Sayap ayam yang sudah dimasak dengan cara dipanggang
POULTRYINDONESIA, Jakarta – Potensi pasar nasional dan internasional untuk produk halal sangat besar, yang pada 2030, populasi muslim seluruh dunia diperkirakan bakal mencapai 2,2 miliar jiwa atau 26% dari total populasi penduduk dunia (BPJPH, 2019). Apalagi industri halal yang target konsumen utamanya adalah muslim, produk pangan yang pada kemasannya tercantum logo halal akan meningkat daya tarik bagi konsumen.

Label halal merupakan tanda kehalalan suatu produk, yang bisa digunakan oleh pelaku usaha setelah mendapatkan sertifikat halal yang dikeluarkan secara resmi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penduduk muslim dunia yang saat ini tersebar di lebih dari 145 negara, baik di Asia Tenggara, Timur Tengah, Afrika dan negara-negara lain yang merupakan pasar potensial pangan halal. Karena besarnya potensi bisnis halal dunia, bahkan negara non Islam pun mengembangkan produk halal seperti Taiwan, Jepang, dan Korea
Industri perunggasan merupakan salah satu industri penting pemasok bahan baku pangan, terutama dari sisi pemenuhan bahan baku sumber protein hewani. Bahan baku tersebut sangat sensitif terhadap kehalalannya. Oleh karena itu, produk hasil unggas baik dalam bentuk utuh, potongan, maupun hasil olahannya yang beredar di masyarakat Indonesia harus memiliki sertifikat halal. Sertifikat halal tersebut merupakan pengakuan kehalalan yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis, yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal itu sesuai dengan regulasi pemerintah, yakni UU No. 33 /2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang meyebutkan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib untuk bersertifikat halal. Di dalam regulasi JPH, yang dimaksud produk yakni barang dan atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetika, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan Syariat Islam.
Baca Juga: Kewajiban Halal Produk Hasil Ternak yang Beredar di Wilayah Indonesia
Sertifikasi halal tersebut bersifat wajib sejak 17 Oktober 2019 yang lalu atau 5 (lima) tahun sejak regulasi JPH tersebut diundangkan. Untuk mendapatkan sertifikat halal, maka dapat melakukan registrasi ke BPJPH, dengan audit yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), di mana keputusan audit ditentukan oleh Komisi Fatwa MUI. Setelah semua proses dilalui, maka sertifikat halal akan diterbitkan oleh BPJPH.
Sebagai penjabaran atas UU JPH tersebut, saat ini telah terbit pula Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2019, yang mengatur pelaksanaan dari tiga hal utama yakni pertama, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wahib bersertifikat halal, kecuali produk yang diharamkan; kedua, jasa yang merupakan layanan usaha yang terkait dengan penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian; dan yang ketiga yakni jenis produk yang wajib sertifikasi ditetapkan oleh Menteri Agama.
Artikel ini adalah kutipan dari artikel lengkap yang telah dimuat di Majalah Poultry Indonesia Edisi September 2020 dengan judul “Kewajiban Sertifikasi Halal Produk Hasil Unggas”. Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut silahkan mengirim email ke: sirkulasi@poultryindonesia.com atau hubungi 021-62318153