POULTRYINDONESIA, Bogor – Isu tata kelola industri perunggasan nasional kembali mendapat perhatian serius. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima audiensi sejumlah asosiasi peternakan ayam nasional dalam rangka pendalaman kondisi struktural sektor perunggasan, khususnya yang menyangkut keberlangsungan usaha peternak mandiri.
Audiensi yang berlangsung di Bogor, Kamis (26/2) ini dihadiri oleh perwakilan asosiasi perunggasan yang meliputi GOPAN, PPUN, KPUN, dan PERMINDO. Pertemuan tersebut menandai pendekatan baru dalam melihat persoalan perunggasan, dimana tidak semata dari perspektif harga dan mekanisme pasar, tetapi juga dari sudut pandang hak ekonomi dan sosial peternak rakyat.
Sekretaris Jenderal GOPAN, Sugeng Wahyudi, yang juga menjadi penggagas pertemuan, memaparkan kondisi riil peternak mandiri yang menurutnya telah menghadapi tekanan struktural berkepanjangan. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyerahkan buku berjudul “Buku Catatan Harian Seorang Peternak (2015–2025)” yang dirinya tulis kepada Komnas HAM. Buku itu berisi rekam jejak dinamika usaha peternak selama hampir satu dekade, mulai dari fluktuasi harga, biaya produksi, distribusi DOC, hingga dampak sosial ekonomi di tingkat lapangan.
“Ini bukan sekadar catatan kerugian. Ini adalah potret kehidupan peternak rakyat yang bertahan dalam tekanan struktural selama bertahun-tahun. Dan apabila mengaca ke belakang, peternak mandiri mengalami kerugian beruntun sejak 2019 hingga 2024. Kondisi ini dikaitkan dengan ketimpangan struktur industri, terutama dalam penguasaan rantai pasok dan distribusi DOC (day old chick),” tambahnya.
Sementara itu dirinya melihat bahwa harga live bird yang kerap berada di bawah biaya pokok produksi telah menggerus permodalan peternak rakyat. Pada saat yang sama, integrasi vertikal oleh perusahaan besar mulai dari breeding farm, pakan, rumah potong unggas, hingga distribusi pasar mempersempit ruang usaha para peternak mandiri.
“Kondisi ini tidak dapat semata dipahami sebagai fluktuasi pasar normal. Ketika struktur hulu hingga hilir terkonsentrasi dalam satu kelompok usaha, maka mekanisme harga tidak lagi sepenuhnya mencerminkan oleh keseimbangan pasar. Hal ini tentu berkaitan langsung dengan efektivitas kebijakan perlindungan usaha kecil serta arah keberpihakan pembangunan sektor perunggasan nasional,” ungkapnya.
Sementar, dalam diskusi tersebut juga disoroti perjalanan regulasi peternakan nasional yang telah mengalami berbagai pembaruan, mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 hingga kerangka hukum yang berlaku saat ini. Namun dalam implementasinya, klasifikasi usaha yang memasukkan kategori “menengah” sering kali mencakup entitas industri terintegrasi. Kondisi ini menyebabkan batas antara peternak rakyat dan pelaku industri besar menjadi tidak tegas.
“Terakhir, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur distribusi DOC secara lebih proporsional, termasuk rencana alokasi hingga 50 persen bagi peternak mandiri. Kebijakan ini harus diapresiasi. Namun penerapannya baru efektif penuh pada 1 Januari 2027, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan implementasi dan efektivitas pengawasannya. Dan menurut kami, keberhasilan kebijakan distribusi DOC ini,  tidak hanya bergantung pada regulasi formal, tetapi juga pada transparansi data produksi, mekanisme pengawasan, serta penegakan sanksi,” ujar Sugeng.
Menurutnya, tanpa instrumen pengendalian yang kuat, dominasi struktural industri terintegrasi dikhawatirkan tetap berlangsung, sehingga tujuan pemerataan akses input produksi sulit tercapai. Kemudian, dalam perspektif yang lebih luas, persoalan ini tidak lagi sekadar isu persaingan usaha, tetapi berkaitan dengan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi peternak rakyat.
Pasalnya kerugian berkepanjangan tidak hanya berdampak pada aspek finansial, tetapi juga pada stabilitas sosial ekonomi masyarakat peternak. Berhentinya usaha skala kecil dan meningkatnya kerentanan ekonomi menjadi indikator bahwa dinamika industri memiliki konsekuensi sosial yang nyata.
“Dalam konteks ini, peran negara dipandang penting untuk memastikan struktur industri yang adil sekaligus melindungi kelompok usaha yang lebih rentan. Untuk itu, perlu adanya penataan ulang struktur produksi. Peternak rakyat diharapkan kembali menjadi aktor utama dalam budidaya skala kecil, sementara industri besar berperan secara proporsional pada sektor hulu dan hilir,” tambahnya.
Sugeng menilai, pendekatan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi industri, melainkan untuk menciptakan keseimbangan struktur yang lebih berkelanjutan. Menurutnya, peternak tidak menuntut perlakuan khusus, melainkan keadilan struktural sesuai kerangka hukum yang berlaku.
“Bagi sektor perunggasan nasional, momentum ini menjadi pengingat bahwa keberlanjutan produksi harus berjalan seiring dengan keadilan usaha dan perlindungan terhadap peternak rakyat sebagai bagian penting dari sistem pangan Indonesia,” pungkasnya.