KUR dapat dimanfaatkan untuk usaha peternakan mulai dari hulu sampai dengan hilir
POULTRYINDONESIA, Jakarta – Dalam mendorong perkembangan usaha peternakan, Direktur PPHNak, Ditjen PKH, Fini Murfiani menjelaskan bahwa cicilan KUR dapat dibayar setelah panen (Yarnen).
Hal ini menyesuaikan karakteristik usaha peternakan yang baru dapat dipanen setelah ternak beranak, ternak besar dan siap potong, setelah ternak bertelur atau setelah menghasilkan susu.
“Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan bunga secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima dan Penyalur KUR,” imbuhnya.
Ia kemudian menjelaskan bahwa KUR dapat dimanfaatkan untuk usaha peternakan mulai dari hulu sampai dengan hilir atau tidak terbatas pada usaha budi daya saja, namun dapat juga untuk pengolahan hasil peternakan, pengolahan pupuk, usaha pakan ternak, atau untuk pemasaran bahkan untuk pembiayaan ekspor.
Baca Juga: Kementan Dorong Pengunaan KUR untuk Meningkatkan Usaha Peternakan
Untuk mendapatkan KUR, menurut Fini cukup mudah dengan syarat yang tidak membebani peternak. Untuk individu (perorangan), persyaratan berupa kepemilikan usaha produktif dan layak, serta telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan. Peternak juga tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit, serta melengkapi persyaratan administrasi yaitu identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha.
Adapun untuk izin usaha peternakan yang mikro dan kecil dapat langsung menghubungi dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan terdekat. Sementara bagi usaha skala menengah harus daftar melalui OSS (online single submission).
Setelah persyaratan lengkap, peternak dapat langsung menghubungi bank, perusahaan pembiayaan, atau koperasi simpan pinjam penyalur KUR.
“Bagi peternak yang memerlukan penjelasan lebih lanjut tentang KUR dapat menghubungi bank penyalur atau koperasi penyalur terdekat,” pungkasnya.