POULTRYINDONESIA, Jakarta – Untuk melindungi peternak mandiri dari tekanan harga ayam hidup (livebird/LB) yang tidak wajar, pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan harga minimum ayam ras hidup sebesar Rp18.000/kg. Keputusan ini dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional yang digelar pada Rabu (18/6/2025), dan mulai berlaku secara nasional pada 19 Juni 2025.
“Seluruh pihak telah menyepakati harga LB paling rendah Rp18.000/kg sebagai bentuk perlindungan terhadap peternak mandiri dan usaha kecil. Berdasarkan data terakhir dari PINSAR Indonesia per 16 Juni 2025, harga LB masih fluktuatif dan sebagian besar berada di kisaran Rp15.000–17.000/kg, padahal HPP peternak berada di kisaran Rp16.935–17.646/kg. Situasi ini tidak normal. Jika harga jual LB terus berada di bawah HPP, maka akan mengancam keberlanjutan usaha peternak mandiri,” tegas Agung dalam konferensi pers seusai rapat.
Agung menjelaskan, kondisi ini bukan semata akibat ketidakseimbangan pasokan dan permintaan, namun lebih banyak dipengaruhi oleh faktor non-teknis seperti psikologi pasar dan praktik tata niaga yang tidak efisien. Kementan mendapati bahwa rantai pasok LB relatif panjang dan masih didominasi oleh peran broker dengan margin perdagangan mencapai lebih dari 67 persen.
Di sisi lain, sebagai bagian dari kebijakan stabilisasi jangka panjang, Kementan terus mendorong implementasi Permentan Nomor 10 Tahun 2024 dapat dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha perunggasan. Permentan tersebut mengatur proporsi distribusi DOC FS  minimal 50% untuk peternak eksternal (mandiri) dan maksimal 50% untuk internal dan kemitrannya.
“Selain itu, perlu adanya pembenahan sistem tata niaga yang selama ini dikuasai oleh perantara dan broker dapat dikurangi dominansinya dan mengarah kepada efisiensi rantai pasok. Oleh karena itu, pemerintah mendorong terbentuknya koperasi peternak mandiri untuk meningkatkan posisi tawar peternak dalam rantai tata niaga LB. Kami harap semua pelaku usaha mematuhi harga kesepakatan lebih dari HPP, karena ini adalah hasil konsensus bersama untuk keberlangsungan industri perunggasan nasional yang sehat dan adil,” tutup Agung.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Satgas Pangan POLRI Brigjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kementan telah melakukan monitoring lapangan ke pusat penjualan LB perusahaan integrator di wilayah Banten dan Jawa Barat. Temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi praktik manipulatif di pasar, termasuk dugaan persekongkolan antara oknum peternak dan broker yang dengan sengaja membentuk harga di bawah HPP.
“Ini adalah anomali pasar yang tidak bisa dibiarkan. Harga jual LB harus mencerminkan biaya produksi yang adil. Kami akan mengawal ketat kesepakatan harga LB yang telah disepakati dalam pertemuan tersebut. “Jika di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran atau perubahan harga secara sepihak yang mengandung unsur pidana, maka akan diambil langkah hukum, baik dalam bentuk sanksi pidana maupun administratif,” tegasnya.
Lebih lanjut Helfi menjelaskan pelaku usaha yang terbukti mengarahkan pembentukan harga rendah dan cenderung merugikan pihak lain dapat dikategorikan sebagai perilaku monopoli sehingga akan ditindak tegas secara hukum.
Sementara itu, pada aspek upaya stabilisasi pasokan dan harga, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Badan Pangan Nasional, I Gusti Ketut Astawa, mengingatkan kepada pelaku usaha agar komitmen dan konsekuen terhadap kesepakatan harga LB minimal di atas HPP dan berupaya menjaga tetap stabil.  Ketut juga menyoroti langkah stabilitas pasokan dan harga LB tersebut dapat selaras dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, sehingga hasil produksi peternak terserap secara optimal dan kesejahteraan mereka dapat meningkat.
“Dengan begitu, penyerapannya bisa lebih optimal, distribusi menjadi lebih merata, dan kesejahteraan peternak dapat meningkat secara berkelanjutan. Ini adalah momentum penting untuk menyinergikan kebijakan pangan dengan kepentingan peternak mandiri,” ungkap Ketut.