POULTRYINDONESIA – Jakarta, Dalam menggambarkan peluang pasar Indonesia terhadap Singapura, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan hewan menggelar webinar bertema “Persyaratan Ekspor Unggas dan Produk Unggas ke Singapura” melalui aplikasi Zoom Meeting, Selasa (9/8).
Webinar yang dihadiri tidak kurang dari 300 peserta ini membahas isu utama yang menjadi sorotan, yakni pemenuhan persyaratan ekspor ke Singapura dimana hal ini menjadi titik kritis bagi negara dengan penduduk 5 juta jiwa ini. Jika Indonesia sudah mampu memenuhi persyaratan dan menjamin keamanan pangan yang disyaratkan oleh negara penerima, Singapura, maka akan lebih mudah untuk Indonesia menembus negara lainnya.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura, Suryo Pratomo mengatakan bahwa Singapura merupakan negara kecil dengan jumlah penduduk yang sedikit, akan tetapi salah satu menu andalan untuk pangan mereka adalah Hainanese Chicken Rice. Suryo mengatakan bahwa chicken rice membutuhkan ayam, sehingga ketika Malaysia memberhentikan ekspor, sempat terjadi goncangan di pasar Singapura. Saat inilah Indonesia memanfaatkan peluang yang ada. Petahana mengapresiasi Indonesia karena sudah berani mengambil peluang yang ada.
“Peluang datang dalam waktu yang pendek dan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kita semua tahu Malaysia berhenti melakukan ekspor ke Singapura dengan alasan jumlah produksi dan konsumsinya yang sama. Yang kita ekspor memang masih frozen chicken, tetapi ini sudah luar biasa, usaha yang patut diacungi jempol,” ungkap Suryo.
Sementara itu, Atase Perdagangan RI – Singapura, Rumaksono, mengatakan bahwa pemasok terbesar telur ayam di Singapura dari tahun 2019 hingga 2021 adalah Malaysia. Sedangkan untuk daging ayam, pasokan paling banyak dari tahun 2019 hingga 2021 adalah dari Brazil. Meski negara ini terbilang kecil, konsumsi telur ayamnya mencapai 2.138 juta dan konsumsi daging ayam mencapai 214.400 ton.
Baca Juga: Badan Pangan Nasional Gelar Rapat Koordinasi Stabilisasi Perunggasan
“Guna melaksanakan ketahanan pangan, Singapura melakukan diversifikasi impor dan memiliki program 30 x 30 yang merupakan hibah dari pemerintah untuk meningkatkan produksi pangan guna memasok kebutuhan pangan di tahun 2030. Sejauh ini, program ini belum memenuhi 10% dari kebutuhan pangan Singapura, sehingga bisa dikatakan bahwa 90% bahan pangan Singapura masih impor. Indonesia yang banyak sumber pangan dan ayam yang surplus, tentu bisa ekspor ke Singapura,” terangnya.
Singapura merupakan negara dengan GDP tertinggi di Asia, dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan hambatan perdagangan yang sedikit. Namun, dibalik itu semua, Singapura memiliki standar yang tinggi. Badan pangan Singapura memiliki aturan sedemikian rupa untuk importasi daging ayam, telur, dan produknya. Rumaksono juga mengatakan bahwa Singapura hanya dapat mengimpor anak ayam umur sehari (DOC) dari peternakan yang disetujui di Australia, Prancis, Jerman, Malaysia, dan Belanda. Dirinya optimis Indonesia juga akan bergabung dengan negara-negara tersebut.
Selanjutnya, Agung Suganda, selaku Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan, memaparkan materinya mengenai sertifikasi Good Breeding Practice dan Good Farming Practice untuk mendukung akselerasi ekspor unggas dan produk unggas.
Mengenai GBP dan GFP, Agung menjelaskan bahwa ruang lingkup penerapannya terdiri dari prasarana dan sarana, proses produksi, kesehatan hewan dan biosekuriti, aspek lingkungan, serta Sumber Daya Manusia (SDM).
“Prasarana dan sarana meliputi persyaratan lahan, ketersediaan air, bangunan atau perkandangan, bibit, pakan, serta obat-obatan. Proses produksi meliputi pemeliharaan, pemberian pakan, pemilihan bibit, kesehatan hewan dan biosekuriti. Aspek lingkungan meliputi rencana dan upaya penanggulangan pencemaran lingkungan dan limbah peternakan yang dihasilkan. Sedangkan untuk SDM meliputi jumlah karyawan yang memadai, keterampilan dan keahlian yang sesuai, serta penerapan K3, yakni keselamatan & kesehatan kerja,” jelas Agung.
Masih dalam kesempatan yang sama, Endang Ekowati, selaku Koordinator Substansi Sanitari dan Standardisasi Kesmavet, memaparkan materinya mengenai pemenuhan persyaratan sertifikat veteriner ekspor produk unggas ke Singapura. Dirinya mengatakan bahwa dalam hal penerbitan sertifikat veteriner, ada regulasi yang mendasari, yaitu UU No.18/2009.
“Sebenarnya ini terdiri dari dua sertifikat, yaitu Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan sertifikat veteriner untuk produknya itu sendiri. Selain itu, juga ada sertifikat halal sebagai pemenuhan persyaratan dari negara penerima,”
Jaminan keamanan pangan asal hewan Nasional dimulai dari peternakan dengan penerapan kesejahteraan hewan, kemudian Rumah Potong Hewan (RPH), pengolahan dengan sertifikasi HACCP/ISO 22000, peredaran, penjualan, hingga ke konsumen dalam keadaan aman, sehat, utuh, dan halal atau safe and fit for a human consumption.
Alur permohonan ekspor seluruhnya sudah melalui website dan dokumen persyaratan eksportir yang dibutuhkan adalah memiliki Nomor Induk Berusaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), KTP/Identitas Pimpinan Perusahaan, Akta Pendirian Perusahaan, Surat Permohonan, dan lain sebagainya.
“Beberapa syarat jaminan keamanan pangan asal hewan terdiri dari unit bisnis, sertifikasi NKV, verifikasi dan harmonisasi yang terdiri dari pemeriksaan pengujian di laboratorium terakreditasi, sertifikat veteriner, dan karantina,” jelas Endang.
Dari segi kesehatan, Direktur Kesehatan Hewan, Nuryani Zainuddin, memaparkan mengenai kebutuhan sertifikat kompartemen bebas Avian Influenza (AI) pada kegiatan ekspor. Nuryani mengatakan bahwa penerapan kompartemen bebas AI sudah diberlakukan di Unit Usaha Pembibitan Unggas GPS dan PS layer dan broiler.
“AI memang menjadi notifiable disease di kalangan eksportir dan di industri perunggasan. Kalau kita lihat, kasus HPAI memang lebih banyak. Persyaratan ekspor unggas dan ternak lainnya salah satunya dokumen pendukung, seperti sertifikat kompartemen,” pungkasnya.