POULTRYINDONESIA, Jakarta — Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2026, pelaku usaha perunggasan kompak menyatakan komitmennya dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga daging ayam serta telur ayam ras sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP). Komitmen tersebut disampaikan melalui kolaborasi dan kerja sama yang baik antara pelaku usaha dan Ditjen PKH.
Melalui unggahan video singkat Ditjen PKH secara daring pada Senin (26/1), pelaku usaha perunggasan berbondong-bondong menyampaikan komitmennya dalam menjaga harga livebird dengan maksimal Rp25.000 per kilogram dan harga telur ayam ras maksimal Rp26.500 per kilogram di tingkat peternak. Pengawalan terhadap ketentuan HAP ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif dan melindungi peternak.
Ketua Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU), Achmad Dawami mengapresiasi kolaborasi antara pelaku usaha dan pemerintah dalam menjaga kestabilan harga menjelang HBKN 2026.
“Mari kita sama-sama dukung, kolaborasi antara pemerintah dengan pengusaha dan juga GPPU. Terutama terhadap ketersediaan anak ayam (DOC), untuk UMKM-UMKM yang perlu kita perhatikan, untuk menghadapi momen liburan ini,” ujarnya.
Komitmen serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PINSAR Indonesia, Mukhlis Wahyudi yang menegaskan kesediaannya untuk terus bekerja sama dengan baik bersama Ditjen PKH, terutama dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga sesuai HAP.
Sementara itu, Ketua Koperasi Unggas Sejahtera Kendal, Suwardi, mengungkapkan bahwa koperasinya berperan serta dalam mendukung ketersediaan pangan asal unggas selama HBKN 2026.
“Kami berkomitmen untuk mensukseskan HBKN tahun 2026 dengan menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan, khususnya telur ayam, sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2024,” ungkapnya.
Dalam unggahan terpisah pada Selasa (27/1), Ditjen PKH juga menyampaikan komitmen pembibit ayam ras nasional dalam menjaga pasokan DOC final stock (FS) broiler dan layer. Pemenuhan DOC dilakukan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024 dengan harga mengacu pada HAP sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2024. Adapun harga DOC FS yang disepakati oleh pelaku usaha pembibitan, yakni DOC FS broiler maksimal Rp7.000 per ekor dan DOC FS layer maksimal Rp11.000 per ekor.
Widarsono, selaku Pimpinan PT Hybro dan PT Ayam Manggis menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menetapkan harga sesuai dengan acuan pemerintah, baik harga livebird maupun harga layer. “Semoga komunikasi yang baik antara pemerintah dan pembibit ini terus berjalan kedepannya,” harapnya.
Hal senada disampaikan Pimpinan PT Super Unggas Jaya, Dewa Putu Sumatera, yang menegaskan komitmennya dalam menjaga kondusivitas harga, bahkan hingga HBKN telah usai.
“Kami berkomitmen menjaga kondusifnya bisnis perunggasan sehingga memberikan keuntungan bagi seluruh stakeholder. Kolaborasi dan kerja sama yang dilakukan oleh pemerintah selama ini sangat membantu suasana usaha yang kondusif berjalan dengan baik,” katanya.
Dapatkan informasi lainnya mengenai Industri Perunggasan di Indonesia dengan bergabung bersama kami di WhatsApp Channel Poultry Indonesia