POULTRYINDONESIA, Surabaya – Penyembelihan merupakan titik kritis yang menentukan status kehalalan daging yang dihasilkan. Hal ini disampaikan oleh drh Supratikno, MSi. PAVet, Kepala Divisi Penyembelihan Halal HSC IPB, dalam sebuah webinar dengan tema “Kupas Tuntas Industri Pemotongan Ayam ASUH Berbasis Syariat Islam”. Acara yang terselenggara secara daring melalui Zoom, Sabtu (27/8) ini merupakan kajian kolaborasi antara JMV dan UBUR, Fakultas Kedokteran Hewan (FKH), Universitas Airlangga, Surabaya.
Supratikno menjelaskan bahwa mengingat pentingnya titik kritis kehalalan penyembelihan, maka sudah selayaknya dalam penanganannya harus lebih jeli dan teliti. Menurutnya penyembelihan adalah kegiatan mematikan hewan, hingga tercapainya kematian sempurna dengan cara menyembelih, yang mengacu pada kaidah kesejahteraan hewan dan syariah agama islam.
“Aspek kesejahteraan hewan adalah dengan mengupayakan kematian yang cepat, yang tidak menginduksi kesakitan yang berlebihan. Sedang aspek syariah islam dipersyaratkan untuk membaca basmalah, memotong tiga saluran yaitu esofagus, trakea dan dua pembuluh darah arteri carotis, tidak memotong medulla spinalis,tidak memenggal leher dan dilakukan dengan satu kali penyembelihan,” tegasnya.
Baca Juga: Harapan Peternak di Momen Kemerdekaan
Lebih lanjut dirinya berpendapat bahwa jika memerhatikan kedua aspek tersebut, maka akan menghasilkan produk yang halal dan toyyib. Di mana kedua aspek ini bisa berjalan bersama dengan beberapa syarat, seperti penangan hewan yang baik, penggunaan pisau yang sangat tajam, teknik penyembelihan yang tepat, serta pengeluaran darah yang tuntas serta kematian yang sempurna.
Ia juga menyoroti tentang penyembelihan dengan stunning (pemingsanan). Menurutnya stunning yang diijinkan di Indonesia untuk proses penyembelihan unggas adalah dengan electric stunning.
Electric stunning umumnya dilakukan pada unggas dan relatif tidak menimbulkan masalah dalam kehalalan maupun kesejahteraan hewan dan tidak menimbulkan kematian dan cacat permanen. Electric stunning yang diperbolehkan adalah yang head only karena tidak menimbulkan cardiac fibrillation,” pungkasnya.