Rochadi Tawaf
Oleh : Rochadi Tawaf*
Kisruhnya dunia perunggasan sudah ada sejak di introduksikannya ayam ras tipe pedaging pada tahun 1970 dan boomingnya back yard farming (peternakan rakyat) tahun 1980an. Indikasi kisruhnya, tampak pada saat Lokakarya Perunggasan Nasional (Logasnas) tahun 1987, dimana masyarakat Peternak unggas meminta peninjauan kembali Kepres 50/81 tentang Pembinaan Peternak. Pada tahun 1990-2000 terjadi oversupply DOC dan kelangkaan jagung karena kemarau panjang dan krisis moneter, bisnis perunggasan mengalami kontraksi kembali. Penyebabnya utamanya, 60% sarana produksi usaha ini berasal dari impor.
Baca juga : Sejarah Perkembangan Perunggasan Nasional
Di awal tahun 2000an, pemerintah mengintroduksi sistem agribisnis perunggasan. Sistem inilah yang membuat industrialisasi perunggasan tumbuh pesat, indikatornya pada tahun 2009, UU pokok Peternakan dan kesehatan hewan No. 6/1967  diubah menjadi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan  No. 18/2009 dan kemudian diperbaiki  menjadi UU No. 41 di tahun 2014. Pada UU ini, nomenklatur peternakan rakyat tidak dikenal lagi.  Artinya, kehadiran peternakan rakyat atau (istilah lain) peternak mandiri tidak lagi diakui keberadaannya.
Kondisi ini, memaksa peternakan rakyat/mandiri harus bertransformasi menjadi “industri peternakan rakyat” seperti yang di cita-citakan oleh Dr. Soehadji, pejabat Dirjen peternakan tahun 1988 -1996. Mungkin kah akan menjadi kenyataan? Sebab, ada anggapan bahwa mereka (peternak mandiri) tidak ingin menjadi buruh di kandangnya sendiri. Sedangkan pemerintah sampai saat ini, tidak memberikan jalannya bagaimana peternak rakyat mandiri itu bertransformasi.
Kemelut perunggasan
Sejak awal, yang menjadi masalah dalam kisruh perunggasan, adalah akibat ketimpangan  perkembangan teknologi yang terjadi antara peternakan rakyat dan perusahaan atau industri. Di satu sisi, peternakan rakyat tumbuh dan berkembang sangat lambat tanpa dukungan teknologi dan kepastian ketersediaan sarana produksi, pasar maupun perlindungan. Di sisi lain, industri peternakan tumbuh pesat nyaris tanpa kendali. Artinya, kebijakan pemerintah mendukung penuh terhadap pengembangan industri ini.
Selama tiga tahun terakhir, yang tampak adalah perkasanya bisnis industri perunggasan terintegrasi dibandingkan dengan peternak rakyat mandiri. Industri perunggasan pada periode ini profitnya berlipat, sementara peternakan rakyat terseok-seok dan terus merugi. Hal ini sebagai akibat dari pemerintah melakukan dikotomi terhadap keduanya. Kondisi ini, sebenarnya dampak dari di introduksikannya sistem agribisnis dalam industri perunggasan nasional 20 tahun lalu. Sesungguhnya sistem ini akan menjadi tangguh tatkala integrasinya dari hulu ke hilir dilakukan secara vertikal.
Dalam upaya menyelesaikan kemelut perunggasan, sejatinya pemerintah telah melahirkan berbagai kebijakan. Misalnya, untuk mengatasi fluktuasi harga melalui kebijakan penetapan harga acuan (Permendag No.7/2020), indikasi adanya kartel dalam pemasaran produk unggas (sidang masalah kartel di KPPU), ketersediaan bahan baku jagung (Permendag No. 21/2018 Tentang Ketentuan Impor Jagung), Pola kemitraan (Permentan No.13/2017 Tentang Kemitraan Usaha Peternakan), Impor GPS (Permentan No 32/2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi), cutting HE (SE Dirjen PKH No. 18029/2020 dan No. 19037/2020) dan Afkir dini (Pementan No. 26/2016).
Baca juga : Membangun Harmonisasi dalam Menghadapi Pasar Global
Seluruh kebijakan tersebut baru menyentuh fenomenanya yang terjadi, belum sampai ke akar masalahnya, yaitu terjadinya dikotomi dalam industri perunggasan. Seharusnya, pemerintah mampu menghilangkan dikotomi tersebut dengan membangun indutri perunggasan yang tangguh dan berdaya saing.
Cara-cara penyelesaian masalah yang dilakukan selama ini ternyata tidak mampu menghentikan gejolak harga dan kerugian usaha yang diderita peternak rakyat mandiri. Oleh karenanya, sangat wajar peternak rakyat mandiri menggugat pemerintah dalam hal ini Ditjen PKH, Menteri Pertanian dan Presiden RI sebesar Rp. 5,4 Trilyun karena dianggap lalai melakukan pelayanan, pembinaan, perlindungan bahkan cenderung pembiaran terhadap kondisi usaha yang tidak kondusif, sehingga membuat kerugian usaha bagi peternak rakyat mandiri.
Tuntutan kekinian
Menyelesaikan kemelut perunggasan yang telah berjalan selama puluhan tahunan menuju ke system perunggasan masa depan, tidak mungkin dilakukan dengan cara-cara konvensional (masa lalu). Harusnya, dilakukan sesuai dengan eranya, yaitu era RI 4.0 (Revolusi Industri 4.0), sementara itu di beberapa Negara lain sudah menuju RI 5.0.
Cara dan metodenya harus dilakukan dengan konsep-konsep kekinian yang komprehensif, terstrukur dengan dukungan kebijakan yang kondusif. Pasalnya, pembenahan peta jalan, akurasi data, struktur bisnis, harmonisasi kebijakan, ketersediaan sarana produksi, rantai pasok, pola kemitraan serta segmentasi pasar dalam suatu ekosistem bisnis perunggasan seluruhnya menjadi keniscayaan. *Dewan Pakar PB ISPI, Penasehat PP PERSEPSI
Potongan artikel Majalah Poultry Indonesia edisi Februari 2022 ini dilanjutkan pada judul “Restrukturisasi perunggasan”. Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut silakan mengirim email ke: sirkulasi@poultryindonesia.com atau hubungi 021-62318153