Bagaimana cara mendapatkan dan berlangganan majalah Poultry Indonesia?
Bagaimana cara membayar pesanan majalah Poultry Indonesia?
Apa itu Advertorial?
Bagaimana cara memasang iklan di website Poultry Indonesia?
Dari mana referensi informasi dalam majalah poultry indonesia?
Dengan siapa saya bisa bertanya seputar kesehatan, penyakit terkait unggas?
Apa itu Poultry Events?
Dengan siapa saya bisa ingin mengajukan kerjasama media partner atau mengadakan suatu kegiatan?
Apa itu Poultry Indonesia?
Poultry Indonesia merupakan majalah yang didirikan pada tahun 1979 di Jakarta, dan menjadi majalah pertama dan tertua di Indonesia yang memiliki ulasan khusus mengenai perunggasan.
Referensi informasi yang tersaji dalam majalah Poultry Indonesia tidak hanya tercakup dalam negeri saja, Poultry Indonesia telah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak luar negeri untuk menyajikan informasi terkait perkembangan perunggasan di luar Indonesia.
Poultry Indonesia terdiri dari sekelompok orang yang memiliki dedikasi dan apresiasi tinggi terhadap pekerjaan mereka, dengan senantiasa selalu menyajikan sebuah majalah yang layak dibaca oleh masyarakat perunggasan.
Kapan Majalah Poultry terbit?
Majalah Poultry Indonesia terbit per bulan pada minggu ke-2 dan memiliki dua belas edisi setiap tahun.
Bagaimana cara mendapatkan dan berlangganan majalah Poultry Indonesia?
Majalah Poultry Indonesia tersedia di Toko Buku Gramedia namun dengan kuantiti terbatas. Anda bisa juga langsung membeli dengan menghubungi Poultry Indonesia melalui:
Advertorial adalah artikel yang dimuat di media massa dengan cara membayar yang bertujuan untuk promosi.
Selain itu juga advertorial bisa diartikan sebagai iklan yang disusun atau dibuat sedemikian rupa
sehingga seperti sebuah artikel yang dikarang oleh media cetak yang bersangkutan.
Bagaimana cara memasang iklan di website Poultry Indonesia?
Untuk dapat memasang iklan pada Website Poultry Indonesia dapat menghubungi Divisi Iklan melalui Email:
Darimana referensi informasi dalam majalah poultry indonesia?
Referensi informasi yang tersaji dalam majalah Poultry Indonesia tidak hanya tercakup dalam negeri saja, Poultry Indonesia telah menjalin
kerjasama dengan berbagai pihak luar negeri untuk menyajikan informasi terkait perkembangan perunggasan di luar Indonesia.
Koresponden Luar Negri:
Elis Helinna (New York, Amerika Serikat)
Koresponden Dalam Negeri:
Boy Gunawan Agustino (Tegal),
Muhrishol Yafi (Sidoarjo),
Mahardika Agil Bimasono (Yogyakarta), Sri Maulidini (Purwokerto),
Tri Okto Sareji Adytia (Poso).
Dengan siapa saya bisa bertanya seputar kesehatan, penyakit terkait unggas?
Revisi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU PKH) menjadi urgensi nasional untuk memperkuat kemandirian, perlindungan, dan daya saing sektor peternakan Indonesia melalui regulasi yang berpihak pada peternak lokal, adaptif terhadap teknologi, dan selaras dengan prinsip keberlanjutan.
Dua dekade terakhir ini, dunia mengalami transformasi cukup cepat. Kecepatan ini dapat dilihat dari perubahan seperti dinamika geopolitik, krisis iklim, pandemi global, hingga percepatan teknologi digital yang turut mengguncang banyak sektor, termasuk peternakan. Di Indonesia sendiri, kehadiran kebijakan strategis nasional seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa menjadi pemicu kebangkitan produksi peternakan domestik. Namun, peluang ini masih menjadi kendala dan tantangan, mengingat kesiapan sektor ini jauh dari harapan. Salah satunya karena masih sangat bergantung pada impor komoditas daging dan susu.
Di sisi lain, di segmen peternakan unggas rakyat saat ini sedang mengalami penurunan akibat tantangan penyakit dan dinamika pasar unggas yang fluktuatif bahkan anjlok di bawah HPP (Harga Pokok Produksi) yang menggerus pendapatan peternak. Sedangkan di segmen ruminansia berbagai wabah seperti PMK (Penyakit Mulut dan Kuku), LSD (Lumpy Skin Disease), dan ASF (African Swine Fever) menjadi pukulan berat bagi pelaku usaha peternakan serta ketahanan produksi nasional.
Situasi ini mencerminkan adanya stagnasi dalam pembangunan peternakan dan lemahnya dukungan regulasi yang memihak pada kekuatan produksi dalam negeri. Berbagai tantangan dan kendala tersebut menjadi titik balik perlunya dilakukan revisi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU PKH) yang lebih aplikabel dan implementatif sebagai instrumen/payung hukum yang mendorong kemandirian dan ketahanan pangan dengan keberpihakan yang jelas pada peternak lokal dengan dukungan teknologi tepat guna serta perlindungan terhadap lingkungan dan kesejahteraan hewan.
