Setiap negara hendaknya memiliki standar nasional dalam sistem logistiknya
Logistik perunggasan berisi serangkaian aktivitas pergerakan barang mulai dari pemasok ke pabrik, gudang pabrik ke distributor, distributor ke konsumen akhir yakni peternak. Dalam setiap tahapannya, tentu memiliki prosedur tersendiri yang seharusnya sudah diatur oleh negara melalui Standar Nasional Indonesia (SNI). Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan besarnya, apakah pada setiap titik aktivitas logistik tersebut sudah ada SNI yang mengaturnya? Hal ini menjadi menarik untuk dikupas manakala industri perunggasan di Indonesia sudah semakin berkembang, namun harga produknya masih tergolong mahal.

Selain banyaknya pungutan liar, belum adanya transportasi laut maupun udara khusus ternak unggas juga menjadi salah satu faktor penyebab tingginya biaya logistik.

Logistik sektor hulu
Poultry Indonesia berusaha mencari beberapa peraturan turunan mengenai sistem logistik nasional khususnya yang berkaitan dengan bidang perunggasan. Melalui laman resmi Badan Standardisasi Nasional, www.bsn.go.id, Poultry Indonesia hanya menemukan satu peraturan logistik pada sektor hulu industri perunggasan yakni SNI 7331:2016 mengenai ketentuan gudang komoditas pertanian. Selebihnya, ada beberapa SNI mengenai industri perunggasan, hanya saja SNI tersebut lebih banyak berbicara mengenai masalah produksi seperti misalnya SNI 3148 dan SNI 8290 tentang pakan ayam ras.
Berbicara sektor hulu pada industri ini, SNI 7331:2016 hanya mengatur masalah ketentuan umum gudang untuk komoditas pertanian yang mencakup hasil komoditas tanaman pangan dan perkebunan yang mempunyai daya simpan minimal 3 (tiga) bulan dan telah dikemas dalam karung. Gudang yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah semua ruangan yang tidak bergerak dan tidak dapat dipindah-pindahkan dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan secara umum. Standar ini meliputi definisi, klasifikasi, persyaratan umum dan persyaratan teknis gudang untuk komoditas pertanian (termasuk jagung) yang merupakan bahan pakan utama penyusun pakan ternak.
Baca Juga : Hambatan pada Logistik Perunggasan
Di dalam SNI 7331:2016 disebutkan bahwa lokasi gudang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (a) Di dekat atau di pinggir jalan kelas I, II, IIIA, IIIB, IIIC atau akses lain melalui perairan untuk memudahkan keluar dan masuk area gudang sehingga menjamin kelancaran kegiatan bongkar muat dan distribusi; (b) Di daerah yang aman dari banjir dan longsor; (c) Jauh dari pabrik atau gudang bahan kimia berbahaya, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau tempat pembuangan sampah/ limbah kimia; (d) Terpisah dengan bangunan lain di sekitarnya sehingga keamanan dan keselamatan barang yang disimpan lebih terjamin dan tidak mengganggu keselamatan penduduk di sekitarnya; (e) Tidak terletak pada bekas tempat pembuangan sampah dan bekas pabrik bahan kimia.
Menanggapi hal itu, Audy Joinaldy, CEO Perkasa Group berpendapat bahwa tata kelola logistik di industri perunggasan memang masih banyak yang harus dibenahi. Menurutnya, hampir di setiap titik produksi yang membutuhkan tata kelola logistik nyaris tidak ada SNI nya. Audy mencontohkan, untuk tata kelola logistik mengenai pengadaan bahan pakan seperti jagung misalnya, sejauh ini tidak pernah ada standar nasionalnya untuk angkutan bahan pakan itu harus seperti apa.
“Selama ini memang asal angkut saja. Truk ukuran sekian kali sekian tidak menjadi masalah. Pabrik lebih melihat kadar air jagung itu berapa ketimbang diangkut menggunakan kendaraan apa, itu yang membuat sektor logistik menjadi tidak terlalu diperhatikan. Padahal kalau sektor ini ditata dengan baik, biaya logistik pasti bisa lebih efisien,” ujarnya.
Artikel ini adalah kutipan dari artikel lengkap dari Majalah Poultry Indonesia edisi Oktober 2019 dengan judul “Logistik di Sektor Hulu dan Hilir”. Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut silahkan mengirim email ke: sirkulasi@poultryindonesia.com atau hubungi 021-62318153