
POULTRYINDONESIA, Jakarta – Salah satu keunikan dari Provinsi Kalimantan Barat adalah memiliki perbatasan darat langsung dengan negara tetangga. Dengan segala kompleksitas yang ada dari wilayah perbatasan, membuat Poultry Indonesia ingin menelusuri bagaimana lalu lintas pemasukan atau pengeluaran komoditas perunggasan. Pada dasarnya, Setiap barang khususnya komoditas pertanian yang masuk ke lingkup wilayah NKRI harus dipastikan bebas dari ancaman kesehatan dan memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Badan Karantina Pertanian.
Setiap komoditas pertanian baik itu berupa produk pertanian maupun olahannya harus melewati pemeriksaan Stasiun Karantina Pertanian di setiap PLBN
Faktor-faktor yang mendukung perdagangan lintas batas antara lain kedekatan geografis, kemudahan sarana, faktor ekonomis, hubungan kekeluargaan, dan keterkaitan sosial budaya. Dasar hukum pembangunan daerah perbatasan diantaranya GBHN 1999 – 2004, Jakstranas, UU No.25/2000 tentang Propenas 2000 – 2004 yang menegaskan bahwa pembangunan daerah perbatasan dilakukan melalui dua pendekatan yaitu: kesejahteraan dan keamanan (melalui peningkatan aksesibilitas dan percepatan pencapaian kesetaraan pengembangan wilayah termasuk dengan negara tetangga).
Pembangunan PLBN memang memiliki dampak positif dan negatif. Positifnya, lalu lintas pelintas batasmaupun barang menjadi lebih teratur dan mudah dikontrol. Namun, bagi warga yang belum terbiasa, pembangunan PLBN modern malah dianggap menjadi hambatan bagi warga lokal yang memang bertujuan untuk menjual produknya ke Malaysia. Berdasarkan keterangan dari drh. Suhardo Purwoko selaku Penanggung Jawab Karantina Pertanian Wilayah Kerja Aruk yang berada dalam naungan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong, ada beberapa dampak sosial yang ditimbulkan dari pembangunan PLBN Modern.
Baca Juga :
- Sekilas Tentang Pertanian Jagung Kalbar
- Situasi Terkini Perunggasan Gerbang Nusantara
- Modernisasi Budi Daya Unggas di Lingkup Akademi









