Shrinkflation atau pengurangan porsi suatu produk bukan sekali dua kali terjadi di Korea Selatan. Isu ini pertama kali menguak 4 tahun lalu setelah masa pandemi Covid-19 dan terjadi kembali pada 2025 di industri layanan makanan yang berbeda.

Memasuki awal 2026, isu shrinkflation kembali menjadi sorotan di Korea Selatan. Istilah ini merujuk pada praktik pengurangan jumlah, ukuran, dan/atau bobot produk tanpa diikuti penurunan harga jual. Alih-alih menaikkan harga secara terang-terangan, pelaku usaha memilih menyusutkan isi produk, sehingga konsumen membayar harga yang sama untuk nilai yang lebih kecil.

Praktik ini kerap luput disadari dalam jangka pendek, namun dampaknya terasa dalam peningkatan biaya hidup sehari-hari. Kali ini, perhatian publik tidak lagi hanya tertuju pada penyusutan produk kemasan kebutuhan sehari-hari yang beredar di supermarket, melainkan bergeser ke porsi makanan di restoran, khususnya jaringan ayam goreng yang selama ini menjadi ikon kuliner nasional.

Merespons kegelisahan konsumen tersebut, pemerintah Korea Selatan memberlakukan kebijakan pencantuman berat ayam sebelum dimasak atau precook weight pada menu atau informasi produk di jaringan restoran ayam goreng besar. Kebijakan ini lahir dari kekhawatiran publik bahwa porsi ayam yang diterima konsumen semakin kecil, sementara harga menu relatif tidak berubah. Bagi konsumen, ini dipandang sebagai bentuk shrinkflation versi layanan makanan.

Namun bukannya mendapat respons positif, kebijakan tersebut justru memantik perdebatan baru. Pelaku industri menilai pencantuman precook weight tidak sepenuhnya mencerminkan porsi yang dikonsumsi, karena berat ayam akan berubah setelah proses pemasakan akibat kehilangan air, lemak, dan adanya tulang. Meski begitu, pemerintah tetap teguh, bahwa menilai transparansi tetap diperlukan agar konsumen memiliki acuan yang jelas sebelum membeli.

Bukan Praktik yang Baru

Situasi ini sebenarnya bukan skandal baru di Negeri Ginseng. Melalui pengamatan Poultry Indonesia, shrinkflation pada tahun 2022 sudah mulai diberitakan. Namun saat itu, istilahnya belum cukup populer di ruang publik Korea Selatan. Praktik pengurangan isi produk (terutama pada susu, kopi, mi instan, tisu toilet, dan sampo) mulai terjadi seiring melonjaknya biaya bahan baku global, energi, dan logistik pascapandemi Covid19.

Diskusi mengenai praktik ini lebih banyak muncul dalam konteks edukasi konsumen dan laporan ekonomi global. Media dan pengamat ekonomi menyebutkan bahwa perusahaan di berbagai negara, termasuk Korea, mulai memilih strategi mengecilkan ukuran produk ketimbang menaikkan harga secara langsung. Namun, pada tahap ini, isu tersebut belum dianggap sebagai masalah nasional dan belum memicu respons kebijakan.

Titik baliknya adalah pada akhir tahun 2023, terutama sekitar bulan November, ketika media arus utama nasional mulai mengangkat laporan mendalam tentang produk-produk makanan kemasan yang isinya berkurang, sementara harga jual tetap sama. Pada momen ini, konsumen mulai menyadari bahwa kenaikan biaya hidup tidak hanya datang dari harga yang naik, tetapi juga dari nilai produk yang menyusut secara diam-diam. Keluhan publik meningkat, dan istilah shrinkflation mulai digunakan secara luas dalam pemberitaan.

Pada fase ini, pemerintah Korea Selatan mulai merespons dengan pendekatan pengawasan. Mekanisme pelaporan konsumen dibuka, dan sejumlah produk kebutuhan sehari-hari mulai dipantau secara khusus untuk melihat perubahan ukuran dan harga.

Tahun 2024 diwarnai dengan pergeseran kebijakan, dari sekadar pengawasan menjadi penetapan peraturan. Pemerintah mewajibkan aturan penempelan tanda shrinkflation, baik pada kemasan produk, di toko, maupun di situs web mereka, selama tiga bulan sejak tanggal terjadinya perubahan jumlah atau ukuran produk.

Kebijakan ini bertujuan mengatasi ketimpangan informasi antara produsen dan konsumen. Dengan adanya label shrinkflation ini, konsumen diharapkan langsung dapat menyadari keputusannya ketika membeli barang yang telah melalui perubahan nilai produk. Aturan tersebut juga disertai sanksi denda bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan pelabelan. 

Menurut Fair Trade Commission (FTC) pada Mei 2024, pihak yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda sebesar 5 juta won (sekitar US$3.663) untuk pelanggaran pertama dan 10 juta won untuk pelanggaran kedua. Tak lupa, pemerintah memberikan masa transisi selama 3 bulan sampai aturan baru ini diberlakukan, dengan mempertimbangkan waktu yang dibutuhkan para penjual untuk melakukan penyesuaian.

Artikel ini merupakan potongan dari rubrik Internasional pada majalah Poultry Indonesia edisi Februari 2026. Baca selengkapnya di Majalah Poultry Indonesia Edisi Februari 2026, dan untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut, hubungi: https://wa.me/+6287780120754  atau sirkulasipoultry@gmail.com
Dapatkan informasi lainnya mengenai Industri Perunggasan di Indonesia dengan bergabung bersama kami di WhatsApp Channel Satwa Media Group.