Oleh : Sugeng Wahyudi*
Keseimbangan supply demand di hulu, serta pengurangan penjualan ayam hidup di sisi hilir menjadi hal yang vital untuk mengurai gejolak pasar perunggasan.
Gejolak perunggasan nasional seakan menjadi persoalan yang tak kunjung usai. Kondisi produksi broiler yang melebihi porsi konsumsi telah lama menjadi pangkal permasalahan yang berulang kali terus terjadi. Sementara itu, sistem tata niaga dan penataan sektor hilir yang belum matang di komoditas ini, semakin memperumit keadaan. Ibarat gembok bertemu kunci, dua kombinasi persoalan ini telah lama membuat carut-marut kondisi usaha perunggasan nasional.
Perlu diakui bahwa saat ini pasar usaha broiler masih didominasi oleh penjualan ayam hidup atau livebird. Dengan kondisi surplus produksi, sistem tata niaga yang bertumpu pada transaksi ternak hidup seperti ini sangatlah rentan dengan permainan harga di tingkat peternak. Pasalnya pihak pembeli sewaktu-waktu bisa saja memainkan isu permintaan atau daya beli yang turun. Sedangkan pada pihak peternak tidak mungkin terus mengulur-ulur waktu panen yang berakibat pada semakin membengkaknya biaya pakan yang akan dikeluarkan.
Dalam situasi ini, tentu peternak akhirnya tidak berdaya sehingga mau tidak mau akan menjual ayamnya walaupun dengan harga yang lebih murah. Padahal di sisi lain, ketika harga di tingkat peternak mengalami penurunan, belum tentu harga ditingkat konsumen akhir pun juga ikut turun. Pasalnya telah menjadi rahasia umum, bahwa tata niaga ayam ras mempunyai rantai yang sangat panjang.
Sementara, dengan sifat produk perunggasan yang mudah rusak, maka penjualan dalam bentuk karkas hanya dapat menjadi sebuah solusi apabila peternak juga mempunyai investasi rantai dingin untuk menjaga kualitas produknya. Tentunya kasus ini hanya mungkin bisa dilakukan oleh para pelaku yang mempunyai kekuatan kapital yang besar.
Segmentasi Pasar
Dalam sebuah forum diskusi, di Jakarta Barat, Kamis (5/12/2024), Dirjen PKH, Agung Suganda menyebutkan bahwa salah satu masalah utama di perunggasan adalah kompleksnya rantai pasok di komoditas perunggasan. Dimana rantai pasok komoditas ini panjang, dan aktornya sangat banyak. Kemudian dari segi persentase populasi para pelakunya itu sangat tidak seimbang. Ada yang kecil, menengah, besar, hingga sangat besar di ekosistem perunggasan ini.
Hal ini diperparah dengan arena pasarnya yang sama yaitu di penjualan ayam hidup. Dengan kondisi ini, tentu aktor yang tidak punya kapital kuat akan kalah. Ini terbukti dari semakin berkurangnya jumlah peternak mandiri. Dalam sebuah kesempatan, dirinya mengaku pernah menyampaikan persoalan ini ke Dirjen PDN, untuk melakukan pemisahan pasar antar pelaku budi daya perunggasan ini. Namun ternyata pembatasan pasar bagi pelaku usaha itu tidak bisa dilakukan, karena dari aturannya tidak diperkenankan.
Kendati demikian, perlu diapresiasi berbagai upaya penataan pasar yang selama ini coba diusahakan oleh pemerintah, dalam hal ini Ditjen PKH Kementan. Terbaru, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Permentan Nomor 32 Tahun 2017, seolah kembali menegaskan pentingnya penataan pasar perunggasan nasional. Pasalnya, selain penebalan terkait aturan 50: 50% pada distribusi DOC FS antara peternak mandiri dan integrasi, salah satu poin perubahan yang menjadi sorotan dalam peraturan ini adalah penataan pasar antar pelaku usaha perunggasan.
Dimana dalam pasal 13 Permentan tersebut secara jelas tertulis bahwa “Pelaku Usaha Integrasi, Pelaku Usaha Mandiri, Koperasi, dan Peternak yang memproduksi Ayam Ras pedaging (livebird) milik sendiri dan/atau kemitraan dengan total chick in paling rendah 60.000 (enam puluh ribu) DOC FS wajib memiliki dan/atau menguasai rumah potong hewan unggas yang memiliki nomor kontrol veteriner dan dilengkapi fasilitas rantai dingin”. Sebenarnya poin ini merupakan bentuk revisi dari Permentan nomor 32 Tahun 2017 yang menetapkan batas bawah kewajiban kapasitas chick in sebesar 300.000 ekor per minggu.
Artikel ini merupakan potongan dari rubrik Opini pada majalah Poultry Indonesia edisi Mei 2025. Baca selengkapnya di Majalah Poultry Indonesia Edisi Mei 2025, dan untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut, hubungi: https://wa.me/+6287780120754 atau sirkulasipoultry@gmail.com










