Kegiatan jual-beli daging ayam segar di pasar tradisional
POULTRYINDONESIA, Jakarta – Keamanan pangan merupakan upaya dalam menjaga pangan dari cemaran maupun bahaya dalam pangan. Mengutip pernyataan Prof. Dr. Ir. Purwiyatno Haryadi, M.Sc selaku Guru Besar Fakultas Teknologi Pertanian, IPB University dalam tulisannya yang berjudul ”Keamanan Pangan: Prasyarat Dasar Pangan” (2017) bahwa keamanan pangan sendiri dibagi menjadi dua, yaitu keamanan jasmani atau fisiologis dan keamanan psikologis atau rohani.

Produk pangan asal unggas merupakan sumber protein hewani yang baik untuk masyarakat dan dijamin oleh negara dalam hal keamanannya dan kehalalannya. Pengetahuan serta informasi yang benar perlu ditingkatkan agar tidak terjadi miskonsepsi atas keamanan pangan komoditas ini.

Keamanan pangan secara fisiologis adalah rasa aman yang diperoleh konsumen karena produk pangan yang dikonsumsinya tidak tercemar oleh bahan-bahan yang dapat mengganggu kesehatan manusia, sementara keamanan pangan secara rohani atau psikologis adalah rasa aman secara psikologis diterima oleh konsumen karena pangan tesebut sesuai dengan latar belakang budaya, sosial, kepercayaan, maupun gaya hidup yang lain. Kedua konsep tersebut sebenarnya dapat dikenal dengan konsep aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).
Menurut drh. Sri Hartati, M.Si selaku Ketua Asosiasi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Askesmaveti) yang diwawancarai Poultry Indonesia melalui sambungan telepon, Rabu (20/5) menyatakan bahwa prinsip ASUH melengkapi definisi yang dimiliki oleh keamanan pangan, di mana pada ASUH diatur aspek ’halal’. Masih menurutnya, jika dilihat dari definisinya, keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain (fisik) yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
Konsumen dalam hal ini berhak untuk mendapatkan pangan yang ASUH untuk dikonsumsi. Untuk mendapatkan nutrisi secara utuh dari pangan yang dikonsumsi, maka pangan yang dikonsumsi haruslah sehat dan aman untuk dikonsumsi. Di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan turut menyebutkan bahwa negara berkewajiban untuk mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan begizi baik pada tingkat nasional maupun daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah dalam hal ini juga memberikan perlindungan bagi konsumen yang tertuang  pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
Pengetahuan konsumen terhadap keamanan pangan
Studi mengenai konsumen dan keamanan pangan asal unggas pernah dilakukan oleh Accesstia Christy, alumnus Wageningen University program master food safety – supply chain safety dalam thesisnya yang berjudul “Consumer Utilities for Food Safety Certification in Chicken Meat in Greater Jakarta Area, Indonesia” pada tahun 2016. Hasil studi terhadap 454 responden tersebut menunjukkan bahwa sebanyak 71,2% konsumen yang berdomisili di daerah Jakarta dan sekitarnya mengetahui bahwa daging ayam dapat terkontaminasi oleh sesuatu yang dapat membahayakan tubuh, seperti penyakit avian influenza, formalin, antibiotik, dan bakteri.
Berkenaan dengan jaminan keamanan produk asal unggas melalui sertifikasi keamanan pangan, penelitian ini memberikan temuan yang cukup mengejutkan. Sekitar 76,3% responden tidak mengetahui adanya sertifikasi keamanan pangan. Ditanyai lebih lanjut mengenai sertifikasi apa yang ada di Indonesia mengenai keamanan pangan, respon terbanyak yaitu pada sertifikasi halal (21,1%). Padahal, pemerintah Indonesia juga sudah memberikan jaminan keamanan pangan melalui Nomor Kontrol Veteriner (NKV) selain sertifikasi halal pada produk unggas yang sudah teruji dan terstandardisasi.
Ketua Masyarakat Peduli Gizi (MPG), Jawa Timur, drh. Prihastoeti, ketika dihubungi Poultry Indonesia, Kamis (14/5), menjelaskan bahwa kondisi masyarakat saat ini memang masih cenderung menyukai belanja daging dan telur ayam di pasar becek atau basah. Belajar dari belum sempurnanya pasar basah, Prihastoeti menyarankan agar konsumen beralih untuk berbelanja di supermarket yang sudah menerapkan prosedur yang ketat untuk menghasilkan daging dan telur yang sehat bagi konsumen.
Baca Juga: Upaya Menjaga Kehalalan Produk Hasil Unggas
Berbicara dari segi kehalalan produk pangan, salah satunya produk pangan asal unggas memang sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi topik utama bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Hal ini turut ditegaskan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal serta dibentuknya satuan kerja baru yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia pada tahun 2017.
Menurut drh. Wikrama Satyadarma selaku Ketua Aksi Qurban Sehat Syari (AQSI) serta Ketua panitia pelatihan usaha pemotongan ayam ASUH, isu halal dan isu kesehatan yang selama ini berkembang di masyarakat akan semakin berkembang sejalan dengan kritisnya masyarakat dalam memilah dan mendapatkan asupan informasi yang benar mengenai produk perunggasan.
Untuk menciptakan suatu produk yang halal dimulai dari proses penyembelihan terjadi yang harus menerapkan syariat Islam. Ketentuan ini juga tekandung pada Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 413/Kpts/Tn. 310/7/1992 tentang Pemotongan Hewan Potong dan Penanganan Daging serta Ikutannya. Penyembelihan secara Islam dilakukan oleh Juru Sembelih Halal (Juleha) menurut tata cara yang sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Usaha untuk meningkatkan pemahaman akan pentingnya kehalalan produk perunggasan juga dilakukan oleh Wikrama bersama AQSI yaitu edukasi konsep ASUH pada pelaku usaha pemotongan ayam skala mikro-kecil, dan kegiatan dakwah tentang pentingnya makanan yang halal dan thoyyib bagi masyarakat. Selain itu, diadakan juga program pelatihan pelaku usaha pemotongan ayam ASUH yang diselenggarakan di Departemen Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada (FKH UGM) bekerja sama dengan Indonesian Butcher Association.
Pelatihan ini juga merupakan hasil kolaborasi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang mengatur urusan Kesmavet. Perlahan tapi pasti, Wikrama bersama AQSI berharap fasilitasi sertifikasi halal ini akan mencakup seluruh pelaku usaha pemotongan ayam dengan didukung oleh berbagai pihak, sebagai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. 
Artikel ini adalah kutipan dari artikel lengkap yang telah dimuat di Majalah Poultry Indonesia Edisi Juni 2020 dengan judul ”Keamanan Pangan Produk Unggas di Mata Masyarakat”. Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut silahkan mengirim email ke: sirkulasi@poultryindonesia.com atau hubungi 021-62318153