POULTRYINDONESIA, Jakarta – Pertemuan yang diinisiasi oleh Ombudsman Republik Indonesia yang terselenggara di Ruang Antonius Sujata, Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1), ini dilatarbelakangi atas investigasi yang diprakarsai oleh Ombudsman Republik Indonesia terkait dengan solusi atas nasib para peternak yang mengadu kepada Ombudsman RI. Acara tersebut dihadiri oleh Anggota Ombudsman RI Hendra Yeka Fatika, Sekjen Garda Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN) Sugeng Wahyudi, dan Direktur Perbibitan dan Produksi Ditjen PKH Kementan Agung Suganda.
Menurut Yeka Fatika, Ombudsman dalam investigasinya berlandaskan pada 3 aturan yang ada yaitu Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 yang disebutkan bahwa bahwa perekonomian nasional diselenggarakan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional.
“Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional. Inilah dasar filosofi ekonomi yang dibangun Indonesia atas Pasal 33 ayat 4 UUD 1945. Persaingan antara pelaku usaha terintegrasi dengan peternak rakyat atau peternak mandiri ini kalau tidak dijaga tidak akan membuat usaha ini berlanjut. Efisiensi tidak akan bisa dicapai dengan baik, dan prinsip kebersamaan tentunya tidak akan terwujud,” papar Yeka.
Peraturan selanjutnya, masih menurut Yeka yaitu UU No. 19 Tahun 2013 tentang perlindungan petani. Dimana menurut Yeka di dalam pasal tersebut walaupun tertulis petani, tetapi di dalam definisinya termasuk peternak juga termasuk dalam kategori petani. “Walaupun katanya petani, tetapi definisi dari petani adalah semua warga Indonesia baik perseorangan dan atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan atau peternakan,” Jelas Yeka.
Baca Juga: Menyongsong 2023 dengan Efisiensi Usaha
Aturan selanjutnya, Yeka menyinggung PP No. 6 Tahun 2013 tentang pemberdayaan peternak. Dalam peraturan tersebut, disebutkan di dalam pasal 1 ayat 1 bahwa pemberdayaan peternak adalah segala macam upaya yang dilakukan pemerintah dari pusat sampai Kabupaten/Kota untuk meningkatkan kemandirian, kemudahan, dan kemajuan usaha, serta meningkatkan daya saing dan kesejahteraan peternak.
“Jadi, sudah jelas bahwa perlindungan terhadap petani ini adalah merupakan tanggungjawab dan tugas pemerintah, dan tugas pemerintah berupa upaya perindungan peternak merupakan bagian dari pelaksanaan pelayanan publik,” ucapnya.
Dari pertemuan tersebut dihasilkan keputusan bahwa Ombudsman RI dan Kementan bersepakat untuk melakukan pendalaman lebih lanjut dalam rangka mengejawantahkan perlindungan dan pemberdayaan petani dan peternak untuk mewujudkan program yang dapat terealisasikan.
Dalam acara yang sama, Agung Suganda menjelaskan bahwa Ditjen PKH Kementan sudah menyampaikan komitmen bahwa kementan tentu sangat peduli dengan program pemberdayaan dan perlindungan peternak.
“Kami setuju jika diusulkan adanya pokja supaya terjadi elaborasi terkait perlindungan dan pemberdayaan peternak. Kita semua tahu bahwa permasalahan di industri perunggasan merupakan masalah yang sangat kompleks, tentu kami di kementerian pertanian berupaya semaksimal mungkin supaya dari sisi penyediaan bisa menyuplai tidak hanya cukup tetapi harus juga bisa memproduksi diatas cukup dengan maksud untuk memenuhi cadangan pangan nasional,” ungkap Agung.
Sementara itu, menurut Sugeng Wahyudi, kondisi para peternak memang sedang serba sulit. Dirinya menambahkan bahwa pertemuan yang diadakan kali ini cukup baik terkait dengan aduan antara Ditjen PKH dan Ombudsman terkait dengan usaha budi daya final stock.
“Karena kondisi usaha yang tidak begitu bagus, maka para peternak budi daya belum mampu untuk bisa menyelesaikan urusan yang belum bisa diselesaikan. Terkait skema dengan pembayaran kewajiban perlu diselesaikan. Kedepan, Pak Dirjen juga menginginkan kelembagaan seperti pokja atau semacamnya agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang. Kami tinggal menunggu implementasinya, semoga menjadi kenyataan, dan kejadian kali ini tidak terjadi di tahun yang akan datang,” pungkas Sugeng.