POULTRYINDONESIA, Bogor – Isu impor Chicken Leg Quarter (CLQ) kembali mengemuka sebagai perdebatan penting dalam ruang public setelah penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Di satu sisi, pemerintah menegaskan bahwa keterbukaan perdagangan merupakan bagian dari komitmen konstitusional sekaligus konsekuensi keanggotaan Indonesia dalam sistem perdagangan global. Namun di sisi lain, kebijakan impor memiliki implikasi langsung terhadap industri perunggasan domestik yang tengah berupaya menjaga kesinambungan produksi nasional, stabilitas harga, serta keberlangsungan usaha peternak rakyat.
Untuk informasi, CLQ merupakan bagian paha ayam yang diperdagangkan secara luas di pasar internasional. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Rakyat Mandiri Indonesia (PERMINDO), Heri Irawan, menjelaskan bahwa dalam kerangka perdagangan global, termasuk di bawah prinsip-prinsip World Trade Organization, negara memang memiliki kewajiban membuka akses pasar. Namun pada saat yang sama, setiap negara juga memiliki hak untuk melindungi sektor strategis domestiknya melalui instrumen kebijakan yang sah dan sesuai aturan internasional.
“Sebelum membuka keran impor lebih luas, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah apakah Indonesia benar-benar membutuhkan tambahan pasokan ayam dari luar negeri. Kita harus jujur melihat kondisi dalam negeri terlebih dahulu. Jika produksi nasional mampu memenuhi kebutuhan, bahkan surplus, maka impor bukanlah kebutuhan mendesak,” jelasnya pada Selasa, (24/2).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), volume produksi daging ayam ras Indonesia pada 2025 mencapai 4,28 juta ton, sementara kebutuhan atau konsumsi nasional diperkirakan sekitar 3,92 juta ton. Artinya, Indonesia mencatat surplus sebesar 358,57 ribu ton pada tahun tersebut, melanjutkan tren surplus tahunan yang telah terjadi sebelumnya.
“Gambaran serupa juga terlihat pada data bulanan. Pada Oktober 2025 misalnya, produksi diperkirakan mencapai sekitar 372.867 ton, sedangkan kebutuhan masyarakat sekitar 325.641 ton. Surplus sebesar 47.226 ton hanya dalam satu bulan menjadi indikasi kuat bahwa pasokan domestik berada pada level lebih dari cukup,” tambah Heri.
Meski pasokan melimpah, ironisnya harga ayam hidup di tingkat peternak kerap berada di bawah biaya pokok produksi. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan utama industri perunggasan nasional bukan terletak pada kekurangan pasokan, melainkan pada persoalan struktural dalam tata niaga, distribusi, penyerapan pasar, dan mekanisme pembentukan harga.
“Masalah kita bukan kekurangan ayam, tetapi bagaimana produksi yang melimpah itu bisa terserap dengan harga yang layak bagi peternak. Selama tata niaga belum sehat, impor justru berpotensi memperburuk tekanan harga di tingkat produsen,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, Heri menilai isu impor CLQ sulit diposisikan sebagai solusi. Produk impor umumnya masuk dengan harga lebih rendah, dipengaruhi struktur pasar global di negara asal yang menempatkan paha ayam sebagai komoditas sekunder dengan nilai jual relatif murah. Ketika produk tersebut masuk ke pasar domestik, dampaknya bukan hanya persaingan harga di tingkat konsumen, tetapi juga tekanan tambahan terhadap harga ayam hidup di tingkat peternak yang sudah berada dalam kondisi rentan akibat tingginya biaya produksi.
Menurutnya, persoalan ini berkaitan erat dengan makna kedaulatan pangan. Kedaulatan pangan tidak semata-mata tentang tersedianya produk murah di pasar, melainkan kemampuan negara memenuhi kebutuhan pokoknya secara mandiri dan berkelanjutan. Industri perunggasan nasional merupakan sektor strategis yang melibatkan jutaan pelaku usaha, terutama peternak rakyat dan pelaku UMKM di berbagai daerah.
“Kalau basis produksi dalam negeri melemah, kita bukan hanya menghadapi masalah harga jangka pendek, tetapi juga risiko ketergantungan jangka panjang terhadap impor. Kedaulatan pangan berarti kita mampu berdiri di atas kekuatan produksi sendiri,” tegasnya.
Heri menambahkan, surplus produksi yang ada justru dapat menjadi peluang apabila dikelola secara optimal. Penguatan sistem penyerapan pasar domestik, pengembangan hilirisasi produk ayam lokal, serta optimalisasi infrastruktur strategis seperti cold storage dan buffer stock nasional dapat menjadi instrumen efektif untuk menjaga stabilitas harga sekaligus meningkatkan nilai tambah produksi dalam negeri.
Menurutnya, negara memiliki berbagai instrumen kebijakan untuk menjaga keseimbangan pasar tanpa harus bergantung pada impor dalam skala besar. Perbaikan rantai pasok domestik dapat memastikan produksi terserap optimal, hilirisasi mampu membuka pasar baru melalui produk bernilai tambah, sementara penguatan kebijakan harga dan infrastruktur rantai dingin dapat meningkatkan stabilitas pasar secara berkelanjutan.
“Impor bukan satu-satunya alat kebijakan. Bahkan dalam kondisi surplus, impor bisa menjadi faktor distorsi jika tidak dikendalikan secara hati-hati. Impor pada dasarnya bukan kebijakan yang tabu, namun penerapannya harus selektif dan berbasis kebutuhan riil, misalnya ketika terjadi gangguan pasokan atau fluktuasi ekstrem. Dalam kondisi surplus seperti saat ini, penggunaan impor sebagai instrumen stabilisasi justru berisiko menimbulkan distorsi pasar dan melemahkan fondasi produksi nasional,” ungkapnya.
Ia menegaskan, negara yang berdaulat adalah negara yang mampu menjaga keseimbangan antara keterbukaan perdagangan global dan perlindungan terhadap kapasitas produksinya sendiri. Indonesia telah membuktikan bahwa produksi ayam ras pedaging nasional tidak hanya besar, tetapi juga berpotensi surplus secara berkelanjutan apabila dikelola dengan baik.
“Isu impor CLQ bukan sekadar isu dagang, tetapi ujian arah kebijakan pangan nasional, apakah kita memperkuat produksi dalam negeri atau justru melemahkannya. Di tengah dinamika global yang semakin kompleks, mulai dari ketidakpastian rantai pasok, tekanan harga internasional, hingga perubahan kondisi ekonomi domestik, memperkuat produksi nasional adalah langkah yang rasional sekaligus strategis. Prioritas utama harus tetap pada perlindungan produksi nasional dan kesejahteraan peternak rakyat. Tanpa itu, kedaulatan pangan hanya akan menjadi slogan,” pungkas Heri.