Oleh : Musbar Mesdi*
Sejak UU 18 tahun 2012 tentang pangan diundangkan, salah satu yang diamanatkan dalam pasal Undang Undang tersebut adalah Pemerintah diwajibkan membentuk Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA) paling lambat dalam waktu 3 tahun kedepan sejak UU tersebut dikeluarkan.
Walaupun perlu menunggu waktu 6 (enam) tahun sampai terbitnya Perpres 66 tahun 2021, langkah cepat dan strategis Pemerintah perlu kita apresiasi secara penuh disaat dunia memasuki krisis pangan global akibat pandemi Covid 19 ditambah kondisi geopolitik yang memanas di semenanjung Crimea memberikan dampak luarbiasa terutama untuk Indonesia. Kondisi ini, membuat Indonesia harus segera swasembada pangan dan secara penuh menjaga ketahanan kemandirian pangan untuk melindungi kepentingan rakyat Indonesia agar terlepas dari tekanan harga pangan dan bahan baku impor yang terus meningkat.
Maka dari itu, hadirlah Bapanas (NFA) untuk membenahi sektor pangan di Indonesia. Kehadiran dan kedudukan Badan Pangan Nasional (NFA) sebagai Lembaga Negara diatur dalam Perpres 66 tahun 2021 adalah melakukan;
  1. Fungsi kordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersedian pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan dan sesuai standar keamanan pangan.
  2. Fungsi pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang pangan. Kemudian, pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan persyaratan gizi pangan.
  3. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan dibidang pangan serta pengembangan system informasi pangan yang terintegrasi.
Dengan dilantiknya  Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (NFA) pertama pada tanggal 21 Februari 2022 oleh Presiden RI Joko Widodo, para pelaku industri pangan berbasis komoditas unggas merasa yakin bahwa peran Badan Pangan Nasional (NFA) akan dapat diwujudkan dan dihadirkan seutuhnya di kancah nasional dengan mengelola dan bertanggung jawab untuk stabilisasi pasokan 9 bahan pangan yaitu Beras, Jagung, Kedelai, Daging Ayam, Telur Ayam, Gula Konsumsi, Bawang, Cabai dan Daging Ruminansia.
Sesuai amanat dari Perpres 66/2021, Badan Pangan Nasional akan memperkuat langkah koordinasi lintas antar Kementerian Lembaga. Terutama berbicara mulai dari aspek pertanian di sektor hulu, industri pengolahan pascapanen, distribusi dan logistik, standar keamanan dan kualitas, pola konsumsi masyarakat, perdagangan pangan dan tataniaga komoditas dalam artian pokok, membangun ekosistem pangan yang terintegrasi. Sedang disisi lain; sesuai pasal 28 ayat 1 dan 2 dari Perpres 48/2016 yang mengatur koordinasi dan pendelegasian wewenang dengan Kemendag dan Kementan; serta pasal 29 yang mengatur koordinasi dan memperkuat fungsi dan penugasan Perum Bulog yaitu pengelolaan cadangan pangan pemerintah, ketersedian stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok.
Badan Pangan Nasional yang sudah hadir sejak 5 (lima) bulan terakhir, pada bulan-bulan terakhir telah melakukan berbagai kegiatan yang dikoordinasikan oleh 3 orang Deputy dengan tugasnya pada bidang masing – masing, yaitu:
  1. Deputy 1, Bidang Ketersedian dan Stabilisasi Pangan.
  2. Deputy 2, Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi.
  3. Deputy 3, Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
Dengan berbasis tupoksi masing – masing Deputy diatas, terlihat sekali bahwa “Ketersedian dan Stabilisasi Pangan” serta “Kerawanan Pangan dan Gizi” menjadi fokus utama di saat Kondisi Masyarakat baru bertransformasi dari Pandemi ke Endemi Covid 19. Dan yang menjadi Komoditas pangan prioritas yang diangkat perannya adalah komoditas Jagung, Daging dan Telur Ayam sebagai program Awal untuk mencukupi kebutuhan asam amino masyarakat agar tercapai kecukupan gizinya dengan harga yang terjangkau. Pembangunan ekosistem komoditas unggas, digarap mulai dari sektor hulu ssampai dengan sektor hilir dengan ditunjang oleh komoditas Jagung sebagai bahan pakan pokok budidaya unggas.
Komoditas jagung.
  1. Melibatkan Holding BUMN Pangan (RNI, SHS, Pupuk Indonesia) bersama sindikasi pembiayaan KUR dari BNI 1946, dengan program Tani Makmur memperluas area penanaman Jagung serta penyerapan jagung dari sentra2 penanaman jagung melalui Perum Bulog serta PPI. Serta memobilisasi Jagung ke seluruh sentra- sentra peternakan unggas yang tersebar di beberapa provinsi.
  2. Mulai membangun Corn Dryer Central (CDC) Bersama Perum Bulog dibeberapa sentra jagung dengan APBN sebesar dua trilyun untuk menyimpan jagung sebagai cadangan Nasional. Neraca Pangan Nasional dievaluasi setiap triwulan, dengan perencanaan pada akhir Desember 2022 terdapat bufferstock Jagung 2.886.364 ton.
  3. Membangun sistem informasi pangan yang terintegrasi di 514 Kabupaten maupun Kota dibawah Komando Bapanas. Karena Pemerintah sangat sadar ditengah krisis pangan global, Indonesia harus dipaksa swasembada Jagung agar dapat menunjang industri perunggasan yang berdaya saing, kesehjateraan petani jagung bertambah baik dan di satu sisi harga komoditas unggas tidak berfluktuasi berdampak memberatkan masyarakat.
Komoditas Broiler
Fluktuasi harga livebird (LB) Broiler ditingkat peternak mandiri maupun korporasi sering terjadi sepanjang 3 – 4 tahun terakhir, yang membuat munculnya SE Cutting HE Broiler month by month dalam 2 (dua) tahun terakhir untuk mengatasi harga LB yang jatuh sedangkan disatu sisi harga daging ayam atau fresh carcass sangat stabil diterima masyarakat.
Harga LB di “on farm” sering menimbulkan masalah dan mebuat energi terkuras, karena tidak semua pelaku bersiap untuk mempunyai fasilitas infrastruktur RPHU,Cold Storage dan Frozen Food Processing di sisi hilirnya, sehingga dengan kata lain tidak cukup hanya Cold chain saja karena harus ada investasi khusus bangun bisnis process terintegrasi seutuhnya (Business Process Reengeering).
Untuk tahap awal mengatasi ini, dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga daging Ayam maka penanganan Livebird (LB) ditingkat peternak mandiri  harganya selalu berfluktuasi menjadi prioritas bagi Bapanas (NFA), dengan menyiapkan langkah2 penyerapan LB ditingkat peternak dengan menguatkan peran Holding BUMN Pangan (Berdikari dan PPI) sebagai penyedia DOC Broiler juga sebagai offtaker, dan optimalisasi sarana maupun prasarana Cold Chain.
Sedangkan disatu sisi diharapkan sekali peran Bapanas (NFA) untuk menjadi lokomotif pembaharuan dengan mengkonsolidasikan dan membina Corporasi yang masih minim fasilitas infrastruktur di sisi Hilir, agar diharapkan untuk masa akan datang industri pangan berbasis Poultry Industry bisa makin banyak yang berpeluang eksport dan diharapkan kedepannya kegaduhan jatuhnya harga LB , ditingkat nasional tidak muncul lagi.
Komoditas Telur
Masalah fluktuasi harga telur ditingkat peternak layer sering pula terjadi dan muncul kepermukaan padahal harga ditingkat konsumen cenderung stabil, kadangkala terjadi oversupply telur mendadak yang membuat harga anjlok, padahal tingkat nasional konsumsi telur saat ini sudah mencapai 18,61 kg/kapita dan disatu sisi kuota Impor GP Layer saat ini turun 30 – 40% dibanding tahun 2015. Yang sangat memegang peranan strategis disini adalah para pedagang antara yang berada di sentra – sentra produsen telur sebelum sampai ke tangan pedagang – pedagang besar di DKI dan Bandung, kedua Kota ini menyerap 55 – 60%. Hal ini yang selalu menjadi momok yang sangat mengganggu upaya stabiltas dan harga on farm ditingkat peternak, walaupun peternak layer yang punya kesadaran tinggi sudah bersatu membentuk koperasi – koperasi bagi kebutuhan dan wadah perjuangan mereka dalam menghadapi hegemoni para pedagang antara. Karenanya kehadiran Holding BUMN Pangan Bersama Koperasi peternak layer sebagai mitra sangat sesuai sekali, kenapa?
  1. Holding BUMN Pangan (Berdikari dan PPI) sebagai offtaker, bisa membangun Egg Processing untuk menampung telur saat oversupply, dengan output produksi Frozen Egg yang bisa disimpan selama satu tahun sebagai cadangan pangan nasional yang sangat banyak gunanya. Misalnya untuk program pemerintah yang dipegang Deputy 2 Bapanas (NFA) yaitu Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi.
  2. Penguatan IdFood dan Perum Bulog melalui PT Berdikari sebagai Offtaker untuk komoditas jagung yang disediakan bagi kebutuhan peternak layer dengan mekanisme imbal beli dengan telur untuk keperluan cadangan pangan nasional.
  3. Diharapkan dimasa yang akan datang, Koperasi – koperasi Peternak Layer dan RNI/PPI bisa merintis pembangunan infrastruktur pasar induk telur di DKI Jakarta dan Bandung, sehingga kepentingan masyarakat dan peternak unggas tetap terjaga kesehjateraannya.
Kehadiran Badan Pangan Nasional (NFA) di kancah Nasional, diharapkan membawa arah pembaharuan di tata kelola 9 (sembilan) Bahan Pangan Pokok Penting (Bapokting) lebih terintegrasi secara utuh. Langkah – langkah awal yang dilaksanakan adalah melakukan evaluasi dan revisi HAP ke 9 (sembilan) Bapokting bersama beberapa stakeholdernya dan dituangkan dalam Perbadan. Upaya dalam rangka membentuk kesimbangan baru guna memperkuat ekosistem pangan nasional, karena stabilisasi harga terbentuk ketika ekosistemnya baik.
Bila ekosistem pembangunan pangan bisa berjalan dengan baik maka program pengentasan kerawanan gizi dan pangan serta penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan, bukanlah satu keniscayaan asalkan mendapat dukungan penuh pemerintah melalui APBN serta jajaran Kementerian dan Lembaga yang sudah diatur didalam Perpres 66 tahun 2021. Harmonisasi antar Badan Pangan Nasional (NFA) dan Kementerian Lembaga akan menjadi percepatan peningkatan Nilai Tambah Petani Peternak (NTP) dan melepaskan negara dari cengkeraman impor Pangan. *Presiden Peternak Layer Nasional, Waketum HKTI bidang Peternakan dan Perikanan