Bagaimana cara mendapatkan dan berlangganan majalah Poultry Indonesia?
Bagaimana cara membayar pesanan majalah Poultry Indonesia?
Apa itu Advertorial?
Bagaimana cara memasang iklan di website Poultry Indonesia?
Dari mana referensi informasi dalam majalah poultry indonesia?
Dengan siapa saya bisa bertanya seputar kesehatan, penyakit terkait unggas?
Apa itu Poultry Events?
Dengan siapa saya bisa ingin mengajukan kerjasama media partner atau mengadakan suatu kegiatan?
Apa itu Poultry Indonesia?
Poultry Indonesia merupakan majalah yang didirikan pada tahun 1979 di Jakarta, dan menjadi majalah pertama dan tertua di Indonesia yang memiliki ulasan khusus mengenai perunggasan.
Referensi informasi yang tersaji dalam majalah Poultry Indonesia tidak hanya tercakup dalam negeri saja, Poultry Indonesia telah menjalin kerjasama dengan berbagai pihak luar negeri untuk menyajikan informasi terkait perkembangan perunggasan di luar Indonesia.
Poultry Indonesia terdiri dari sekelompok orang yang memiliki dedikasi dan apresiasi tinggi terhadap pekerjaan mereka, dengan senantiasa selalu menyajikan sebuah majalah yang layak dibaca oleh masyarakat perunggasan.
Kapan Majalah Poultry terbit?
Majalah Poultry Indonesia terbit per bulan pada minggu ke-2 dan memiliki dua belas edisi setiap tahun.
Bagaimana cara mendapatkan dan berlangganan majalah Poultry Indonesia?
Majalah Poultry Indonesia tersedia di Toko Buku Gramedia namun dengan kuantiti terbatas. Anda bisa juga langsung membeli dengan menghubungi Poultry Indonesia melalui:
Advertorial adalah artikel yang dimuat di media massa dengan cara membayar yang bertujuan untuk promosi.
Selain itu juga advertorial bisa diartikan sebagai iklan yang disusun atau dibuat sedemikian rupa
sehingga seperti sebuah artikel yang dikarang oleh media cetak yang bersangkutan.
Bagaimana cara memasang iklan di website Poultry Indonesia?
Untuk dapat memasang iklan pada Website Poultry Indonesia dapat menghubungi Divisi Iklan melalui Email:
Darimana referensi informasi dalam majalah poultry indonesia?
Referensi informasi yang tersaji dalam majalah Poultry Indonesia tidak hanya tercakup dalam negeri saja, Poultry Indonesia telah menjalin
kerjasama dengan berbagai pihak luar negeri untuk menyajikan informasi terkait perkembangan perunggasan di luar Indonesia.
Koresponden Luar Negri:
Elis Helinna (New York, Amerika Serikat)
Koresponden Dalam Negeri:
Boy Gunawan Agustino (Tegal),
Muhrishol Yafi (Sidoarjo),
Mahardika Agil Bimasono (Yogyakarta), Sri Maulidini (Purwokerto),
Tri Okto Sareji Adytia (Poso).
Dengan siapa saya bisa bertanya seputar kesehatan, penyakit terkait unggas?
Sistem Jaminan Halal adalah rangkaian kerangka kerja yang harus dipantau secara rutin dan dievaluasi secara berkala untuk dapat memberikan masukan yang efektif demi pelaksanaan kegiatan proses produksi halal.
POULTRYINDONESIA, Jakarta – Mengonsumsi produk daging ayam yang halal adalah termasuk hak asasi manusia (HAM) bagi umat Islam di dunia, yang poulasinya telah mencapai lebih dari 2,06 miliar atau lebih dari 28 persen dari populasi penduduk bumi. Di Indonesia, jumlah umat Islam lebih dari 200 juta penduduk, yang pada 2030 diperkirakan mencapai 238,8 juta jiwa (Syamsu; Rohadi, 2018). Jumlah umat Islam begitu banyak tersebut merupakan potensi pasar yang sangat besar bagi penyedia produk hasil unggas dan olahannya, yang dapat diraih dengan melalui sertifikasi halal.
Daging ayam merupakan sumber protein hewani yang praktis dengan harga terjangkau. Produk tersebut harus aman dan layak untuk dikonsumsi, serta halal. Seperti halnya produk makanan lain, kini produk hasil hasil unggas harus terjamin kehalalannya, yang dibuktikan dengan adanya serfikat halal sesuai dengan amanat UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH)
Dengan terbitnya UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), maka kewenangan dan tanggung jawab atas penyelenggaran JPH berada di tangan pemerintah, yang dalam hal ini Menteri Agama -dan operasionalnya diberikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sebelumnya, kewenangan JPH berada bawah tanggung jawab Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPOM-MUI). UU yang berlaku setelah lima tahun diundangkan, yakni pada Oktober 2019 ini, mewajibkan sertifikasi halal untuk produk dan jasa terkait makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan kecuali untuk produk yang memang haram.
Berkaitan dengan hal itu, maka industri pengolahan daging unggas, terutama pada rumah potong hewan unggas (RPHU) mesti merancang, menerapkan dan mengimplemantasikan sistem jaminan halal (SJH) supaya dapat menghasilkan produk daging yang benar-benar halal dan toyib. SJH atau Halal Assurance System (HAS) dapat didefinisikan sebagai suatu sistem yang disusun, dilaksanakan dan dijaga oleh perusahaan, yang bertujuan untuk mempertahankan kesinambungan proses produksi halal sehingga produk yang dihasilkan dapat selalu terjamin kehalalannya. Seperti halnya sistem manajemen mutu yang lain, maka SJH adalah rangkaian kerangka kerja yang harus dipantau secara rutin dan dievaluasi secara berkala untuk dapat memberikan masukan yang efektif demi pelaksanaan kegiatan proses produksi halal.
Impementasi SJH pada produk hasil unggas pada prinsipnya adalah untuk menghasilkan produk yang halal, sehingga unggas harus yang akan diolah harus memenuhi kriteria halal, antara lain memiliki kondisi kesehatan yang baik sebelum disembelih, proses penyembelihan harus dilakukan oleh seorang muslim yang telah baligh, memahami syariah penyembelihan, dan berpengalaman dalam penyembelihan. Dalam hal penyembelihan ini, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian RI No. 114 tahun 2014, tata cara penyembelihannya yang terjamin kehalalannya harus sesuai dengan syariah Islam yaitu dilakukan dengan menyebut asma Allah, memotong tiga saluran utama yaitu saluran makan (oesophagus), saluran pernafasan (trachea), dan saluran pembuluh darah (vena jugularis dan arteri carotis). Penyembelihan juga harus dilakukan dalam satu kali penyayatan, dengan tanpa mengangkat pisau dari leher.
Artikel ini merupakan ringkasan dari artikel lengkap yang telah dimuat di majalah Poultry Indonesia edisi Januari 2019 dengan judul “Penjaminan Halal Produk Hasil Unggas”. Untuk berlangganan atau informasi lebih lanjut silahkan mengirim email ke: sirkulasi@poultryindonesia.com atau hubungi 021-6231815