Perlu adanya percepatan pembagian kewenangan Bapanas dan lembaga lain terkait stabilisasi pangan menjelang HBKN
POULTRYINDONESIA, Jakarta – Berlakunya Perpres No. 66 Tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang mengatur stabilisasi pasokan dan harga pangan memunculkan secercah harapan untuk masyarakat dalam menangani kasus tidak stabilnya pasokan dan harga pangan. Namun hingga saat ini, struktur organisasi Bapanas belum juga dibentuk oleh Pemerintah. Sedangkan dinamika harga sembilan bahan pokok atau sembako sering kali terjadi pada momen Hari Keagamaan Besar Nasional seperti Idul Fitri dan Nataru.
Berangkat dari tantangan tersebut, Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka) menyelenggarakan Serial Webinar Kupas Tuntas Badan Pangan Nasional seri ke-2 dengan tema ”Menyoal Kewenangan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan” yang diselenggarakan secara daring, Kamis (3/2).
Baca juga : SV IPB University Gandeng Tri Group dan CPI dalam Upgrade Pengetahuan Closed House
Ali Usman selaku Direktur Eksekutif Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka), dalam pengantarnya mengatakan bahwa perlu adanya kebijakan yang mengatur mengenai ketahanan pangan Nasional untuk menjawab tantangan instabilitas pasokan dan harga pangan khususnya menjelang hari keagamaan Nasional. Dengan adanya Perpres No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Ali mempertanyakan mengenai peran regulator yang mengatur tentang stabilisasi bahan pangan ini apakah sudah sepenuhnya diambil alih oleh Badan Pangan Nasional atau masih terikat dengan Kementrian Pertanian dan Kementrian Perdagangan.
“Kita secara sikap menuntut kepada Presiden untuk segera membentuk Kepala Badan Pangan Nasional atau Bapanas ini beserta struktur organisasinya. Hal ini harus didesak agar antar lembaga Kementrian Pertanian mengingat pasokan dan harga pangan mengalami gonjang-ganjing pada sembilan bahan pokok ini sering kali terjadi di momen hari keagaamaan seperti Nataru dan Idul Fitri,” ucap Ali dalam sambutannya.
Pemaparan pertama disampaikan oleh Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si., selaku Anggota Komisi VI DPR RI yang menerangkan bahwa dirinya telah menetapkan UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang berisikan tentang kemandirian, kedaulatan, ketahanan dan keamanan pangan. Melanjuti Undang-undang tersebut, Herman mendorong kembali amanat yang terdapat pada Undang-undang tersebut kepada badan legislasi DPR untuk segera mewujudkan dalam hal ini membentuk Badan Pangan Nasional.
“Pada tahun 2021, saya mengusulkan kepada badan legislasi DPR untuk mengevaluasi terhadap Undang-undang pangan. Pada akhirnya ini berjalan tentu dengan mengundang seluruh stakeholders untuk kembali mendorong lahirnya Badan Pangan Nasional sebagai instrumen pemerintah untuk secara khusus mengawal ketersediaan, keterjangkauan dan mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan Nasional,” terang Herman.
Selanjutnya, Isy Karim selaku Direktur Bahan Pokok dan Penting, Kementerian Perdagangan RI, menuturkan, Kementrian Perdagangan saat ini mengemban peran Bapanas untuk sementara mengisi kekosongan struktural pada Bapanas. Dalam melaksanakan tugas tersebut, berdasarkan undang-undang No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan, Kemendag memiliki 3 kewenangan dalam menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, yaitu menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, serta pengelolaan ekspor dan impor.
“Semenjak terbitnya Perpres No. 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional yang bertujuan untuk menjaga stabilisasi harga dan menjamin ketersediaan sembilan bahan pokok, namun belum terbentuknya struktural Bapanas ini, menyebabkan fungsi stabilisasi harga dan menjamin ketersediaan sembilan bahan pokok ini diemban oleh Kementerian Perdagangan,” tutur Isy.
Mokhammad Suyamto selaku Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik, Perum Bulog, mengucapkan, dengan adanya Badan Pangan Nasional ini, maka penugasan mengenai kebijakan pangan akan menjadi lebih terintegrasi. Tertera pada Perpres No. 66 Tahun 2021 Pasal 29 yang menyatakan, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara menguasakan kepada Kepala Badan Pangan Nasional untuk memutuskan penugasan Perusahaan Umum Bulog dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional.
“Sebelum ada Perpres No. 66 tahun 2021, memang ada banyak regulator yaitu ada sekitar 7 Kementerian yang mengaturnya, namun setelah ada Perpres tersebut, akan menjadi terintegrasi dengan adanya Badan Pangan Nasional ini. Sehingga dengan adanya Badan Pangan Nasional, regulasi yang mengatur mengenai stabilisasi harga pangan akan menjadi lebih terarah,” ucap Suyamto.
Lebih lanjut, Suyamto menyampaikan usulan kebijakan penganggaran untuk Badan Pangan Nasional yang sebenarnya juga sudah pernah dilaksanakan oleh Bulog. Usulan tersebut yakni anggaran cadangan pangan pemerintah (CPP) dan dana cadangan stabilisasi harga pangan (CSHP).
“CPP diperuntukkan untuk komoditas yang memerlukan stok yang kuat sebagai bentuk intervensi pasar dan dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu. Kemudian CSHP untuk komoditas yang perlu mendapatkan intervensi harga secara langsung, terutama komoditi dengan volatilitas dengan harga yang cukup tinggi dan jenis komoditi yang memiliki umur simpan relatif pendek,” tandas Suyamto.
Masih dalam acara yang sama, Arief Prasetyo Adi selaku Direktur Utama, PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), mengatakan, Rajawali Nusantara Indonesia sebagai bagian BUMN bersama Bulog merupakan operator dalam melaksanakan kebijakan pangan nasional seperti yang telah ditetapkan pada Perpres No. 66 Tahun 2021 Pasal 3C.
“Usulan pembagian peran Perum Bulog dan Holding Pangan sebagai operator sudah ditetapkan pada Perpres No. 66 Tahun 2021 Pasal 29 dan 3C, yakni pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan. Peran Holding Pangan sebagai BUMN adalah penugasan non Pajale skema komersial, melaksanakan kebijakan non komersial oleh KBUMN dan pencanangan penganekaragaman produk pangan secara komersial. Sehingga harapannya dengan terbentuknya Badan Pangan Nasional sebagai regulator, dapat membentuk ekosistem yang lebih efektif untuk menjaga stabilisasi harga pangan,” kata Arief.