POULTRYINDONESIA, Jakarta – Permasalahan harga ayam yang berfluktuasi belum saja mendapatkan solusi pasti. Diferensiasi harga antara di konsumen dan peternak pun juga terus berulang. Hal ini membuat peternak unggas UMKM mandiri yang tergabung dalam Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) kembali melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta, Selasa(13/12). Ketua KPUN, Alvino Antonio mengatakan bahwa naiknya harga ayam karkas mencapai Rp40.000, 00 per kilogram di pasar tidak diiringi dengan kenaikan harga ayam hidup (livebird) ditingkat peternak UMKM mandiri yang masih rendah.
Menurutnya, hampir 5 bulan ini peternak masih menderita kerugian, yang ditandai dengan bertahannya harga livebird yang masih dibawah Harga Pokok Produksi (HPP), sekitar Rp 19.500, 00– 20.000,00 per kilogram.
“Posisi harga livebird di kandang saat ini mencapai Rp18.500, 00– 19.000,00 per kilogram. Padahal Harga Acuan Pemerintah (HAP) Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan No. 5 Th. 2022) Rp 21.000, 00– 23.000,00 per kilogram. Jadi harga ini sudah keluar jalur HAP. Hingga sampai saat ini tidak ada perlindungan dari pemerintah secara regulasi,” tegasnya dalam aksi unjuk rasa yang diikuti sekitar 50 peternak dari berbagai daerah.
Dirinya melanjutkan, peternak rakyat sudah 12 tahun ini berdarah-darah mengalami kerugian, tetapi tidak ada perlindungan pasti dari pemerintah. Meskipun peraturan tingkat Menteri sudah ada, tetapi pelaksanaan dan pengawasannya masih tidak berjalan efektif. Misalnya Peraturan Menteri Pertanian No.32/2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi. Dimana pada pasal 16 menegaskan, pembagian porsi DOC FS paling rendah 50 persen dikuasai oleh pelaku usaha peternak mandiri, koperasi dan peternak. Sedangkan 50 persen lainnya dikuasai oleh industri. Faktanya peternak rakyat, mandiri/koperasi memegang peranan 20 persen dari total yang dijanjikan oleh pemerintah sebesar 50 persen.
“Karena itu, kami menuntut kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengevaluasi aturan yang dibuat oleh Dirjen PKH Kementan. Selain itu kami mendesak untuk segera membuat draft Rancangan Peraturan Presiden tentang Perlindungan Peternak Rakyat Ayam Ras. Sebagaimana diamanatkan UU No.18/2009 Jo; UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal 33 ketentuan lebih lanjut mengenai Budidaya sebagaimana dimaksud Pasal 27 sampai Pasal 32 diatur dengan Peraturan Presiden,” tegasnya.
Dirinya juga meminta kepada KPPU untuk melakukan investigasi adanya potensi kartelisasi dan monopoli dibidang perunggasan. Terutama meneggakkan aturan Permentan 32/2017 serta evaluasi kebijakan afkir dini yang cenderung berpotensi melanggar aturan Pemerintah No.44/2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
Baca Juga: Antusiasme Tinggi, Kontes Ayam Hias Nasional Sukses Digelar
“Kalau memang tidak ada kartelisasi/monopoli kenapa industri semakin menguntungkan, sedangkan peternak rakyat semakin buntung. Padahal kami sama-sama melakukan bisnis yang sama yakni sama-sama ayam ras. Tetapi kenapa kami masih mengalami kerugian yang cukup panjang, sehingga kami mendesak kepada KPPU untuk bersama-sama melakukan investigasi atas kekacuan bisnis yang ada di Industri perunggasan,” ujarnya.
Menurutnya, meskipun Permentan sudah ada, tapi faktanya harga livebird di level peternak masih terombang-ambing, sedangkan di level industri masih tenang dan sangat menguntungkan. Artinya ada potensi permainan monopoli bisnis yang sangat kuat oleh industri.
Lebih lanjut, Alvino juga berharap kepada Ombudsman RI, untuk segera melakukan investigasi potensi adanya pelanggaran maladministrasi carut marut bisnis perunggasan. Terutama membuka atau transparansi data penguasaan bisnis GPS, PS, dan FS. Karena pemerintah masih memberikan komando afkir dini bersama-sama dengan industri melalui aturan yang dibuat yakni Surat Edaran (SE) Dirjen yang berjilid-jilid.
“Menurut kami, kebijakan ini cenderung mengelabui peternak. Faktanya harga DOC bukan semakin murah, tetapi semakin mahal. Pun dengan harga pakan cenderung meningkat. Jadi ini ada anomali di bisnis perunggasan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut peternak juga mengeluhkan kenaikan harga pakan yang membuat usahanya semakin berat. Dalam orasinya, Ari Subagja, peternak dari Cianjur mengatakan bahwa peternak sangat merasa berat dengan kondisi kenaikan harga yang terjadi. Menurutnya sepanjang tahun ini, harga pakan naik sekitar 20 persen dari Rp7.500,00 ke Rp9.000, 00 per kilogram.
“Dulu harga pakan naik dengan alasan jagung. Jagung naik, harga pakan naik. Begitu harga jagung turun sejak beberapa bulan lalu, harga pakan sampai sekarang belum turun juga,” tegasnya dalam serangkaian aksi unjuk rasa yang digelar di depan kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan Ombudsman RI ini.
Keluh serupa, disampaikan oleh Dadang peternak mandiri UMKM dari daerah Bogor. Selaku peternak rakyat dirinya memohon kepada pemerintah dapat melindungi para peternak agar bisa hidup.
“Keluarga kami perlu hidup, perlu makan. Untuk itu kami minta agar pemerintah dapat melindungi kami, dan tegas kepada para integrator. Di mana integrator telah mengambil pasar becek, yang selama ini menjadi pasar kami. Dengan pasar yang sama, kita jelas tidak bisa bersaing. HPP kita di angka Rp21.000,00 namun saat ini integrator dengan seenaknya menjual dengan harga Rp17.000-18.000, 00. Dengan angka tersebut, bagaimana kita bisa bersaing dan bertahan. Untuk itu, saya memohon, agar pemerintah dapat mengatur dan menertibkan usaha budi daya para integrator ini. Kalau memang tidak bisa dicabut izinnya, tolong ditertibkan lagi impor GPS-nya,” harapnya.