Oleh: Dafiq Naskar*
Omnibus Law nampaknya menjadi masalah baru bagi peternakan unggas indonesia. Belum selesai persoalan kalahnya Indonesia dari Brasil di sidang panel WTO, sekarang masalah bertambah dengan hadirnya rancangan undang-undang yang semakin mengancam keberadaan dan perkembangan usaha peternakan unggas dalam negeri. Hal ini berdasarkan revisi yang akan dibuat pemerintah terhadap Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan di dalam RUU Cipta Kerja (Omnibus Law).

Penyusunan rancangan Omnibus Law yakni undangundang sapu jagat menuai banyak polemik bagi masyarakat, peternak, buruh, dan mahasiswa.

Pasal 36 ayat 1 UU No. 18/2012 yang awalnya berbunyi, “Impor Pangan hanya dapat dilakukan apabila Produksi Pangan dalam negeri tidak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri” kemudian diubah dalam RUU Cipta Kerja sehingga berbunyi “Impor Pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.”
Baca Juga: Kalah Sidang WTO, Indonesia Terancam Banjir Ayam Impor
Perubahan pasal ini seolah menjadi gerbang bagi pemerintah pusat dalam membuka keran impor sesuai keinginannya karena jika rancangan undang-undang ini kemudian disahkan, maka impor bisa jadi dapat dilakukan bukan atas dasar kebutuhan dalam negeri lagi, namun atas dasar pesanan para pemburu rente.
Sejak dirilis ke publik, RUU ini juga menimbulkan protes keras dari sektor pertanian dan peternakan. Bagaimana tidak, dengan adanya RUU ini seolah memukul rata produk pertanian dan peternakan nasional dengan produk luar negeri. Dengan menyetarakan produk pangan lokal dengan impor, hal itu sangat berbahaya. Mengutip ucapan Ketua Umum Perhimpunan Petani Indonesia, Hermanto Siregar, “Ibarat tinju, pertandingannya tidak seimbang.”
Hal tersebut tentu masuk akal, apalagi dengan melihat kondisi peternakan unggas Indonesia yang saat ini mayoritas masih menggunakan sistem open house, tentu saja akan kalah jauh jika dibandingkan dengan peternakan luar negeri yang mayoritas sudah menggunakan sistem closed house, di mana dari segi biaya pokok produksi tentu jauh lebih efisien dibandingkan dengan budi daya peternakan unggas dalam negeri. Selain itu, dengan adanya kebijakan ini tentu peternakan unggas Indonesia akan babak belur dihajar impor dari luar negeri terutama dari negara Brasil yang jauh lebih efisien dalam budi dayanya.
Catatan tersebut mempunyai harapan kepada pemerintah untuk seharusnya lebih banyak mempertimbangkan keberlangsungan hidup usaha peternakan unggas rakyat. Jika memang ada aturan atau rancangan aturan yang sekiranya dapat mengancam perkembangan usaha peternakan unggas, seharusnya pemerintah lebih jeli dan tanggap dalam menyiasati aturan-aturan tersebut agar tidak merugikan dan justru malah menguntungkan pihak-pihak tertentu saja. Kami berharap aturan-aturan yang menjadi catatan dalam Omnibus Law ini bisa ditinjau kembali oleh pemerintah agar nantinya tidak menjadi bumerang bagi peternakan unggas di tanah air *Koordinator Wilayah I ISMAPETI dan Gubernur BEM KM Fakultas Peternakan Universitas Andalas
Artikel ini adalah kutipan dari artikel lengkap yang telah dimuat di Majalah Poultry Indonesia Edisi Mei 2020 dengan judul Omnibus Law Bikin Peternak Galau”. Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut silahkan mengirim email ke: sirkulasi@poultryindonesia.com atau hubungi 021-62318153