Pelaku usaha ayam pedaging dibagi menjadi beberapa kelas, mulai dari peternak mandiri hingga perusahaan integrasi
Berawal dari usaha rumahan yang dikelola secara tradisional, perunggasan Indonesia kini telah menjelma menjadi industri yang strategis dengan peran besar dalam pemenuhan kebutuhan protein hewani yang terjangkau bagi masyarakat. Tak sampai disitu, perunggasan juga menjadi sektor usaha yang berkontribusi terhadap pendapatan negara dan banyak membuka lapangan pekerjaan.

Usaha budi daya ayam pedaging berkembang begitu pesat, dengan pola dan pelaku bisnis yang begitu beragam. Lantas, bagaimana dinamikanya di lapangan?

Jika menilik sejarah usaha budi daya perunggasan, jauh sebelum masa investasi asing masuk ke Indonesia, roda usaha budi daya masih bersifat mandiri. Dimana ayam lokal masih menjadi sumber protein utama hewani asal unggas kala itu. Dan seiring berjalannya waktu, pada dekade 1960-an menjadi awal  pemeliharaan ayam ras pedaging di Indonesia dengan dilakukan impor bibit final stock. Pada periode yang sama, Dirjen Peternakan dan Kelautan melakukan Program BIMAS di berbagai daerah dengan tujuan memasyarakatkan ayam ras serta meningkatkan konsumsi protein hewani. Selain itu, Poultry Shop (PS) juga mulai bermunculan sebagai penyedia kebutuhan sarana produksi ternak.
Dalam artikel berjudul “Sejarah Perkembangan Perunggasan Nasional” yang di tulis oleh Sigit Prabowo selaku Anggota Dewan Pembina Pinsar Indonesia dan diterbitkan oleh Poultry Indonesia, disebutkan bahwa pada periode 1981-1990 pertumbuhan yang sangat pesat terutama di sektor budi daya ayam ras terjadi. Hal ini didorong oleh lahirnya Keppres 50 tahun 1981, dan beberapa poin penting dalam periode tersebut adalah pembatasan kepemilikan di sektor budi daya. Dimana populasi ayam petelur dibatasi maksimum 5.000 ekor per peternak, dan populasi ayam pedaging 750 ekor per panen (siklus) per peternak, sedangkan sektor industri hanya diberi tugas untuk pengadaan sapronak (pakan, bibit, obat-obatan).
Masih berdasarkan sumber yang sama, menyebutkan bahwa lahirnya Keppres 22 tahun 1990 sebagai pengganti Keppres 50 tahun 1981 telah merubah peta budi daya ayam ras di Indonesia. Dimana pertauran tersebut merumuskan selain budidaya oleh peternakan rakyat, perusahaan swasta nasional juga dapat menyelenggarakan kegiatan budidaya baik lewat perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan syarat harus melakukan ekspor sebanyak 65% dari hasil budidaya perusahaan tersebut.
Pada perkembangan selanjutnya, terjadinya peristiwa krisis moneter tahun 1998 yang berdampak sangat luar biasa pada industri perunggasan, dimana mengakibatkan banyak peternak mandiri, Poultry Shop hingga beberapa pabrik tutup. Pasca krisis moneter, para pabrik pakan yang bisa bertahan berupaya untuk mengembangkan sistem kemitraan, yang hingga saat ini banyak diterapkan. Peristiwa krisis moneter menjadi titik tereduksinya peran Poultry Shop dan berkembangnya sistem kemitraan di industri perunggasan nasional.
Jauh melangkah ke depan, seiring berkembangnya perunggasan di Indonesia, diatur pula jenis-jenis pelaku usaha yang berhak untuk melakukan produksi final stock (FS) untuk masyarakat. Hal ini tertuang dalam Permentan no 32 tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi. Dalam pasal 8 dijelaskan bahwa penyediaan ayam ras dan telur konsumsi melalui produksi dalam negeri dilakukan oleh pelaku usaha integrasi, pembibit ps, pelaku usaha mandiri, koperasi; dan/atau peternak. Kemudian pada pasal 19 juga dijelaskan, proporsi produksi dari masing-masing pelaku usaha perunggasan. Namun demikian, walaupun sudah diatur sedemikian rupa, nyatanya beragam dinamika dan persoalan masih saja terjadi.
Dari berbagai uraian tersebut, sebagai salah satu rantai produksi dari industri perunggasan di tanah air, usaha budi daya ayam pedaging terus berkembang, dengan pola dan pelaku usaha yang beragam. Tentu dengan pola usaha dan pelaku yang beragam ini, melahirkan tantangan yang beragam pula. Lantas bagaimana potret terkini pelaku usaha budi daya ayam pedaging di lapangan? Bagaimana tantangan yang tengah dihadapi? Dan berbagai alternatif solusi yang bisa diterapkan, agar bisa tumbuh berkembang bersama?

 

Artikel ini merupakan potongan dari rubrik Laporan Utama pada majalah Poultry Indonesia edisi April 2024. Baca selengkapnya di Majalah Poultry Indonesia Edisi April 2024, dan untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut, hubungi: 021-62318153 atau sirkulasi@poultryindonesia.com