Oleh : Ir. Sopyan Haris, S.P.t, M.M., IPU., ASEAN Eng., ACPE.*

Rancangan Permentan tentang Kesejahteraan Hewan dinilai paradoksal karena belum mengakui peran strategis Insinyur Teknik Peternakan dalam penerapan sistem pemeliharaan yang preventif dan promotif sesuai prinsip kesejahteraan hewan.

Kesejahteraan hewan atau Animal Welfare merupakan konsep yang mengacu pada bagaimana hewan atau ternak diperlakukan dalam sistem pemeliharaan. Konsep ini bertujuan untuk memastikan bahwa hewan atau ternak terbebas dari penderitaan dan mendapatkan perlakuan yang layak. Konsep ini didasarkan atas lima kebebasan yaitu bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari ketidaknyamanan, bebas dari rasa sakit dan penyakit, bebas untuk berperilaku alami, serta bebas dari rasa takut dan stress, sehingga hewan atau ternak dapat hidup secara nyaman dan tumbuh berkembang sesuai pertumbuhan seharusnya.

Secara filosofi, empat dari lima aspek kebebasan tersebut sangat dekat dan terkait langsung dengan prinsip budi daya pemeliharaan yaitu prinsip “promotif dan preventif” yang artinya bahwa sejak awal sistem pemeliharaan harus dirancang untuk mencegah risiko stres dan penyakit, dan bukan prinsip mengobati setelah terjadi kasus penyakit. Analogi dalam kehidupan manusia adalah upaya menjaga pola hidup agar tubuh menjadi sehat dan nyaman serta tidak sakit sehingga tidak perlu pergi ke dokter untuk melakukan penyembuhan dan pengobatan. Konsep ini tentunya berbeda dengan konsep Animal Health yang lebih berfokus pada tindakan “kuratif” yaitu tindakan pengobatan atau penyembuhan suatu penyakit setelah gejala atau masalah kesehatan muncul.

Dalam dunia kedokteran manusia, contoh pendekatan kuratif adalah pemberian antibiotik untuk mengobati infeksi bakteri. Dalam dunia peternakan contoh pendekatan kuratif yaitu pengobatan ayam yang terkena infeksi bakteri atau vaksinasi untuk mencegah infeksi virus. Dalam dunia peternakan modern saat ini, pendekatan preventif lebih diutamakan dibanding kuratif karena lebih efisien, lebih murah dan mengurangi risiko penyebaran penyakit yang lebih luas.

Secara sosiologis pula bahwa empat dari lima aspek kebebasan tersebut di atas sangat dekat dengan bidang Profesi Insinyur Teknik Peternakan. Seorang Insinyur Teknik Peternakan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa aspek kesejahteraan hewan diperhitungkan dalam sistem pemeliharaan. Ini mencakup desain kandang yang baik dengan ventilasi yang optimal, sistem pemberian pakan yang efisien, serta pengelolaan lingkungan yang mengurangi risiko stres dan penyakit. Tanpa pendekatan ini, industri peternakan tidak hanya mengalami kerugian ekonomi, tetapi juga berkontribusi pada ketahanan pangan yang buruk akibat rendahnya produksi pangan asal ternak.

Sementara itu dalam Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran menyatakan bahwa “Keinsinyuran adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan”. Selanjutnya pada Pasal 6 Ayat 5 huruf e PP Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2014 menyatakan bahwa Teknik Peternakan adalah disiplin Teknik Pertanian dan Hasil Pertanian yang merupakan cakupan disiplin Teknik Keinsinyuran.

Saat ini Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sedang mengajukan Rancangan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan. Dari Bab I Ketentuan Umum, Bab II Penerapan Kesejahteraan Hewan, Bab III Sertifikasi Kesejahteraan Hewan dan Bab IV Pembinaan, Pengawasan, dan Partisipasi Masyarakat seolah mereduksi dan ‘tidak memberikan ruang’ atas peran dan kewenangan profesi Insinyur Teknik Peternakan. 

Secara filosofis, sosiologis maupun yuridis yang sudah dipaparkan di atas maka dapat dikatakan bahwa kesejahteraan hewan atau Animal Welfare melalui penerapan lima aspek kebebasan semestinya justru sangat dekat dan terkait langsung dengan praktek Keinsinyuran Teknik Peternakan. Terkesan terjadi paradoks terkait dengan peran dan kewenangan profesi yang terlibat langsung pada aspek kesejahteraan hewan pada Draft Rancangan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan yang sedang di”godok”.

Artikel ini merupakan potongan dari rubrik Opini pada majalah Poultry Indonesia edisi Juni 2025. Baca selengkapnya di Majalah Poultry Indonesia Edisi Juni 2025, dan untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut, hubungi: https://wa.me/+6287780120754  atau sirkulasipoultry@gmail.com