Oleh : Lendri Fitrah Rhomadhoni*
Sembako merupakan bagian yang dapat menyokong kebutuhan masyarakat Indonesia setiap waktunya, terutama pada kondisi pandemi saat ini mayoritas masyarakat menengah ke bawah menjadi segmentasi yang paling membutuhkan demi bisa menyambung keberlanjutan hidup. Pada waktu yang sama sembako acapkali menjadi tolak ukur masyarakat terhadap pemerintah dalam memberikan penanganan dan bantuan pada masa yang serba sulit khususnya dalam pemenuhan bahan pangan yang terhalang oleh adanya kebijakan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Perlu adanya pengkajian ulang untuk terciptanya kebijakan yang sesuai tanpa harus mengorbankan sektor lainnya. Perlu penggabungan berbagai stakeholder dalam mencapai kesepakatan kebijakan tersebut. Untuk menciptakan kebijakan yang tepat, tentu pemerintah harus bersikap arif dan bijaksana. Berbagai kajian dan upaya pemerintah harus selaras dengan arif dan bijaksana, perlu penggabungan berbagai stakeholder dalam mencapai kesepakatan kebijakan tersebut

Sembilan bahan pokok saat ini atau yang sering disingkat menjadi sembako menurut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 115/MPP/Kep/2/1998 diantaranya meliputi beras, gula pasir, minyak goreng, mentega, daging sapi, daging ayam, telur ayam, susu, bawang merah dan putih, ikan, dan garam beryodium. Kesembilan bahan pangan tersebut dinilai dapat mendukung slogan 4 sehat 5 sempurna dalam mengusung negara bebas dari tingginya angka stunting. Pemenuhan gizi dapat mendukung SDM yang berkualitas, yang nantinya individu tersebut siap untuk menghadapi problematika kehidupan kedepannya.
Alih–alih menolong masyarakatnya, pemerintah justru memberikan wacana pajak pada berbagai bahan pokok tersebut setelah sebelumnya draf revisi kelima Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) tersebar secara umum. Isu tersebut beredar di publik pada pertengahan bulan Juni 2021 dan mendapat respon yang beragam dari berbagai kalangan masyarakat, dan mayoritas menolak isu pengenaan pajak pada barang sembako tersebut. Hal tersebut dapat memberikan kesenjangan sosial ekonomi pada tiap lapisan masyarakat selain itu fungsi pengawasan pemerintah menjadi lebih rumit terkhusus dalam pemilahan barang sembako yang layak kena pajak.
Baca juga : Kontribusi Mahasiswa Peternakan pada Dunia Perunggasan
Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 448,39 triliun pada 2020, turun 15,65% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 532,91 triliun. Penerimaan PPN dan PPnBM pada 2020 juga hanya mencapai 88,35% dari targetnya yang sebesar Rp 507,52 triliun. Perubahan tarif PPN bakal dilakukan demi mendorong penerimaan pajak yang masih belum optimal. Terlebih, penerimaan PPN anjlok pada tahun lalu akibat pandemi Covid-19.
Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menepis isu pemberlakuan pajak, justru pemerintah berfokus pada pemulihan ekonomi terkhusus untuk menanggung anggaran proses vaksinasi yang dilakukan pemerintah saat ini. Kebijakan pemerintah yang dilakukan ini dinilai masih kurang mendalami dampak kedepannya dan dinilai tidak tepat dalam timing-nya. Pemerintah belum menentukan dan terdapat beberapa opsi yang menjadi pertimbangan, yakni PPN Final 1 persen, tarif rendah 5 persen, atau tarif umum 12 persen.
Bidang peternakan sendiri mendapat imbasnya jika kebijakan ini jadi dilaksanakan terkhusus pada perunggasan yaitu harga daging ayam dan telur yang meningkat serta dapat dipastikan daya beli masyarakat akan menurun. Peternak akan mengalami penurunan omset dengan kurangnya masyarakat mengonsumsi hasil olahan peternakan dan terancam gulung tikar. Kenaikan harga di hilir dapat memberikan efek domino pada harga di hulu pula karena pakan unggas yang berasal dari impor akan menjadi objek kena pajak diantaranya Soya Bean Meal (SBM), Meat Bone Meal (MBM), Corn Gluten Meal (CGM), Distillers Dried Grains with Soluble (DDGS), dan akan berimbas pada kenaikan Harga Pokok Produksi (HPP). Hal ini sudah tentu membuat peternak tercekik karena efek berantai yang ditimbulkan (multiplier effects) dan berpengaruh pada keberlangsungan usaha peternak tersebut.
Perlu adanya pengkajian ulang untuk terciptanya kebijakan yang sesuai tanpa harus mengorbankan sektor lainnya. Jangan sampai niat awal untuk memulihkan ekonomi negara malah terhalang oleh adanya aturan baru jika memang negara butuh pemasukan dari pajak. Seyogyanya, pemerintah jangan membebankan pada bahan pokok yang justru akan menimpa pedagang juga konsumen. Upaya pemerintah harus selaras dengan arif dan bijaksana, perlu penggabungan berbagai stakeholder dalam mencapai kesepakatan kebijakan tersebut, selain itu pemerintah perlu mempertimbangkan kalangan mana saja yang terkena imbas yang paling besar jika PPN sembako ini jadi untuk diterapkan. *Ketua BEM Fakultas Peternakan UNPAD
Artikel ini adalah kutipan dari artikel lengkap yang telah dimuat di Majalah Poultry Indonesia Edisi Oktober 2021 dengan judul “Dampak Polemik Wacana PPN Sembako Terhadap Sektor Peternakan”. Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut silakan mengirim email ke: sirkulasi@poultryindonesia.com atau hubungi 021-62318153