POULTRYINDONESIA, Jakarta – Isu resistensi antibiotik masih menjadi isu yang hangat dibahas. Pengendalian resistensi antimikroba menjadi tanggungan bersama para tenaga kesehatan, tak terkecuali tenaga kesehatan hewan, dalam hal ini dokter Hewan. Dokter hewan memiliki peranan Penting dalam pemberian resep antibiotik. Selain dalam pemberian resep, dokter hewan juga bertanggung jawab atas edukasi yang diberikan kepada pengguna antibiotik, baik dari pemilik hewan peliharaan maupun peternak.
Baca juga :Ancaman Resistensi Antibiotik masih Menghantui
Untuk mendiskusikan hal ini, PDHI bersama dengan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Food and Agriculture Organization of the United Nations (FAO) Emergency Centre of Transboundary Animal Diseases (ECTAD), dan United States Agency for International Development (USAID) menyelenggarakan webinar ”Peresepan Antimikroba yang Bijak dan Bertanggung Jawab untuk Dokter Hewan”, secara virtual melalui Zoom, Sabtu (16/10).
Dalam sambutannya, Luuk Schoonman selaku team leader FAO ECTAD Indonesia menyampaikan harapannya agar para dokter hewan dapat melakukan pemberian resep dan penggunaan antibiotik dengan efektif. Senada dengan Luuk, Dr. drh. M. Munawaroh, MM selaku Ketua Umum PBPDHI turut menyampaikan pesannya dalam sesi pembukaan. Munawaroh berharap dokter hewan berhati-hati dalam penggunaan antibiotik.
Acara ini juga dihadiri oleh Dr. drh. Nuryani Zainuddin, M.Si selaku Direktur Kesehatan Hewan, Ditjen PKH, Kementan RI. Menurut Nuryani, pendekatan menggunakan konsep one health merupakan konsep terpilih dimana seluruh disiplin ilmu bekerja sama untuk pengendalian antimikroba.
“Prinsip ini berlaku juga pada kesehatan masyarakat dan kesehatan hewan dengan menerapkan penggunaan antibiotik yang bijak dan bertanggung jawab. Selain itu, pihak Kementan telah bekerja sama dengan Badan Pengawasa Obat dan Makanan (BPOM) dalam pengawasan bersama obat hewan dan pangan untuk peningkatan mutu produk,” papar Nuryani.
Lebih lanjut menurut Nuryani, Kementan juga berencana untuk melakukan aksi nasional dalam rangka pengendalian resistensi antimikroba sampai tahun 2024.
“Untuk mendorong hal ini, kami perlu melakukan pembinaan dalam peresepan antibiotik karena dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, antibiotik masih digunakan sebagai pencegahan atau profilaksis, bukan untuk terapi. Jadi, (yang dibutuhkan adalah) bagaimana kita mendorong penggunaan antibiotik yang bijak,” ujarnya.
Masih dalam acara yang sama, menurut apt. Muvita Rina Wati, M.Sc yang merupakan Praktisi Apoteker Klinik Korpagama UGM sekaligus dosen Fakultas Farmasi, Universitas Gadjah Mada menyampaikan kaidah penulisan resep rasional. Selain nama, hal lainnya yang perlu diperhatikan dalam peresepan obat adalah penggantian nama dagang. Penggantian nama dagang untuk kandungan obat yang sama dapat berdampak pada bioavailibilitas, sehingga harus hati-hati pada obat dengan potensi kuat atau indeks terapi kecil dan formulasi khusus.
”Kombinasi obat juga memiliki risiko interaksi obat dan inkompatibilitas. Sehingga tuliskan jumlah obat sesedikit mungkin yang masih efektif, kurangi risiko pasien menyimpan obat. Pastikan tulisan jelas dan mudah terbaca untuk mengurangi salah baca; look a like, sound a like (LASA); dan salah pemberian informasi cara pakai,” jelas Novita.
Masih menurut Muvita dalam acara yang sama, berdasarkan Antimicrobial Resistant In Indonesia (AMRIN Study, 2005), menunjukkan sebanyak 43% E.coli resisten terhadap berbagai jenis antibiotik ampisilin, kotrimoksazol, dan kloramfenikol. Resistensi ini disinyalir dapat terjadi akibat peresepan antibiotik tidak rasional, seperti penggunaan antibiotik empiris dengan durasi berlebih; polifarmasi antibiotika; interaksi obat; pemilihan antibiotik yang tidak tepat (tidak memahami spektrum, penterasi, pola resistensi, pendosisan); pengunaan antibiotik untuk profilaksis; dan pengunaan antibiotik nonterapeutik (growth promoter).
Menyoroti pentingnya peresepan dalam dunia pengobatan hewan, drh. Min Rahminiwati, MS., PhD selakui Ketua Asosiasi Farmakologi dan Farmasi Veteriner Indonesia (AFFAVETI) menyampaikan paparannya mengenai pentingnya resep dalam terapi penyakit dengan antibiotik. Pada paparannya, Min menjelaskan bahwa resep merupakan suatu permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, atau dokter hewan kepada apoteker untuk membuatkan obat dalam bentuk sediaan tertentu dan menyerahkannya kepada pasien. Menurutnya, pihak yang terlibat dalam peresepan dan pemberian obat adalah dokter, apoteker, dan pasien.
”Ada beberapa jenis obat, yaitu obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras. Obat bebas terbatas merupakan obat keras yang dapat dibeli tanpa resep dokter, namun penggunaannya harus memperhatikan informasi obat pada kemasan. Menurut Permentan No. 14 tahun 2017, Obat Keras untuk hewan yang diberlakukan sebagai Obat Bebas untuk jenis Hewan tertentu dengan ketentuan disediakan dalam jumlah, aturan dosis, bentuk sediaan, dan cara pemberian tertentu serta diberi tanda peringatan,” jelas Min.
Lebih lanjut lagi, Min menjelaskan kriteria menurut FDA dimana indikasi produk yang akan digunakan harus serupa dengan indikasi resepnya dan harus memungkinkan diagnosis dan pemantauan yang mudah oleh pasien. Selain itu, menurut FDA, obat juga harus memiliki efek samping dan interaksi obat yang menguntungkan, dalam artian toksisitas obat relatif rendah dan potensi penyalahgunaan yang rendah.
”Dampak dari penggunaan antibiotik yang tidak rasional dan tidak bertanggung jawab adalah terjadinya resistensi bakteri yang membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan. Sehingga ada beberapa variabel utama yang harus dipertimbangkan ketika membuat resep di antaranya penyakit, kondisi penyakit saat ini, bobot badan, Jenis kelamin, interaksi obat, dan intoleransi obat-obatan. Oleh Karena itu, resep merupakan hal utama Karena dapat memberikan petunjuk penggunaan obat yang baik dan benar; menjadi data untuk melakukan evaluasi keberhasilan pengobatan; sekaligus sebagai bukti legal (dalam pemberian terapi),” pungkas Min.