POULTRYINDONESIA, Jakarta – Pemerintah berupaya menata ulang distribusi Day Old Chick (DOC) ayam ras guna menciptakan persaingan usaha yang lebih adil dan meningkatkan kesejahteraan peternak rakyat. Langkah ini dipertegas dalam Rapat Koordinasi Perunggasan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), pada Jumat, (21/3/2025).
Transformasi distribusi DOC menjadi salah satu agenda utama dalam implementasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2024, yang mengatur tata kelola DOC Final Stock (FS) ayam ras pedaging. Dirjen PKH, Agung Suganda, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan ekosistem industri perunggasan yang lebih sehat.
“Kami tidak ingin ada kebijakan yang justru menghilangkan pekerjaan para peternak. Masa transisi harus jelas, terukur, dan adil agar koperasi, peternak rakyat, dan perusahaan pembibitan besar bisa beradaptasi bertahap,” ujar Agung.
Dalam hal ini, Agung juga mempertimbangkan pelaku usaha integrasi memerlukan waktu transisi untuk menata ulang bisnisnya, terutama pengurangan peternak mitranya secara bertahap dan ada upaya progresif menuju ketentuan Permentan tersebut.
Isu utama lainnya yaitu menyoroti aspirasi asosiasi peternak ayam jantan agar perusahaan pembibit layer tetap menyediakan DOC layer jantan kepada peternak dengan harga wajar dan stabil, serta meminta pembibit tidak ikut melakukan budidaya pembesaran ayam jantan. Agung menegaskan kepada pembibit layer agar tidak lagi membesarkan doc jantan petelur.
DOC jantan petelur sebagai by product (hasil samping) diminati peternak untuk dibesarkan menjadi ayam pedaging dan memiliki cita rasa daging mirip ayam kampung dan selama ini berkembang di pasar sebagai substitusi kebutuhan ayam kampung.
Agung juga menekankan bahwa setiap pelaku usaha perunggasan harus harmonis dan kolaboratif untuk menjaga harga livebird (ayam hidup) peternak berada di atas biaya pokok. Hal ini menunjukkan peternak masih ada margin keuntungan dan cerminan kesejahteraan peternak.
Sementara itu, Ali Agus, Tenaga Ahli Menteri Pertanian Bidang Hilirisasi Produk Peternakan, mengingatkan bahwa dinamika industri perunggasan tidak selalu sesuai harapan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pendekatan yang hati-hati dalam penerapan kebijakan.
“Regulasi yang ada diharapkan menjadi solusi terbaik bagi semua pemangku kepentingan. Namun, kami juga memahami perlunya waktu adaptasi. Kebijakan yang tergesa-gesa justru bisa kontraproduktif,” ujar Ali.