Bagaimana cara mendapatkan dan berlangganan majalah Poultry Indonesia?
Bagaimana cara membayar pesanan majalah Poultry Indonesia?
Apa itu Advertorial?
Bagaimana cara memasang iklan di website Poultry Indonesia?
Dari mana referensi informasi dalam majalah poultry indonesia?
Dengan siapa saya bisa bertanya seputar kesehatan, penyakit terkait unggas?
Apa itu Poultry Events?
Dengan siapa saya bisa ingin mengajukan kerjasama media partner atau mengadakan suatu kegiatan?
Apa itu Poultry Indonesia?
Poultry Indonesia merupakan majalah yang didirikan pada tahun 1979 di Jakarta, dan menjadi majalah pertama dan tertua di Indonesia yang memiliki ulasan khusus mengenai perunggasan.
Referensi informasi yang tersaji dalam majalah Poultry Indonesia tidak hanya tercakup dalam negeri saja, Poultry Indonesia telah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak luar negeri untuk menyajikan informasi terkait perkembangan perunggasan di luar Indonesia.
Poultry Indonesia terdiri dari sekelompok orang yang memiliki dedikasi dan apresiasi tinggi terhadap pekerjaan mereka, dengan senantiasa selalu menyajikan sebuah majalah yang layak dibaca oleh masyarakat perunggasan.
Kapan Majalah Poultry terbit?
Majalah Poultry Indonesia terbit per bulan pada minggu ke-2 dan memiliki dua belas edisi setiap tahun.
Bagaimana cara mendapatkan dan berlangganan majalah Poultry Indonesia?
Majalah Poultry Indonesia tersedia di Toko Buku Gramedia namun dengan kuantiti terbatas. Anda bisa juga langsung membeli dengan menghubungi Poultry Indonesia melalui:
Advertorial adalah artikel yang dimuat di media massa dengan cara membayar yang bertujuan untuk promosi.
Selain itu juga advertorial bisa diartikan sebagai iklan yang disusun atau dibuat sedemikian rupa
sehingga seperti sebuah artikel yang dikarang oleh media cetak yang bersangkutan.
Bagaimana cara memasang iklan di website Poultry Indonesia?
Untuk dapat memasang iklan pada Website Poultry Indonesia dapat menghubungi Divisi Iklan melalui Email:
Darimana referensi informasi dalam majalah poultry indonesia?
Referensi informasi yang tersaji dalam majalah Poultry Indonesia tidak hanya tercakup dalam negeri saja, Poultry Indonesia telah menjalin
kerjasama dengan berbagai pihak luar negeri untuk menyajikan informasi terkait perkembangan perunggasan di luar Indonesia.
Koresponden Luar Negri:
Elis Helinna (New York, Amerika Serikat)
Koresponden Dalam Negeri:
Boy Gunawan Agustino (Tegal),
Muhrishol Yafi (Sidoarjo),
Mahardika Agil Bimasono (Yogyakarta), Sri Maulidini (Purwokerto),
Tri Okto Sareji Adytia (Poso).
Dengan siapa saya bisa bertanya seputar kesehatan, penyakit terkait unggas?
Sayap ayam yang sudah dimasak dengan cara dipanggang
POULTRYINDONESIA, Jakarta – Potensi pasar nasional dan internasional untuk produk halal sangat besar, yang pada 2030, populasi muslim seluruh dunia diperkirakan bakal mencapai 2,2 miliar jiwa atau 26% dari total populasi penduduk dunia (BPJPH, 2019). Apalagi industri halal yang target konsumen utamanya adalah muslim, produk pangan yang pada kemasannya tercantum logo halal akan meningkat daya tarik bagi konsumen.
Label halal merupakan tanda kehalalan suatu produk, yang bisa digunakan oleh pelaku usaha setelah mendapatkan sertifikat halal yang dikeluarkan secara resmi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Penduduk muslim dunia yang saat ini tersebar di lebih dari 145 negara, baik di Asia Tenggara, Timur Tengah, Afrika dan negara-negara lain yang merupakan pasar potensial pangan halal. Karena besarnya potensi bisnis halal dunia, bahkan negara non Islam pun mengembangkan produk halal seperti Taiwan, Jepang, dan Korea
Industri perunggasan merupakan salah satu industri penting pemasok bahan baku pangan, terutama dari sisi pemenuhan bahan baku sumber protein hewani. Bahan baku tersebut sangat sensitif terhadap kehalalannya. Oleh karena itu, produk hasil unggas baik dalam bentuk utuh, potongan, maupun hasil olahannya yang beredar di masyarakat Indonesia harus memiliki sertifikat halal. Sertifikat halal tersebut merupakan pengakuan kehalalan yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis, yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal itu sesuai dengan regulasi pemerintah, yakni UU No. 33 /2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang meyebutkan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib untuk bersertifikat halal. Di dalam regulasi JPH, yang dimaksud produk yakni barang dan atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetika, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan Syariat Islam.
Sertifikasi halal tersebut bersifat wajib sejak 17 Oktober 2019 yang lalu atau 5 (lima) tahun sejak regulasi JPH tersebut diundangkan. Untuk mendapatkan sertifikat halal, maka dapat melakukan registrasi ke BPJPH, dengan audit yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), di mana keputusan audit ditentukan oleh Komisi Fatwa MUI. Setelah semua proses dilalui, maka sertifikat halal akan diterbitkan oleh BPJPH.
Sebagai penjabaran atas UU JPH tersebut, saat ini telah terbit pula Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2019, yang mengatur pelaksanaan dari tiga hal utama yakni pertama, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wahib bersertifikat halal, kecuali produk yang diharamkan; kedua, jasa yang merupakan layanan usaha yang terkait dengan penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian; dan yang ketiga yakni jenis produk yang wajib sertifikasi ditetapkan oleh Menteri Agama.
Artikel ini adalah kutipan dari artikel lengkap yang telah dimuat di Majalah Poultry Indonesia Edisi September 2020 dengan judul “Kewajiban Sertifikasi Halal Produk Hasil Unggas”. Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut silahkan mengirim email ke: sirkulasi@poultryindonesia.com atau hubungi 021-62318153