Sebagai alumni peternakan, IKA Komfak Peternakan UNPAD (Ikatan Keluarga Alumni Komisariat Fakultas Peternakan Universitas Padjadjaran) peduli terhadap pembangunan peternakan Indonesia. Dan terus berupaya memberikan sumbangsih pemikiran dan kepedulian melalui penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk revisi rancangan RUU PKH. DIM yang diusulkan diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan peternak, meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi peternakan, serta mewujudkan kemandirian pangan.
DIM RUU PKH ini dapat menjadi pijakan bagi para pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan yang tepat, efektif, dan berkelanjutan. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong kemajuan sektor peternakan nasional yang mandiri dan berdaya saing. Beberapa hal penting yang menjadi perhatian IKA Komfak Peternakan UNPAD dalam DIM ini adalah sebagai berikut:
RUU PKH, sebaiknya dipisahkan antara RUU Peternakan dengan RUU Kesehatan Hewan, karena bidang Kesehatan Hewan sangat luas, jika terdapat dalam RUU PKH, menjadi sangat terbatas fungsi dan manfaat dari UU Kesehatan Hewan tersebut.
Kebijakan Umum dan Strategis Pemerintah: Keterkaitan RUU dengan Program Pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), RUU Peternakan perlu memperkuat peran program pemerintah sebagai pemicu produksi peternakan dalam negeri. Tanpa pengaturan yang jelas, kebijakan ini berisiko mendorong investasi berbasis impor dan kontraproduktif terhadap upaya penguatan sektor peternakan nasional.
Rasio Impor vs Produksi Domestik (contohnya TKDN/Tingkat Komponen dalam Negeri): RUU harus mengatur komitmen terhadap penggunaan produk peternakan lokal dengan mekanisme keterlibatan komponen dalam negeri sebagai bentuk keberpihakan terhadap peternak dan industri dalam negeri.
Teknologi dan Inovasi: Smart Farming dan Transformasi Digital, dalam RUU perlu pasal khusus mengenai adopsi teknologi digital (IoT, AI, big data, blockchain) dalam sistem peternakan, perlindungan data, dan standardisasi sistem manajemen peternakan presisi.
Pengembangan Teknologi (contohnya Kultur Sel dan Bioteknologi): RUU perlu mengatur terkait dukungan teknologi dalam pengembangannya tanpa mengabaikan aspek etika, keamanan pangan, mutu, labelisasi dan kehalalan (seperti produk hasil kultur sel/daging buatan).
Rekayasa Genetik dan Biosafety: RUU perlu mengatur tentang ternak GMO (Genetically Modified Organism), cloning, atau paten plasma nutfah. RUU harus mengatur terkait etika, biosafety, dan evaluasi risiko terhadap lingkungan serta kesehatan manusia.
Kelembagaan Profesi: Pemisahan Kewenangan Profesi, RUU harus mengatur batas kewenangan yang jelas antara dokter hewan dan sarjana peternakan/insinyur peternakan sesuai ruang lingkup dan bidang keahliannya.
Penguatan Peran Profesi Peternakan: RUU harus mengatur pengakuan dan pengaturan hukum bagi profesi keinsinyuran peternakan dalam institusi pemerintah, perusahaan, dan kelembagaan lainnya.
Lingkungan dan Kesejahteraan: RUU harus mengatur terkait perubahan iklim dan peternakan berkelanjutan melalui pengaturan mitigasi emisi ternak, pengelolaan limbah, pengukuran jejak karbon dan insentif bagi peternakan ramah lingkungan (strategi net-zero).
Kesejahteraan Hewan (Animal Welfare): RUU harus memuat standar internasional merujuk pada aturan seperti Five Freedomsdan OIE/WOAH.
Ekonomi Peternakan dan Perlindungan Pelaku usaha peternakan: RUU harus mengatur kesejahteraan peternak melalui jaminan atas pendapatan layak, perlindungan harga, akses terhadap asuransi dan jaminan sosial, serta mekanisme pengawasan ketimpangan kemitraan dan praktik pasar yang merugikan.
Perlindungan serta Pemberdayaan Peternak Mandiri dan UMKM: RUU perlu memuat pasal khusus tentang kemitraan yang adil, akses input, perlindungan harga dasar, dan keberpihakan anggaran untuk peternak kecil dan UMKM.
Industri Hilir dan Ekspor: RUU harus mengatur terkait penguatan aspek hilirisasi, standar produk olahan, branding, insentif, dan fasilitasi ekspor, termasuk pusat logistik, sertifikasi halal internasional, dan sistem traceability.
Ketahanan dan Krisis Pangan: Resiliensi Sistem Pangan Nasional, RUU perlu mengatur cadangan protein hewani nasional, sistem alarm dini, dan strategi ketahanan pangan menghadapi disrupsi global.
Perlindungan Pemanfaatan lahan; RUU harus mengatur tentang pemanfaatan lahan desa, lahan eks-tambang, perkebunan dan lahan tidur untuk peternakan.
Perlindungan Terhadap Plasma Nutfah Ternak Asli Indonesia: Sebagai komitmen pemerintah dalam upaya melestarikan plasma nutfah ternak asli Indonesia yang telah diakui dan ditetapkan sebagai rumpun agar bisa tetap lestari. Artikel ini merupakan potongan dari rubrik Opini pada majalah Poultry Indonesia edisi Agustus 2025. Baca selengkapnya di Majalah Poultry Indonesia Edisi Agustus 2025, dan untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut, hubungi: https://wa.me/+6287780120754 atau sirkulasipoultry@gmail.com