Oleh : Mochamad Riski Wardana*
Komoditas unggas merupakan komoditas yang paling banyak diminati oleh masyarakat. Selain karena harganya yang murah, ada faktor lain yang menjadikan komoditas unggas menjadi primadona masyarakat di antara lain ketersediaannya yang melimpah, rasanya yang enak, serta dapat diolah menjadi berbagai macam olahan. Besarnya permintaan membuat komoditas unggas perlu diproduksi secara terus menerus dan juga hasil yang maksimal. 
Salah satu komoditas unggas yang paling banyak diminati oleh masyarakat adalah ayam pedaging. Sebagai ternak pada umumnya, beternak broiler perlu menerapkan animal welfare atau kesejahteraan hewan. Animal welfare sendiri adalah prinsip kesejahteraan dan syarat yang harus dipenuhi dalam pemeliharaan hewan. Syarat tersebut antara lain bebas dari rasa lapar dan haus, rasa tidak nyaman, rasa sakit, rasa stress, dan bebas mengeluarkan sifat alaminya.
Saat budi daya berlangsung, ayam broiler mendapatkan perlakuan khusus dalam kandang closed house. Namun, ada satu momen yang dimana ayam kehilangan kesejahteraannya yakni ketika ayam memasuki Rumah Pemotongan Ayam (RPA). Baik dalam proses perjalanan maupun dalam perlakuan penyembelihan. Berikut ini bentuk pelanggaran animal welfare pada RPA.
Baca juga : Perkembangan Sektor Perunggasan Memicu Pengembangan Diri
Dead on Arrival/mati saat kedatangan merupakan salah satu pelanggaran animal welfare. DoA disebabkan oleh kepadatan populasi, gagalnya adaptasi lingkungan, dan juga kerusakan tulang selama penangkapan ayam. DoA dapat dicegah dengan cara memaksimalkan sirkulasi udara selama pengangkutan untuk mengurangi potensi ayam stress. Masalah pelanggaran animal welfare lainnya adalah penggantungan ayam yang mana akan membuat ayam mengalami kesakitan. Ayam tidak memiliki diafragma, sehingga ketika ayam dibalik organ dalamnya akan turut ikut ke bawah membuat ayam kesulitan bernafas. Menggantung ayam juga akan meningkatkan resiko patah tulang dan dislokasi terutama pada bagian kaki ayam.
Pelanggaran lainnya ditemukan pada proses pemingsanan. Terdapat 2 metode pemingsanan, yakni pemingsanan menggunakan sengatan listrik dan juga pemingsanan menggunakan gas. Pada metode pemingsanan menggunakan listrik, ayam bisa saja terkena sengatan listrik sebelum memasuki kolam air. Hal ini disebabkan oleh bagian tepi kolam yang teraliri listrik. Bagian tepi kolam ini biasanya basah dikarenakan ayam cenderung berontak ketika dimasukkan ke dalam kolam.
Bentuk pelanggaran animal welfare lainnya adalah setelan listrik yang dibawah standar. Berdasarkan peraturan Dewan Eropa EC 1999/2009, setidaknya ayam perlu disengat minimal 100 mA agar benar-benar pingsan. Namun pada kenyataannya, masih banyak ayam yang disengat dibawah standar sehingga mereka hanya merasakan sakit saja. Tetapi, penyengatan yang menggunakan daya yang lebih besar juga membahayakan. Karena dapat menyebabkan ayam langsung mati tanpa disembelih. Tentunya hal ini akan menjadikan ayam tidak halal dan tidak dapat dikonsumsi.
Banyaknya pelanggaran animal welfare menggunakan sengatan listrik membuat beberapa RPA memutuskan untuk menggunakan metode gas. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya penggunaan metode gas atmosfer sebesar 80% pada tahun 2022 menurut Food Standard Agency (FSA). Meskipun penggunaan metode gas mengurangi aktivitas pelanggaran animal welfare. Namun, pemingsanan menggunakan gas juga menimbulkan dampak pelanggaran animal welfare. Contoh seperti pendekatan hiperkapnia membuat ayam mengalami kesulitan bernafas dan mengepak-ngepakkan sayap sehingga memungkinkan terjadinya cedera sebelum mereka pingsan. Selain itu, metode pemingsanan menggunakan gas atmosfer perlu diperhatikan karena menyebabkan kematian sebelum penyembelihan yang membuat ayam tidak halal.
Bagi para pelaku usaha RPA, animal welfare mungkin dianggap remeh karena akan menambah biaya operasional. Selain itu, para konsumen juga tidak terlalu peduli bagaimana hewan yang mereka makan ‘diperlakukan’ sebelumnya. Akan tetapi, animal welfare terutama pada RPA perlu diterapkan agar terciptanya produk karkas yang aman, sehat, dan halal bagi konsumen. Pelanggaran animal welfare pada RPA dapat diatasi dengan pembenahan fasilitas dan manajemen SDM. Semoga dengan adanya artikel ini mampu membuka wawasan mengenai permasalahan kesejahteraan hewan apa saja yang ada di RPA. *Mahasiswa Jurusan Peternakan, Politeknik Pembangunan Pertanian Malang
Artikel ini merupakan rubrik Suara Mahasiswa pada majalah Poultry Indonesia edisi November 2023. Baca selengkapnya pada majalah Poultry Indonesia edisi November 2023. Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut, hubungi: 021-62318153 atau sirkulasi@poultryindonesia.com