POULTRYINDONESIA, Surabaya — Produk organik memiliki peluang pasar tersendiri di tengah harapan konsumen untuk hidup sehat secara alami. Produk organik juga ternyata merambah  pada dunia peternakan unggas, baik ayam pedaging maupun petelur. Hal ini disebabkan karena, pada kenyataannya, banyak konsumen yang menginginkan daging maupun telur ayam yang diproduksi secara alami.
Untuk membahas hal ini lebih dalam, Kelompok Minat Profesi Veteriner Unggas dan Burung, Fakultas Kedokteran Hewan, Universitas Airlangga, Surabaya, mengadakan Webinar dan Talkshow Festival Hari Ayam dan Telur (FHAT) 2022 dengan tema “Konsumsi Cerdas Ayam dan Telur hingga Kupas Tuntas Tren Ayam Organik” secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, Minggu (18/9).
Menurut drh. Vinta Maulia, selaku Technical Sales Executive PT Ceva Animal Health Indonesia, daging dan telur ayam organik berpeluang untuk memenuhi pasar produk organik. Namun, disisi lain, secara umum, tingkat produksi sistem organik, baik daging maupun telur ayam, tidak sebagus pada sistem peternakan konvensional.
“Sebagai contoh, seperti data yang saya dapatkan, produksi ayam organik pada umur 56 hari hanya mampu mencapai bobot badan 2861 gram, sedangkan pada sistem konvensional sudah bisa mencapai 3219 gram. Begitu pula pada ayam petelur. Persentase produksi ayam petelur organik hanya 73%, sedangkan pada sistem konvensional sudah bisa mencapai 86%. Padahal feed intake ayam petelur organik 131 gram per hari, sedangkan petelur konvensional membutuhkan 112 gram per hari. Tak mengherankan jika kemudian konversi pakan ayam organik bisa mencapai 2,81, sedangkan konversi pakan ayam dengan sistem konvensional hanya 2,07. Pada sisi mortalitasnya juga terbilang tinggi, bisa mencapai 14%, sedang pada sistem konvensional hanya 4,9%,” terangnya.
Ia juga menjelaskan sejumlah standar aturan yang ditetapkan untuk produksi unggas organik, antara lain tidak adanya rekayasa genetik terhadap serealia maupun by product-nya, tidak ada antibiotik, hormon, atau obat-obatan yang digunakan, dan tidak ada by product hewan, kecuali produk susu dan tepung ikan.
Selain itu, aturan lainnya adalah tidak adanya by product serealia, kecuali yang dihasilkan dari tanaman organik bersertifikat, serta tidak adanya ekstraksi secara kimia, seperti bungkil kedelai, dan tidak adanya asam amino murni dan sumber sintetik, kecuali dari hasil fermentasi.
“Bahan pengikat, pengemulsi, penstabil, pengental, surfaktan, koagulan harus berasal dari sumber alami. Antioksidan dan bahan pengawet yang diperbolehkan hanya yang berasal dari sumber alami. Zat pewarna, flavor, dan perangsang nafsu makan yang digunakan juga hanya yang alami. Sumber vitamin dianjurkan dari sumber alami dan diperbolehkan menggunakan probiotik, enzim, dan mikroorganisme alami,” pungkasnya.