Oleh : drh. Muhammad Munawaroh, MM
Dalam perjalanan untuk mewujudkan sebuah organisasi yang maju dan modern, penulis tentunya sadar bahwa banyak sekali halangan dan rintangan yang musti dilalui. Oleh karena itu, PDHI telah melakukan berbagai upaya agar dapat mewujudkan hal tersebut, salah satunya yaitu bagaimana dalam perjalanannya PDHI melakukan berbagai perubahan untuk mempermudah anggota.
Pada tahun 2020 ini, PDHI telah menyusun berbagai program yang berkaitan dengan penguatan secara keorganisasian, finansial, dan juga penguatan jejaring dalam lingkup nasional maupun internasional. Tahun ini PDHI mengarahkan fokus untuk mengurus hal-hal yang sifatnya kelembagaan seperti membuat draft undang-undang kesehatan hewan. Draft ini sudah selesai dan sudah juga dikirimkan ke Komisi IV DPR RI. Respons dari para anggota dewan pun positif, pada dasarnya mereka mendukung akan undang-undang kesehatan hewan tersebut.
Selain telah menyelesaikan draft undang-undang kesehatan hewan, PDHI juga sedang melakukan revisi terhadap kode etik profesi dokter hewan. Kode etik ini sudah berumur hampir 10 tahun yang disahkan pada saat Kongres PDHI di Semarang pada tahun 2010 yang lalu. Hingga pada titik ini, penulis merasa bahwa kode etik tersebut perlu adanya pembaharuan agar sesuai dengan keadaan yang ada sekarang.
Baca Juga: ISPI-PDHI Bahas Kewenangan Profesi
Selaku pimpinan PDHI, penulis juga mendorong setiap cabang supaya melakukan pendekatan ke pimpinan daerah yakni para bupati, wali kota, maupun gubernur dalam rangka mendorong dibuatnya peraturan yang mengatur tentang Surat Izin Praktek (SIP). Hal tersebut dikarenakan belum ada yang namanya aturan baku terkait dengan bagaimana cara mengeluarkan SIP di daerah-daerah hingga saat ini.
Penulis juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki hewan baik itu ternak maupun hewan peliharaan, agar memiliki relasi dengan dokter hewan dalam gerakan ‘Ayo ke Dokter Hewan’ yang sedang digaungkan oleh PDHI. Hal tersebut merupakan upaya memudahkan masyarakat agar dapat dengan cepat menangani permasalahan kesehatan hewan. Selain itu, PDHI juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan medis sendiri tanpa ada rekomendasi dari dokter hewan. Setelah itu, para dokter hewan di lapangan agar melakukan tindakan sesuai dengan diagnosa lapangan dan jangan memberikan obat-obatan yang tidak sesuai dengan kondisi hewan/ternak yang ditangani hanya karena motif ekonomi semata. *Ketua Umum PB PDHI periode 2018-2022
Artikel ini adalah kutipan dari artikel lengkap dari Majalah Poultry Indonesia edisi Maret 2020 dengan judul “Menuju PDHI yang Maju dan Modern”. Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut silahkan mengirim email ke: sirkulasi@poultryindonesia.com atau hubungi 021-62318153