Oleh : Dr. drh. Muhammad Munawaroh., MM.*
Profesi dokter hewan merupakan profesi yang diperlukan di berbagai lini profesi, baik sebagai Pegawai Negeri ( ASN) di Kementrian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perikanan dan Kelautan, kepolisian dan angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara, pegawai swasta di bidang pabrik obat hewan, pabrik makanan ternak dan lain sebagainya. Di samping itu, juga dapat bekerja di peternakan ayam, peternakan sapi perah, sapi potong, peternakan hewan eksotik, satwa liar dan di kebun binatang.
Total jumlah dokter hewan yang terdata di PDHI kurang lebih 13.500 orang. Dokter hewan tersebut tersebar di 56 cabang di wilayah Indonesia  dengan komposisi 50 % ASN, 40 % swasta dan 10 % praktik mandiri sebagai praktisi. Pertambahan dokter hewan setiap tahun kurang lebih 1000 dokter hewan yang berasal dari Universitas Gadjah Mada, SKHB IPB, Universitas Airlangga, Universitas Hasanuddin, Universitas Udayana, Universitas Nusa Cendana, Universitas Wijaya Kusuma, Universitas Padjadjaran, Universitas Syiah Kuala, dan Universitas Brawijaya. 
Data dari Direktorat Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI menyebutkan bahwa saat ini Indonesia memiliki 1.691 puskeswan yang tersebar di sejumlah daerah. Sementara ini terdata hanya 21%  kecamatan yang menyediakan fasilitas puskeswan aktif. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64 Tahun 2007, wilayah kerja puskeswan meliputi 1 sampai 3  kecamatan. Dengan jumlah kecamatan di Indonesia sebanyak 7.094, dan rata-rata 1 puskeswan melakukan pelayanan untuk 2 kecamatan, maka jumlah ideal puskeswan di Indonesia adalah sebanyak 3.547 unit. 
Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia masih perlu tambahan sebanyak 1.800-an unit puskeswan di seluruh Indonesia. Ini baru berbicara tentang puskeswan, salah satu sektor pelayanan kesehatan hewan milik pemerintah. Belum berbicara tentang kebutuhan dokter hewan untuk kepentingan keamanan pangan asal hewan, konservasi satwa liar, pemeliharaan hewan kesayangan, laboratorium dan sebagainya. 
Total Kebutuhan dokter hewan di Indonesia menurut perhitungan adalah 50.000 dokter hewan untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia. Mulai dari tingkat nasional hingga tingkat kabupaten. Untuk mencukupi kebutuhan tersebut perlu penambahan dokter hewan setiap tahun minimal 5.000 dokter hewan. Sehingga dalam waktu 5 sampai 10 tahun kedepan, jumlah dokter hewan bisa terpenuhi. Untuk memenuhi jumlah kelulusan minimal 5.000 per tahun, diperlukan minimal 20 Fakultas Kedokteran Hewan di setiap universitas di Indonesia. Hingga saat ini jumlah universitas yang telah memiliki fakultas dan program studi Kedokteran Hewan berjumlah 12 Universitas. Universitas yang baru membuka prodi Kedokteran Hewan tahun 2023 adalah Universitas Riau di Pekanbaru.*Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia

 

Artikel ini merupakan potongan dari rubrik Opini pada majalah Poultry Indonesia edisi April 2024. Baca selengkapnya di Majalah Poultry Indonesia Edisi April 2024, dan untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut, hubungi: 021-62318153 atau sirkulasi@poultryindonesia.com