Industri perunggasan sendiri secara aktif menginisiasi program, membiayai dan mendukung semua program pemerintah Selandia Baru
POULTRYINDONESIA, Jakarta – Skema Kesehatan Menyeluruh Kawanan Unggas atau Whole Flock Health Scheme (WFHS) adalah program tertulis yang dikembangkan oleh MPI dan PIANZ dalam melaksanakan pengawasan kesehatan unggas. WFHS mencakup informasi tentang tindakan apapun yang diambil untuk mengendalikan atau memberantas penyakit dan mengelola bahan kimia pertanian, obat-obatan hewan serta kontaminan pakan dan lingkungan. Hal ini akan memberikan informasi yang mendetail mengenai proses pelaksanaan peternakan, kontrol lingkungan untuk meminimalkan risiko kontaminasi mikrobiologis dan kimiawi pada unggas, proses transportasi dari kandang hingga rumah potong atau tempat pemrosesan lanjutnya, serta waktu pengosongan ransum/ pakan (feed withdrawal period).
Tentu yang menarik dari WFHS ini adalah pada pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem pada peternakan unggas komersial (yang memproduksi asal unggas yang bertujuan untuk konsumsi masyarakat), para peternak, supplier, dan instansi dan perorangan terkait pada pemeriksaan flock harus mengikuti peraturan dari  Kementerian Pertanian dan Kehutanan (Otoritas Kemanan Pangan Selandia Baru/New Zealand Food Safety Authority) yang ditulis dalam Animal Products (Specifications for the Ante-mortem And Postmortem Examination of Poultry Intended for Human or Animal Consumption) Notice 2005. Peraturan ini ditulis berdasarkan Berdasarkan pasal 45 dan 167 (1) (h) Undang-Undang Produk Hewan 1999 dan peraturan 15 dari Peraturan Produk Hewan 2000 Selandia Baru.
Operator peternakan, yaitu yang orang mengoperasikan bisnis produk unggas terdaftar dalam program manajemen kesehatan harus memastikan pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem memenuhi syarat. Operator peternakan juga harus menominasi orang-orang yang berkompeten, memiliki bukti kompetensi dari orang-orang tersebut serta mencatat orang-orang yang memenuhi kompetensi untuk melakukan pemeriksaan yaitu minimal ada satu orang supervisor, pelaku/penguji pemeriksaan, serta satu orang yang ditunjuk untuk membantu pemeriksaan.
Baca Juga: Usaha Surveilans dan Keamanan Pangan Asal Unggas di Selandia Baru
Supervisor dan pelaku pemeriksaan ante-mortem dan post mortem harus memilki bukti kompetensi antara lain (a) memiliki bukti kompetensi untuk satu atau dua unit dari New Zealand Qualifications Authority (NZQA) atau standar yang relevan dengan bidang tanggung jawabnya yakni melakukan pemeriksaan daging, industri perunggasan khusus: ante-mortem pemeriksaan unggas untuk diproses untuk manusia atau hewan konsumsi; serta melakukan inspeksi daging, industri perunggasan khusus: lakukan post-mortem pemeriksaan unggas untuk diproses untuk manusia atau hewan konsumsi atau (b) merupakan dokter hewan terdaftar di bawah Undang-Undang Dokter Hewan 1994 (Veterinarians Act 1994) atau (c) mengadakan kualifikasi alternatif yang dapat diterima oleh Direktur Jenderal.
Payung hukum dan regulasi keamanan pangan
Persyaratan hukum yang berlaku untuk bisnis peternakan dan industri antara lain peternak unggas harus mematuhi Undang-Undang Produk Hewan 1999 (Agricultural Compound and Veterinary Medicines Act 1997). Prosesor produk olahan primer unggas harus mematuhi Undang-Undang Produk Hewan 1999 dan Undang-Undang Pangan 2014 (Animal Products Act 1999). Pemroses produk olahan sekunder harus memiliki rencana pengendalian makanan terdaftar (Food control plan; FCP) berdasarkan Undang-Undang Pangan 2014, atau rencana manajemen risiko terdaftar (Risk Management Plant; RMP) berdasarkan Undang-Undang Produk Hewan 1999 jika mereka mengekspor dengan jaminan resmi dari pemerintah.
Industri perunggasan sendiri secara aktif menginisiasi program, membiayai dan mendukung semua program pemerintah. Kerja sama berbagai pihak inilah yang mampu menjadikan lingkungan bisnis industri perunggasan tetap sehat dan tahan akan serangan berbagai penyakit dan juga mendorong terjaminnya kualitas produk asal unggas di Selandia Baru.
Artikel ini adalah kutipan dari artikel lengkap dari Majalah Poultry Indonesia edisi Maret 2020 dengan judul “Usaha Surveilans dan Keamanan Pangan Asal Unggas di Selandia Baru”. Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut silahkan mengirim email ke: sirkulasi@poultryindonesia.com atau hubungi 021-62318153