Daging unggas yang diproses memenuhi kriteria halal (sumber gambar: dailysabah.com)
POULTRYINDONESIA, Jakarta – Sesuai dengan regulasi pemerintah, yakni UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), maka produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib untuk bersertifikat halal.
Di dalam regulasi JPH, bahwa yang dimaksud dengan produk itu itu yakni barang dan atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetika, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan Syariat Islam,” kata Senior Advisor LPPOM MUI Dr. Ir. Muslich, M.Si dalam Training Online bertajuk ‘Logistik Halal pada Produk Hasil Ternak’, Rabu (19/8) yang diselenggarakan oleh Forum Logistik Peternakan Indonesia (FLPI) dan Fakultas Peternakan IPB.
Muslich menjelaskan, produk hasil ternak yang beredar di masyarakat harus memiliki sertifikat halal. Sertifikat halal ini merupakan pengakuan kehalalan yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis, yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga: ISPI DKI Jakarta Gelar Halalbihalal Virtual untuk Menjaga Kekompakan
BPJPH adalah salah satu unsur pendukung di Kementerian Agama Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sertifikasi halal tersebut bersifat wajib sejak 17 Oktober 2019 yang lalu, atau 5 (lima) tahun sejak UU No 33 tahun 2014 diundangkan. Untuk mendapatkan sertifikat halal, maka dapat melakukan registrasi ke BPJPH, dengan audit yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), di mana keputusan audit ditentukan oleh Komisi Fatwa MUI. Setelah semua proses dilalui, maka sertifikat halal akan diterbitkan oleh BPJPH.
Sebagai penjabaran atas UU JPH tersebut, saat ini telah terbit pula Peraturan Pemerintah (PP) no 31 tahun 2019, yang mengatur pelaksanaan dari tiga hal utama, yakni pertama, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wahib bersertifikat halal, kecuali produk yang diharamkan; kedua, jasa yang merupakan layanan usaha yang terkait dengan penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian; dan yang ketiga yakni jenis produk yang wajib sertifikasi ditetapkan oleh Menteri Agama.