Oleh : drh. Wikrama Satyadarma*
Daging ayam merupakan salah satu sumber protein hewani yang mempunyai gizi lengkap dengan harga yang relatif terjangkau oleh semua kalangan masyarakat. Namun, dalam prosesnya masih terdapat hazard (bahaya) yang memerlukan tindakan pengendalian melalui aspek titik kritisnya.

Terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2019, kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia mulai diberlakukan, hal ini  sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Ini makin menegaskan urgensi ranah Kesehatan Masyarakat Veteriner yang telah dijalankan selama ini di bidang perunggasan kita, yaitu dalam penjaminan produk daging ayam yang ASUH (Aman Sehat Utuh Halal).

Salah satu titik kritis dalam penyediaan daging ayam yang ASUH adalah proses di Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU). Kondisi RPHU skala kecil (termasuk Unit Potong Hewan Unggas) yang sebagian besar berlokasi di daerah padat pemukiman dengan lahan yang tidak luas menyebabkan semua proses dilakukan pada 1 tempat tanpa adanya pemisah antara daerah bersih dan kotor. Selain itu, keterbatasan sarana dan prasarana penunjang, teknik pemotongan dan penanganannya yang belum memenuhi aspek higiene dan sanitasi, sangat rawan menghasilkan karkas ayam dengan kualitas rendah dan bahkan tidak halal.
Pemerintah senantiasa berupaya agar kualitas produk pelaku usaha pemotongan unggas yang beredar di masyarakat mempunyai daya saing dan sesuai dengan kebutuhan pasar, yaitu agar konsumen mendapatkan daging ayam yang ASUH. Jaminan pemerintah ini makin dipertegas dengan hadirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2019, secara bertahap dalam 5 tahun ke depan seluruh produk makanan dan minuman yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Era Kepastian Hukum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tercantum sebuah amanat yang bunyinya kurang lebih negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat, merupakan suatu upaya negara untuk memberikan pelindungan dan menjamin setiap pemeluk agama untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya.
Baca Juga : Penjaminan Halal Produk Hasil Unggas
Jaminan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. Produk yang dimaksud, termasuk di dalamnya adalah daging ayam yang dalam alur prosesnya hingga ke tangan konsumen memiliki titik kritis ketidakhalalan yang tinggi, merupakan kebutuhan primer dan dikonsumsi secara masif.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa produk asal hewan yang beredar di masyarakat belum semua terjamin kehalalannya. Masih banyak titik kritis ketidakhalalan produk di masyarakat yang mesti dibenahi secara sistematis. Fenomena munculnya Unit Pemotongan Hewan Unggas di desa-desa yang menyediakan daging ayam bagi masyarakat, dengan alat dan perlengkapan yang masih tradisional, perlu mendapatkan perhatian dan penanganan khusus dari seluruh pihak terkait.
Agar kriteria standardisasi halal dalam proses penyembelihan ayam dapat tercapai seluruhnya, mulai dari kriteria juru sembelih halal yang beragama Islam dan melafalkan bismillah sebelum melakukan penyembelihan, terpotongnya 3 saluran (trakea, esofagus, dan pembuluh darah), optimalisasi penirisan darah setelah penyembelihan, penetapan kematian ayam yang sempurna sebelum dilanjutkan kepada proses scalding, dan yang tidak kalah pentingnya yaitu pemisahan ayam yang mengalami gagal sembelih yang diragukan kesehatan dan kehalalannya agar tidak dijual kepada masyarakat. *Ketua Panitia Pelatihan Usaha Pemotongan Ayam ASUH, dan Ketua AQSI (Aksi Qurban Sehat-Syar’i Indonesia).
Potongan artikel Majalah Poultry Indonesia edisi Januari 2020 ini dilanjutkan pada judul “Semangat Kebersamaan untuk Jaminan Produk Halal”. Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut silahkan mengirim email ke: sirkulasi@poultryindonesia.com atau hubungi 021-62318153