Unggas lokal merupakan harta kekayaan masyarakat pedesaan
Oleh : Prof. (Riset). Dr. Ir. Sofjan Iskandar, M.Rur.Sc
Unggas lokal baik di Indonesia maupun di negara-negara lain terutama negara berkembang, masih merupakan harta kekayaan masyarakat di perdesaan. Mereka memanfaatkannya sebagai sumber pangan dan pendapatan tambahan keluarga dengan menjual ayam hidup ataupun telur. Jenis unggas lokal dalam hal ini yang kita batasi sebagai unggas adalah ayam, itik dan entog, yang ketiga jenis unggas tersebut telah tersebar di masyarakat perdesaan dengan populasi yang berbeda.

Kepuasan mengonsumsi produk unggas lokal tidak hanya disebabkan oleh tren kuliner, tetapi dinilai sebagai produk yang lebih sehat ketimbang produk unggas modern

Pada umumnya, ayam lokal menempati populasi terbanyak karena dapat dipelihara baik di sekitar halaman lahan kering dan mempunyai pasar yang lebih besar, kemudian itik yang pada umumnya dipelihara sebagai penghasil telur berada di sekitar lingkungan berair, seperti pesawahan. Adapun entok menempati populasi terkecil, karena tidak banyak masyarakat memiliki entok, mungkin disebabkan oleh pasar entok ini juga terbatas.
Pelestarian dan pemanfaatan ternak lokal di negeri tercinta ini sudah dilindungi melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 35/Permentan/Ot.140/8/2006 tentang Pedoman Pelestarian dan Pemanfaatan Sumberdaya Genetik Ternak. Kemudian melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam undang-undang tersebut, pada Bab III tentang Sumber Daya, Bagian Ketiga tentang Sumber Daya Genetik pada Pasal 8 tertulis (1) Sumber daya genetik merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat; (2) Penguasaan Negara atas sumber daya genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, atau pemerintahan daerah kabupaten/kota berdasarkan sebaran asli geografis sumber daya genetik yang bersangkutan; (3) Sumber daya genetik dikelola melalui kegiatan pemanfaatan dan pelestarian; (4) Pemanfaatan sumber daya genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pembudidayaan dan pemuliaan; (5) Pelestarian sumber daya genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui konservasi di dalam habitatnya dan/atau di luar habitatnya serta upaya lainnya. Setelah diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak.
Baca Juga : Partisipasi Aktif Akademisi dan Pemerintah dalam Pengembangan Unggas Lokal
Berbagai upaya pemerintah dalam melestarikan unggas lokal juga telah ditempuh sejak tahun 1980-an seperti program seperti INVAK (intensifikasi vaksinasi) ayam terhadap penyakit tetelo (Newcasttle Disease) dan INTAB (intensifikasi ayam buras). Pada tahun 2018, Kementerian Pertanian juga meluncurkan program yang diberi nama Bedah Kemiskinan Rakyat Sejahtera (BEKERJA) dan program STRATA. Selain itu, ada juga upaya penelitian pemurnian dan peningkatan produktivitas rumpun unggas, serta upaya pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten yang juga turut dalam program pemanfaatan sekaligus pelestarian unggas lokal.
Perkembangan populasi unggas lokal
Unggas lokal yang dibahas dalam tulisan ini kita batasi dengan ayam lokal, itik lokal, itik manila. Sementara ayam ras petelur dan pedaging, dijadikan sebagai pembanding saja. Begitu juga dengan unggas puyuh dan merpati, tidak dikemukakan dalam artikel ini, meskipun perannya pada penyediaan protein hewani berupa telur maupun daging cukup berarti.
Perkembangan unggas lokal selama lima tahun terakhir menunjukkan perkembangan yang cukup baik (lihat Tabel 1). Ayam lokal mengalami peningkatan sebesar 13,03%, itik petelur 13,19%, dan untuk itik manila atau entok perkembangannya cukup mengesankan yakni 18,32%. Penambahan populasi setiap tahunnya dapat diindikasikan sebagai akibat semakin dikenal dan diminatinya unggas lokal oleh pembudidaya maupun konsumen ayam lokal.
Tabel 1. Populasi unggas nasional tahun 2014 – 2018
Unggas
2014
(ribu ekor)
2015
(ribu ekor)
2016
(ribu ekor)
2017
(ribu ekor)
2018
(ribu ekor)
Peningkatan per 5 tahun
(%)
Ayam buras (lokal)
275.116
285.304
294.333
299.701
310.960
13,03
Ayam ras petelur
146.660
155.007
161.364
176.937
181.752
23,93
Ayam ras pedaging
1.443.349
1.528.329
1.632.801
1.848.731
1.891.435
31,04
Itik petelur
45.268
45.322
47.423
49.056
51.239
13,19
Itik manila/entok
7.414
7.975
8.170
8.502
8.772
18,32
Sumber: Buku Statistik Peternakan dan Kesehatan Hewan 2018. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.
Upaya pemanfaatan sekaligus pelestarian unggas oleh pemerintah dengan tidak henti-hentinya dilakukan meskipun dengan anggaran terbatas (sebelum program BEKERJA) dan juga belum terencana dengan baik antara gagasan, implementasi dan tindak lanjutnya. Implementasi berbagai program budi daya unggas lokal (ayam kampung) rupanya meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam memelihara secara intensif, karena sebelumnya masih banyak beranggapan bahwa unggas lokal tidak perlu dipelihara secara intensif. *Peneliti Senior Balai Penelitian Ternak (Balitnak), Ciawi, Bogor
Artikel ini adalah kutipan dari artikel lengkap dari Majalah Poultry Indonesia edisi Oktober 2019 dengan judul “Mengoptimalkan Potensi Unggas Lokal”. Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut silahkan mengirim email ke: sirkulasi@poultryindonesia.com atau hubungi 021-62318153