POULTRYINDONESIA, Jakarta – Awal 2026, rencana pemerintah mengalihkan impor bungkil kedelai atau soybean meal (SBM) dari swasta ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi perhatian serius para pemangku kepentingan di sektor perunggasan nasional.
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi di Jakarta, Senin (29/12/2025), Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menyampaikan bahwa pengaturan pemasukan kedelai dan produk turunannya merupakan kebijakan pemerintah yang sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 serta Instruksi Presiden Prabowo agar BUMN berperan aktif mendukung program strategis nasional.
Kebijakan ini bertujuan memastikan impor SBM berjalan secara terkendali dan berpihak pada kepentingan nasional.
Ia menjelaskan bahwa tata kelola SBM sebagai Bahan Pakan Asal Tumbuhan (BPAT) strategis setelah jagung, mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57 Tahun 2015. SBM menyumbang sekitar 25% dalam formulasi umum pakan unggas dan menjadi komoditas pakan dengan volume impor terbesar setiap tahun.
“Pada 2026, BUMN melalui PT Berdikari ditugaskan melakukan impor SBM sekitar ±5 juta ton untuk memenuhi kebutuhan feedmill dan peternak mandiri. Volume tersebut akan dievaluasi secara berkala,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Poultry Indonesia dalam rapat koordinasi lanjutan di Jakarta pada Jumat (9/1/2026), pemerintah memberikan masa transisi guna menghindari gejolak selama peralihan kebijakan impor bungkil kedelai (soybean meal/SBM).
Dalam masa transisi tersebut, pelaku usaha masih diperbolehkan melakukan impor SBM secara langsung hingga 31 Maret 2026.
Adapun volume impor mengacu pada rencana pemasukan yang telah disampaikan atau dikoordinasikan dengan PT Berdikari hingga 8 Januari 2026.
Sementara itu, bagi pelaku usaha yang masih membutuhkan tambahan volume dan belum tercantum dalam rencana tersebut, pemerintah membuka kesempatan pengajuan penambahan impor. Pengajuan wajib disampaikan kepada Direktorat Pakan paling lambat 14 Januari 2026.
Selain menetapkan masa transisi selama tiga bulan, pemerintah juga meminta komitmen para pelaku usaha atau trader untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga SBM, termasuk tidak menahan barang. Apabila ditemukan bukti ketidakpatuhan terhadap komitmen tersebut, maka rekomendasi pemasukan tidak akan diterbitkan.
Dapatkan informasi lainnya mengenai Industri Perunggasan di Indonesia dengan bergabung bersama kami di WhatsApp Channel Satwa Media Group.