POULTRYINDONESIA, Bogor – Kondisi perunggasan yang masih fluktuatif hingga setidaknya di awal tahun 2024 ini, membuat para peternak dan industri yang bergerak di bidang peternakan terpukul. Bukan hanya karena harga jual livebird yang dibawah biaya pokok produksi, akan tetapi biaya pakan ternak yang terus mengalami kenaikan juga menjadi sorotan. Maka dari itu, Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) dan Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan (PSP3) IPB University menyelenggarakan Seminar Perunggasan dengan tema “Tanggung Jawab Pemerintah dalam Melindungi Keberlangsungan Hak Usaha Perunggasan Nasional”.
Acara ini dimoderatori oleh Prof. Muladno, dan mengundang Dirbitpro Ditjen PKH Kementan drh. Agung Suganda, ketua KPUN Alvino Antonio, Deputi I Bidang Ketersediaan Dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa, Pimpinan Ombudsman Yeka Hendra Fatika, dan Komisioner Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo.
Menurut Prof. Muladno, situasi saat ini adalah hasil dari produk berupa Undang – Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang keliru. “Walaupun memang dulu saya berperan memberikan masukan terhadap pengesahan UU tersebut, setelah belajar sekian tahun kemudian akhirnya saya menyadari bahwa UU tersebut salah. Maka dari itu, saya menyambut baik keputusan Pak Menteri Pertanian (Amran Sulaiman) untuk melakukan revisi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan,” ungkap Muladno.
Selanjutnya menurut Agung Suganda, Kementerian pertanian terus mendorong agar industri peternakan khususnya perunggasan supaya dapat tumbuh dan berkembang. Ia juga cukup mensyukuri keadaan saat ini dimana Indonesia sudah swasembada daging ayam dan telur, terlepas dari fluktuatif harga jual.
“Hal tersebut tidak terlepas dari upaya kita semua yang hadir disini. Di tengah krisis pangan global, daging ayam dan telur sebagai sumber protein nasional masih melimpah. Namun demikian kita mengetahui bahwa industri perunggasan ini masih mengalami berbagai permasalahan, khususnya di broiler dimana harga livebird berada di bawah hpp kita yang menyebabkan kerugian luar biasa, bukan hanya peternak rakyat bahkan industri peternakan di indonesia. Oleh karena itu, kami ditugaskan untuk terus melakukan upaya untuk meningkatkan pemberdayaan dan perlindungan supaya industri ini tetap menjadi industri strategis di masyarakat dan menyumbang lebih dari 60% PDB  di subsektor peternakan,” ungkap Agung.
Sedangkan dari kacamata pelaku usaha perunggasan yang diwakili oleh Alvino Antonio, menjelaskan bahwa jika melihat bagaimana bisnis perunggasan ini dijalankan, maka sebaiknya para pelaku usaha mandiri juga membentuk integrasi horizontal agar bisa berjalan beriringan dengan para pelaku usaha yang terintegrasi secara vertikal.
“Jika pelaku usaha yang terintegrasi secara vertikal maupun horizontal bisa diakomodir dan difasilitasi oleh pemerintah, maka seharusnya industri perunggasan dapat berkembang dengan pesat sekaligus memberikan kesejahteraan bagi pelaku usaha di bidang perunggasan,” jelas Alvino.
Masih dalam acara yang sama menurut I Gusti Ketut Astawa, sejatinya para pelaku usaha budi daya baik ayam ras pedaging maupun ayam ras petelur sangat bergantung pada bakul maupun broker. Ia berpendapat bahwa dengan adanya ketergantungan seperti itu, maka akan membahayakan posisi peternak sebagai pembudidaya.
“Hal ini sebetulnya hal yang kecil namun cukup penting, karena setiap bakul memberikan statement harga telur itu turun, para peternak itu panik, sehingga terjadi panic selling di peternak. Maka dari itu saya mengajak kepada para peternak harus membangun kekuatan dalam sebuah sistem yaitu menggunakan data,” ujar Ketut Astawa.
Masih dalam acara yang sama menurut Yeka Hendra Fatika, menjelaskan bahwa Ombudsman juga memiliki peran dalam bidang perunggasan melalui pengawasan lembaga negara yang menyelenggarakan pelayanan publik, termasuk pelayanan publik untuk bisnis perunggasan.
“Kebijakan Perunggasan Nasional dari Hulu ke Hilir merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Pelayanan Publik yang masuk dalam tiga Ruang Lingkup Pelayanan Publik (Barang, Jasa dan Administratif), sehingga terhadap penyelenggaraannya perlu dipastikan tidak terjadi Maladministrasi,” Ujar Yeka.
Lalu menurut Prabianto Mukti Wibowo, menjelaskan bahwa praktik bisnis berbasis HAM itu penting untuk dilakukan tak terkecuali untuk komoditas perunggasan untuk mengurangi potensi konflik. Mukti menambahkan, aduan terhadap korporasi kepada Komnas HAM dari masyarakat itu kedua terbanyak setelah aduan terhadap Institusi Kepolisian Republik Indonesia setiap tahunnya.\
“Kami juga ikut berperan dalam menjaga praktik bisnis perunggasan di Indonesia supaya tidak melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, dimana hal tersebut merupakan pelanggaran dari HAM di bidang usaha. Dimana ada beberapa dugaan praktik monopoli di kegiatan usaha perunggasan,” ucap Prabianto Mukti.