Kadma Wijaya
Oleh : Kadma Wijaya*
Tahun 2021 telah berjalan dengan segala dinamika yang ada. Tahun yang diharapkan menjadi momen kebangkitan industri perunggasan, nyatanya masih mempunyai setumpuk permasalahan yang harus diselesaikan. Penulis melihat bahwa tahun 2021 secara akumulasi berjalan kurang baik, terlebih bagi para peternak ayam mandiri.

Selama perunggasan masih mengacu kepada UU Peternakan, dan belum diganti pada “Industri Peternakan” maka posisi peternak harus dilindungi dan dipertahankan. Untuk itu, sudah barang tentu pelaku usaha bisa berbagi lahan yang diatur dan diawasi oleh pemerintah, sehingga kue perunggasan bisa dinikmati bersama oleh rakyat Indonesia

Masih seringkali dijumpai rendahnya harga ayam hidup dan berada di bawah biaya popok produksi hingga berbuntut pada berbagai aksi unjuk rasa oleh para peternak. Dengan demand yang belum seutuhnya pulih akibat dari pandemi Covid-19, peternak ayam mandiri harus dihadapkan pada berbagai realita yang berat, seperti naiknya harga sarana produksi ternak (sapronak) hingga persaingan tidak sehat dengan perusahaan besar.
Kenaikan harga pakan imbas dari mahal nya bahan baku impor di tahun 2021 telah dirasakan secara langsung oleh para peternak ayam ras pedaging maupun petelur di berbagai daerah. Hal ini membuat harga pakan ikut naik serta secara otomatis juga diikuti dengan kenaikan harga pokok produksi (HPP) di kandang. Belum lagi, berbicara terkait tingginya harga jagung di sepanjang tahun 2021 yang membuat polemik tersendiri.
Selain itu, upaya pemerintah dalam stabilisasi perunggasan melalui cutting hatching egg (HE) dan apkir dini parents stock (PS) yang berungkali dilakukan, juga berpengaruh terhadap tingkat harga pada day old chick (DOC). Tak bisa dipungkiri bahwa kebijakan cutting, secara jangka pendek memang bisa menaikan harga ayam hidup dipasaran, namun hal ini juga akan dibarengi dengan kenaikan harga DOC di kandang. Beberapa hal tersebut telah membuat kenaikan HPP peternak tak bisa dihindarkan.
Baca juga : Peluang dan Tantangan Pengembangan Ayam Hias
Kemudian, persaingan usaha yang tidak sehat antara peternak mandiri dan perusahaan besar juga membuat ekosistem perunggasan kian terasa berat. Pasalnya kedua subjek ini, baik perusahaan besar maupun peternak mandiri masih berebut dalam pasar yang sama yakni pasar tradisional atau pasar becek. Pangsa pasar ayam hidup di pasar becek diperkirakan mencapai 80 persen dari total kebutuhan.
Selain itu, jenis pasar ini mempunyai daya tarik tersendiri bagi para produsen daging ayam karena perputaran uangnya sangat cepat apabila dibandingkan dengan pasar modern atau horeka. Alhasil, penguasaan pangsa pasar di pasar becek secara cepat dan luas merupakan strategi utama penjualan. Dengan fenomena tersebut, membuat peternak mandiri pun tidak akan mampu bersaing. Hal ini dikarenakan tingkat HPP ayam hidup yang dihasilkan oleh perusahaan besar tentu akan lebih murah apabila dibandingkan dengan HPP di peternak mandiri.
Apabila ditinjau lebih jauh, pemisahan pasar sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah melalui Permentan No. 32/2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi. Dalam pasal 12 ayat (1) semua pelaku usaha yang memproduksi ayam ras pedaging (livebird) dengan  kapasitas produksi paling rendah 300.000 (tiga ratus ribu) ekor per minggu, diwajibkan mempunyai rumah potong hewan unggas (RPHU) yang memiliki fasilitas rantai dingin. Secara tidak langsung pasal tersebut memperjelas segmentasi pasar, di mana pelaku usaha skala besar mengarah pada RPHU dan distribusi rantai dingin, sedangkan untuk segmen pasar becek dengan ayam hidupnya diperuntukan kepada peternak mandiri sebagai pelaku usaha kecil.
Meskipun secara aturan telah ditetapkan, namun penulis melihat bahwa selama ini masih terjadi masalah dalam hal implementasi dan pengawasan. Jika semua pelaku usaha dapat on the track pada Permentan tersebut, maka benturan-benturan seperti yang terjadi saat ini bisa dihindari dan stabilisasi perunggasan bisa tercapai. Hal ini dikarenakan supply dari peternak mandiri dan permintaan di pasar becek relatif seimbang.
Dengan segala tantangan yang menghadang, di tahun 2022 ini penulis melihat bahwa peluang bagi peternak mandiri untuk berusaha masih ada, meskipun kondisi berat dan sulit. Untuk itu salah satu cara yang bisa diambil dan paling realistis adalah dengan berkumpul dalam sebuah wadah koperasi. Koperasi merupakan lembaga usaha yang sah dan dilindungi oleh Undang-Undang. Melalui koperasi, perlindungan tidak hanya berada di Kementerian Pertanian, namun juga Kementerian Koperasi dan lembaga-lembaga lain, baik tingkat daerah maupun pusat. Selain itu, kerja sama-kerja sama juga akan lebih terbuka lebar melalui jalan koperasi.
Kemudian, penulis berharap pemerintah, asosiasi dan perusahaan besar bisa dan mau berunding, sehingga akan muncul komitmen bersama. Semoga semua pelaku perunggasan di Indonesia mempunyai tujuan untuk memajukan negara dan bukan hanya terkait profit dan konglomerasi, sehingga rakyat masih bisa diberi hak dan kesempatan untuk berusaha. Besar harapan, semua stakeholder bisa bersama membuat ekosistem perunggasan yang sama-sama menguntungkan, sehingga kue perunggasan nasional bisa dinikmati bersama. *Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN)