Telur berkualitas tinggi dihasilkan dari proses budi daya perunggasan yang baik
POULTRYINDONESIA, Jakarta – Dioksin adalah kelompok zat-zat berbahaya yang termasuk ke dalam golongan senyawa CDD (Chlorinated Dibenzo-p- Dioxin), CDF (Chlorinated Dibenzo Furan), dan PCB (Poly Chlorinated Biphenyl), dan hingga kini para ahli telah mengidentifikasi adanya ratusan senyawa yang termasuk dioksin, salah satunya adalah TCDD (2,3,7,8-tetrachlorodibenzo-p-dioxin) yang dikenal paling beracun. Dioksin dapat berada di dalam tanah dan terakumulasi sampai 10-12 tahun, dan bersifat mudah larut dalam lemak sehingga dapat terakumulasi dalam pangan yang kadar lemaknya relatif tinggi.
Keberadaan dioksin dapat ditekan dengan tidak membakar sampah sembarangan, apalagi sampah plastik. Pakan ternak yang terkontaminasi dioksin akan mencemari telur yang dihasilkan ayam. Adanya kasus telur ayam kampung yang terkontaminasi dioksin di Jawa Timur, merupakan efek dari pembakaran sampah plastik impor, yang kemudian mencemari lingkungan tempat hidup ayam kampung tersebut.
Kontaminasi dioksin, seperti halnya kontaminasi cemaran bahan kimia berbahaya lain seperti logam berat, pengaruh yang ditimbulkannya tidaklah terlihat secara langsung. Telur ayam yang terkontaminasi dioksin, logam berat atau residu antibiotik misalnya, jika dikonsumsi oleh seseorang secara rutin dalam jangka panjang akan menurunkan kualitas kesehatan orang tersebut karena berbagai risiko yang ditimbulkannya: memicu alergi, resistensi antibiotik, terganggunnya sistem reproduksi dan kekebalan tubuh, serta risiko adanya karsinogenik (pemicu munculnya kanker).
Baca Juga: Menjaga Keamanan Pangan Produk Telur
Penjagaan keamanan pangan produk telur bukan semata-mata dibebankan pada konsumen awam. Pemerintah pusat dan daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menjaga dan melindungi masyarakat dari ancaman kontaminasi bahan berbahaya itu. Hal itu bahkan telah diamanatkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang tercantum di dalamnya kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu.
Konsumen sebagai terminal akhir produk telur juga mesti memiliki kewaspadaan tinggi terhadap adanya ancaman cemaran berbahaya produk telur. Konsumen harus peduli terhadap produk yang dikonsumsinya, tidak semata-mata mengandalkan perlindungan dari pemerintah. Dalam memilih telur, sebaiknya memilih telur dari sumber yang jelas, dari tempat produksi kandang yang jelas, serta dilakukan dengan proses produksi ternak yang baik (good farming practices).
Ketertelusuran (traceability) juga menjadi hal yang penting untuk dilakukan dan hal itu akan lebih mudah dilakukan jika setiap telur yang ditawarkan ke masyarakat adalah telur yang berlabel. Telur dengan label yang jelas akan lebih memudahkan konsumen dalam berbelanja produk pangan hewani kaya gizi ini, namun jika tidak menemukan telur berlabel, maka minimal mengetahui tempat di peternakan mana produksi telur itu dihasilkan, sehingga bisa diketahui tentang proses budi daya ayam petelur yang telah dijalankan dengan baik, dengan prinsip-prinsip keamanan pangan yang benar.
Artikel ini adalah kutipan dari artikel lengkap dari Majalah Poultry Indonesia edisi Maret 2020 dengan judul “Menjaga Keamanan Pangan Produk Telur”. Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut silahkan mengirim email ke: sirkulasi@poultryindonesia.com atau hubungi 021-62318153