Bagaimana cara mendapatkan dan berlangganan majalah Poultry Indonesia?
Bagaimana cara membayar pesanan majalah Poultry Indonesia?
Apa itu Advertorial?
Bagaimana cara memasang iklan di website Poultry Indonesia?
Dari mana referensi informasi dalam majalah poultry indonesia?
Dengan siapa saya bisa bertanya seputar kesehatan, penyakit terkait unggas?
Apa itu Poultry Events?
Dengan siapa saya bisa ingin mengajukan kerjasama media partner atau mengadakan suatu kegiatan?
Apa itu Poultry Indonesia?
Poultry Indonesia merupakan majalah yang didirikan pada tahun 1979 di Jakarta, dan menjadi majalah pertama dan tertua di Indonesia yang memiliki ulasan khusus mengenai perunggasan.
Referensi informasi yang tersaji dalam majalah Poultry Indonesia tidak hanya tercakup dalam negeri saja, Poultry Indonesia telah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak luar negeri untuk menyajikan informasi terkait perkembangan perunggasan di luar Indonesia.
Poultry Indonesia terdiri dari sekelompok orang yang memiliki dedikasi dan apresiasi tinggi terhadap pekerjaan mereka, dengan senantiasa selalu menyajikan sebuah majalah yang layak dibaca oleh masyarakat perunggasan.
Kapan Majalah Poultry terbit?
Majalah Poultry Indonesia terbit per bulan pada minggu ke-2 dan memiliki dua belas edisi setiap tahun.
Bagaimana cara mendapatkan dan berlangganan majalah Poultry Indonesia?
Majalah Poultry Indonesia tersedia di Toko Buku Gramedia namun dengan kuantiti terbatas. Anda bisa juga langsung membeli dengan menghubungi Poultry Indonesia melalui:
Advertorial adalah artikel yang dimuat di media massa dengan cara membayar yang bertujuan untuk promosi.
Selain itu juga advertorial bisa diartikan sebagai iklan yang disusun atau dibuat sedemikian rupa
sehingga seperti sebuah artikel yang dikarang oleh media cetak yang bersangkutan.
Bagaimana cara memasang iklan di website Poultry Indonesia?
Untuk dapat memasang iklan pada Website Poultry Indonesia dapat menghubungi Divisi Iklan melalui Email:
Darimana referensi informasi dalam majalah poultry indonesia?
Referensi informasi yang tersaji dalam majalah Poultry Indonesia tidak hanya tercakup dalam negeri saja, Poultry Indonesia telah menjalin
kerjasama dengan berbagai pihak luar negeri untuk menyajikan informasi terkait perkembangan perunggasan di luar Indonesia.
Koresponden Luar Negri:
Elis Helinna (New York, Amerika Serikat)
Koresponden Dalam Negeri:
Boy Gunawan Agustino (Tegal),
Muhrishol Yafi (Sidoarjo),
Mahardika Agil Bimasono (Yogyakarta), Sri Maulidini (Purwokerto),
Tri Okto Sareji Adytia (Poso).
Dengan siapa saya bisa bertanya seputar kesehatan, penyakit terkait unggas?
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 14/2017 mengenai Klasifikasi Obat Hewan, adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah melalui Kementerian Pertanian untuk menciptakan industri peternakan yang bertanggung jawab dan berkesinambungan. Di Indonesia, industri peternakan memiliki peran penting sebagai sumber pendapatan masyarakat dan penyedia sumber protein hewani yang sehat, aman dan terjangkau oleh masyarakat luas
Di dalam Permentan 14/2017 disebutkan bahwa berdasarkan tingkat bahaya dalam pemakaian dan akibatnya, obat diklasifikasikan menjadi Obat Keras (antibiotik, antijamur, antiprotozoa, dll), Obat Bebas Terbatas (Betain, Enzim, dll) dan Obat Bebas. Antibiotik dan antikoksidial tidak diperbolehkan sebagai imbuhan pakan, dan penggunaan obat keras hanya boleh dilakukan di bawah pengawasan dokter hewan. Sehingga penggunaan antibiotik baik melalui air minum, atau melalui pakan diwajibkan melalui pengawasan dokter hewan, maka penggunaan obat keras yang tidak bertanggung jawab dapat diminimalisir dan mempermudah pengawasan oleh pihak pemerintah. Kewenangan yang dimiliki dokter hewan adalah sebuah otoritas veteriner yang merupakan implementasi dari sumpah yang diikrarkan oleh setiap individu dokter hewan setelah lulus dari perguruan tinggi.
Otoritas Veteriner di level pemerintahan telah diatur di dalam PP No. 3 Tahun 2017, dimana dalam Pasal 1 disebutkan bahwa Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan, sehingga pembentukan Otoritas Veteriner di level stakeholder/pelaku industri peternakan adalah langkah strategis sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku industri peternakan termasuk implementasi Permentan No. 14/2017. Koordinasi yang sinergis antara Otoritas Veteriner di level pemerintah dan pelaku industri peternakan adalah kunci keberhasilan dalam menciptakan fungsi veteriner melalui kesehatan hewan yang terpadu. Melalui sinergisme tersebut pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah dapat lebih terarah dan tepat sasaran. Di lain pihak, model otoritas veteriner tersebut dapat mengoptimalkan fungsi kesehatan hewan nasional dalam pengendalian penyakit dan sistem informasi penyakit hewan nasional. Peternak atau kumpulan peternak dan kooperasi juga memungkinkan untuk membentuk otoritas veteriner yang memungkinkan untuk memberdayakan dokter hewan dari pihak ketiga. Pada saat ini ketersediaan sumber daya dokter hewan juga terdapat pada industri pemasok sarana produksi peternakan seperti obat hewan dan pakan. Otoritas veteriner merupakan bentuk peran aktif dokter hewan dari pihak ketiga, untuk memangku fungsi dan tanggung jawab veteriner di level peternak, sehingga dokter hewan dari pihak ketiga tersebut, bukan hanya berfungsi mengindentifikasi penyakit dan pengobatan, namun ikut bertanggung jawab dan memonitor program pengobatan yang dilakukan.
Penanggung jawab otoritas veteriner juga bertanggung jawab meningkatkan kualitas dan kemampuan dokter hewan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, misalkan pengetahuan tentang diagnosa penyakit dan farmakologi veteriner.
Elanco bekerja sama dengan Pinsar dan Fakultas Kedokteran Hewan, Institut Pertanian Bogor mempunyai program pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan para dokter hewan akan penyakit hewan, diagnosa veteriner, dan farmakologi veteriner. Hal ini adalah bentuk tanggung jawab Elanco untuk mewujudkan kesehatan masyarakat veteriner yang menyeluruh di Republik Indonesia. Adv