POULTRYINDONESIA, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama anggota Komisi IV DPR RI dan berbagai asosiasi perunggasan melakukan rapat koordinasi membahas dinamika perkembangan perunggasan nasional dalam rapat koordinasi di Jakarta, Kamis, (13/3/2025). Adapun 2 pokok bahasan dalam pertemuan tersebut, yakni terkait aspirasi peternak layer pejantan dan penataan persentase distribusi DOC FS broiler yang diatur dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2024. 
Mewakili peternak layer pejantan, Kuswara selaku Ketua Perkumpulan Peternak Ayam Priangan (PPAP) menyampaikan bahwa jumlah peternak ayam pejantan saat ini sudah jauh berkurang. Dimana dulu jumlah peternak bisa mencapai 20.000 peternak, saat ini hanya tersisa 2000 lagi. Yang biasanya bisa mencapai 8000 box per minggu, saat ini hanya mampu 3000 box per minggu.
“Perlu saya sampaikan ayam pejantan itu ayam limbah ex petelur yang dikembangkan oleh para peternak rakyat di daerah Priangan Timur. Dan karena kita sudah bisa membentuk pasar, yang awalnya limbah ini pun sejak tahun 2010 disinyalir perusahaan besar sudah mulai melirik budi daya ayam pejantan ini, sehingga kita pun jelas akan kalah bersaing. Di sisi lain, komoditas ayam pejantan ini tidak pernah termuat dalam aturan, dan kendalanya saat ini karena ada permintaan dari luar  Jawa maka SKKH nya. Untuk itu, saya berharap agar pejantan ini bisa dinaungi dengan peraturan resmi, serta perusahaan pembibit layer tetap menyediakan DOC layer jantan kepada peternak dengan harga wajar dan stabil, serta meminta pembibit tidak ikut melakukan budidaya pembesaran ayam jantan,” tambahnya.
Sekjen Gopan, Sugeng Wahyudi menyampaikan aspirasinya terkait Permentan no 10 tahun 2024, yang mengatur bahwa pada tahun 2027 distribusi DOC FS broiler itu harus berubah menjadi 50:50 %. Menurutnya ada sedikit kebingungan dan kekhawatiran dari para peternak, sebelum sampai di tahun tersebut,  peternak mandiri sudah habis. “Kami tidak ingin aturan ini dicabut. Tapi antara UU PKH dan Permentan ini jaraknya terlalu jauh. Maka perlu adanya peraturan yang dapat menjembatani seperti Kepres atau apapun itu, sekaligus dapat menganulir manakala ada pasal-pasal yang kurang sepemahaman dengan instruksi Menteri,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen PKH, Agung Suganda meminta agar asosiasi peternak pejantan bisa mengirimkan surat aspirasi resminya. Dan pada prinsipnya tidak ada kendala untuk komoditas ayam pejantan ini masuk dalam iSIKHNAS. Selain itu, Agung juga menegaskan kepada pembibit layer agar tidak melakukan budi daya dan membesarkan doc jantan petelur serta tetap menyediakan DOC layer jantan kepada peternak dengan harga wajar dan stabil.
“Dalam penataan dan distribusi DOC FS Broiler 50 : 50 %, yang dimaksud tahun 2027 itu adalah hasil final. Sehingga di tahun tersebut persentase itu harus tercapai. Artinya dibutuhkan masa transisi baik di sisi peternak mandiri maupun bagi perusahaan integrasi. Terutama pengurangan peternak mitra yang  secara bertahap dan ada upaya progresif untuk menuju ketentuan Permentan tersebut. Masa transisi ini tadinya 5 tahun, namun diubah menjadi 3 tahun. Masa transisi ini harus jelas, terukur, dan adil agar di lapangan juga bisa terimplementasi. Untuk mencapai hal tersebut, kami sudah bersurat ke perusahaan integrasi untuk melakukan pengurangan tersebut. Dan berdasarkan laporan, pengurangan itu sudah dilakukan,” tambahnya. 
Anggota Komisi IV DPR RI, Herry Dermawan, meminta klarifikasi lebih lanjut terkait kebijakan distribusi DOC yang akan berlaku pada 2027. “Saya kira penataan distribusi DOC FS Broiler ini untuk menciptakan ekosistem perunggasan yang lebih sehat. Dan langkah mengirimkan surat resmi kepada para perusahaan integrasi untuk pengurangan populasinya merupakan langkah dan itikad yang baik. Mari kita kawal bersama dan kami ingin memastikan kebutuhan nasional dapat dipenuhi produksi dalam negeri, termasuk pasokan tepung telur,” kata Herry.