan pelaku usaha juga penting untuk dilakukan antara kecil, menengah dan besar. Hal ini dapat dijadikan sebagai dasar pengambilan kebijakan perunggasan ke depan, sehingga kondisi liberal seperti sekarang tidak terus terjadi. *Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN)
Artikel ini adalah kutipan dari artikel lengkap dari Majalah Poultry Indonesia edisi April 2020 dengan judul “ Aturan Harus Dijalankan Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut silahkan mengirim email ke: sirkulasi@poultryindonesia.com atau hubungi 021-62318153