Oleh: Dr. drh. Muhammad Munawaroh, MM
Sebagai satu-satunya organisasi yang menaungi profesi dokter hewan di Indonesia, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) masih mempunyai banyak tugas yang harus diselesaikan.  Setelah kembali mendapatkan amanah untuk memimpin PDHI, penulis melihat bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang menanti organisasi di tahun – tahun kedepan, terutama yang berkaitan dengan keprofesian.

Untuk mewujudkan organisasi yang maju, profesional, transparan, akuntabel dan modern, maka masih banyak pekerjaan rumah yang menanti PDHI di tahun – tahun kedepan.

Ketika pada periode kepemimpinan pertama penulis lebih berusaha memperkuat internal organisasi, maka untuk periode kepemimpinan kedua, penulis akan lebih fokus memperjuangkan sisi eksternal. Pasalnya banyak hal eksternal yang harus diperjuangkan oleh PDHI, dimana yang menjadi penentu adalah pihak luar. Namun semua hal tersebut tetap untuk pelayanan anggota yang lebih baik.
Pembentukan peraturan Undang-Undang (UU) Kedokteran Hewan menjadi pekerjaan rumah pertama yang harus diperjuangkan oleh PDHI. Pasalnya saat ini peraturan terkait kedokteran hewan masih tergabung dalam UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Berbeda halnya dengan ranah kesehatan atau kedokteran manusia yang secara khusus telah diatur dalam sebuah Undang-Undang. Tentu dengan peraturan ini, harapannya dapat menjadi payung hukum yang lebih luas kepada aktivitas semua pelayanan kesehatan hewan dan kebijakan-kebijakan kesehatan hewan yang ada di Indonesia.
Hal selanjutnya berkaitan dengan surat izin praktik (SIP) dokter hewan yang hingga saat ini menjadi sebuah persoalan. Dengan diwajibkannya dokter hewan praktik harus memiliki SIP, seharusnya mekanisme pengurusannya harus dipermudah. Namun sementara ini, SIP masih menjadi permasalahan panjang dan hal ini menjadi sebuah perjuangan bagi PDHI. Karena kedepannya, hal ini untuk memproteksi semua dokter hewan yang melakukan aktivitas pelayanan kesehatan hewan, sehingga mereka tidak melakukan hal yang illegal dalam beraktivitas.
Selain itu, PDHI juga akan memperjuangkan SIP dokter hewan perunggasan yang berprofesi sebagai Technical Sales perusahaan yang hingga kini masih menjadi sebuah persoalan dan belum ada solusinya. Karena dokter hewan yang berprofesi sebagai TS membawahi beberapa daerah, sehingga tidak mungkin pada setiap daerah tersebut harus mempunyai SIP masing-masing.
Di sisi lain, dengan semakin berkembangnya klinik-klinik praktik dokter hewan, maka penulis mengingatkan para dokter hewan untuk terus mengembangkan kompetensi serta mengamalkan kode etik yang ada. Pasalnya dengan semakin banyak masyarakat yang menggunakan jasa dokter hewan, maka kedepan akan ada peluang ketidakpuasan atas pelayanan yang diberikan. Dan ini tentu akan menjadi masalah.
Untuk itu, peningkatan kompetensi dan sosialisasi terkait kode etik dokter hewan menjadi fokus tersendiri bagi penulis di kepengurusan PB PDHI periode kedua. Hal ini untuk mencegah adanya komplain maupun tuntutan dari masyarakat kepada dokter hewan anggota PDHI akibat kesalahan dalam pelayanan kesehatan hewan.
Terkait kompetensi, lulusan kedokteran hewan ini memiliki tingkat kompetensi yang tidak seragam, sehingga hal ini menjadi tantangan serius bagi PDHI. Pasalnya disparitas yang ada harus segera ditangani, sehingga dapat mencegah adanya kekeliruan dalam pelayanan kesehatan hewan di lapangan ketika telah berada di dunia kerja.
Untuk itu, PDHI selalu aktif dan harmonis menjadi mitra Asosiasi Fakultas Kedokteran Hewan Indonesia (AFKHI). Apa pun persoalan pendidikan dan komptensi akan dibicarkan bersama, seperti halnya kurikulum pengajaran. Pasalnya semua lulusan Fakultas Kedokteran Hewan akan masuk PDHI. Dan disinilah PDHI turut berusaha mewujudkan lulusan dokter hewan yang mempunyai kapasitas dan kompetensi.
Di akhir tulisan, sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI), penulis berpesan bagi seluruh dokter hewan untuk selalu ingat terkait tanggaung jawabnya sebagai dokter hewan. Dimana kita disumpah dan harus mengamalkan kode etik. Tolong pahami, resapi dan jalankan kode etik. Karena hal tersebut merupakan sebuah rambu-rambu kita dalam menjalankan pelayanan kesehatan hewan.
Sebagai dokter hewan, kita dituntut untuk dapat membantu pemerintah dalam melaksanakan hal kesehatan salah satu nya adalah terkait zoonosis. Kita harus menyosialisasikan dan membantu penanganannya. Dokter hewan harus bersatu, maju, profesional, transparan, akuntabel dan modern. Viva Veteriner! *Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI)
Artikel ini merupakan rubrik Suara Asosiasi pada majalah Poultry Indonesia edisi Maret 2023. Baca selengkapnya pada majalah Poultry Indonesia edisi Maret 2023. Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut, hubungi: 021-62318153 atau sirkulasi@poultryindonesia.com