Konsumsi telur telur secara rutin turut berkontribusi menurunkan angka stunting di masyarakat
POULTRYINDONESIA, Jakarta – Penyimpanan telur, sebaiknya diletakkan pada ruangan yang cukup luas dengan ventilasi yang baik. Demikian juga dengan suhu dan kelembapan serta masa simpannya, para ahli menyarankan berada pada suhu di bawah 10 oC, dengan RH 70-80%. Pada penyimpanan dengan kondisi tersebut, telur bisa awet hingga 4-5 minggu. Lain halnya jika disimpan pada suhu ruang saja, umur simpan telur hanya berkisar 1-3 minggu.
Penyimpanan telur juga harus dengan memisahkan telur yang baik dengan telur yang rusak, untuk menghindari adanya kontaminasi silang. Jangan lupa untuk menerapkan prinsip firt in first out (FIFO), yakni produk telur yang disimpan awal adalah yang dikeluarkan pertama. Hal yang juga harus diperhatikan, telur yang disimpan adalah telur yang telah dipilih yang bersih, berbentuk normal, utuh, halus dan mengkilap. Posisi penempatan telur yang baik dalam suatu wadah adalah, dengan cara ujung tumpul berada di posisi atas.
Baca Juga: NKV Surat Sakti Penjamin Kualitas Produk Perunggasan
Ketika akan mengonsumsi telur, selain harus memerhatikan higiene dan sanitasi selama penangannya, sangat disarankan untuk dalam keadaan matang, yang bisa dilihat dari kuning telurnya yang telah padat dengan suhu pemasakan minimal 85 oC pada waktu 1 menit, atau pada kondisi pemasakan minimal 72 0C selama minimal 4 menit. Hal itu perlu dilakukan karena pemasakan telur hingga matang sempurna dimaksudkan agar bakteri yang mungkin ada dapat dilumpuhkan.
Untuk menjamin kualitas telur, maka sebaiknya memilih telur yang telah diproduksi dan memiliki nomor kontrol veteriner (NKV). Pada Prinsipnya, sertifikasi NKV merupakan kegiatan penilaian pemenuhan kelayakan dasar sistem jaminan keamanan pangan dalam aspek higiene dan sanitasi pada unit usaha pangan asal hewan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Dengan demikian, telur yang telah berlabel NKV menunjukkan bahwa telur dihasilkan telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi. Adanya produk telur yang telah bersertifikasi yakni dapat memberikan perlindungan kesehatan dan ketentraman batin bagi konsumen, sedangkan dari sisi peternak, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Jika ada kasus tertentu, adanya NKV juga dapat mempermudah pemerintah dan dalam melakukan penelurusan balik (treceability) terhadap temuan suatu kasus tersebut. *Koordinator Badan Pengembangan Peternakan Indonesia (BPPI)
Artikel ini adalah kutipan dari artikel lengkap yang telah dimuat di Majalah Poultry Indonesia Edisi Mei 2021 dengan judul “Kiat Memilih Telur Berkualitas”. Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut silahkan mengirim email ke: sirkulasi@poultryindonesia.com atau hubungi 021-62318153